BeritaFIM Dukung Mahasiswa Uncen Tolak MoU Rektor dengan Polda Papua

FIM Dukung Mahasiswa Uncen Tolak MoU Rektor dengan Polda Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Forum Independen Mahasiswa (FIM) menyatakan menolak adanya kerjasama pimpinan Universitas Cenderawasih (Uncen) dengan Kepolisian Daerah (Polda) Papua, sebagaimana tertuang dalam nota kesepamahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani pada hari Rabu (7/3/2018) lalu.

Teko Kogoya, ketua FIM, mengatakan, keputusan yang diambil oleh Rektor Uncen dalam menyepakati MoU dengan Polda Papua merupakan langkah yang tidak demokratis dan dapat membahayakan kelangsungan demokrasi kampus.

“Lebih besar dari itu, adalah tindakan Rektor semacam ini sangat buruk sekali  karena dapat menghilangkan tanggung jawab sosial Uncen dalam melindungi, memenuhi dan memajukan hak asasi manusia dan demokrasi di Papua, yang telah bertahun-tahun diperjuangkan, dan menjadi harapan rakyat Papua. MoU yang disepakati ini akan menghilangkan peran mahasiswa dalam menyuarakan HAM rakyat Papua yang ditindas,” demikian Teko, dalam siaran pers tertanggal 12 Maret 2018 yang dikirim ke redaksi suarapapua.com.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Boy Rafli Amar dan Rektor Uncen, Dr. Ir. Apollo Safanpo, ST. MT, bertempat di ruang rapat pimpinan Lantai III Gedung Rektorat Uncen, Kota Jayapura.

FIM menilai, memasukan aparat militer mengatur keamanan kampus adalah pelanggaran demokrasi, pelanggaran hukum, militerisasi kampus dan matinya dunia otonomi kampus dan upaya mematikan idialisme mahasiswa Papua.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

“Oleh sebab itu, FIM dengan tegas menyatakan bahwa Rektor Uncen segera membatalkan MoU-nya dengan Polda Papua,” isi pernyataan sikap.

FIM juga menyatakan menolak segala intervensi militer (Polri dan TNI) di kampus. Selain itu, mendesak Rektor Uncen membuka ruang demokrasi kampus.

“FIM mendukung protes mahasiswa Uncen terkait penolakan MoU itu,” kata Teko.

Kepada seluruh kader FIM di kampus Uncen dan berbagai kampus di Kota Jayapura, pengurus pusat mengajak untuk terlibat aktif dan bersolidaritas bersama-sama menolak MoU tersebut.

“Seluruh mahasiswa, pemuda dan stakeholder HAM dan demokrasi untuk memberikan dukungan kepada aksi protes mahasiswa Uncen, dan terlibat aktif mendesak pembatalan MoU tersebut.”

Dijelaskan, nota kesepahaman antara Rektor Uncen dan Kapolda Papua antara lain tentang kerja sama antar istitusi pendidikan dan institusi penegakan hukum dalam beberapa hal. FIM menyebutkan salah satu poin yang disepakati dalam MoU yang kemudian menuai protes dari mahasiswa Uncen, karena dinilai poin tersebut dapat menghilangkan otonomi kampus dan idealisme mahasiswa Uncen, serta juga dapat mematikan peran perjuangan keadilan mahasiswa Uncen untuk rakyat Papua.

Baca Juga:  Peringati Hari Pers Nasional, Pegiat Literasi dan Jurnalis PBD Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Respon atas MoU tersebut, mahasiswa Uncen melakukan protes dan melakukan pemalangan kampus Uncen Waena, semenjak tanggal 8 Maret 2018. Protes tersebut menyerukan penolakan keterlibatan polisi dalam dunia kampus dan mendesak pembatalan MoU.

Sikap penolakan mahasiswa Uncen atas MoU, kata Teko, adalah upaya penyelamatan demokrasi kampus dan independensi dunia akademik.

FIM menilai protes mahasiswa ini cukup beralasan dan tepat dilakukan mengingat realitas nafas demokrasi kampus di kampus Universtas secara khusus serta di Papua dan Indonesia secara umum yang terus menerus dikekang pasca surutnya perjuangan reformasi secara nasional. Sikap mahasiswa Uncen bukan tanpa alasan, namun karena didasari atas pengalaman bersentuhan langsung para mahasiswa di lapangan, yang mana ketika mahasiswa Uncen melakukan kegiatan-kegiatan non akademik berupa pengabdian kemahasiswaan yang bersifat kritik terhadap kebijakan publik atau menyerukan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua, selalu direpresi oleh aparat militer Polisi dan TNI.

“Sehingga MoU antar Rektor Uncen dan Kapolda Papua tidak bisa dipandang sepeleh dan diabaikan begitu saja, namun diperlu ditanggapi oleh semua pihak yang berkepentingan dalam kerangkan nafas demokrasi dan HAM di Papua.”

Ditegaskan, kampus merupakan dunia pendidikan yang memiliki otonomi kampus seluas-luasnya dalam melakukan kegiatan-kegiatan akademik maupun non akademik. Kampus memiliki otoritas penuh untuk menjalankan otonominya di dalam segala aspek akademik tanpa harus diintervensi atau dibatas.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Otonomi kampus merupakan kewenangan berdemokrasi dunia kampus yang diberi mandat oleh undang- undang (bukan Rekor atau Polda) sebagai ruang bagi semua sivitas akademika kampus yaitu pihak lembaga, para dosen dan para mahasiswa.

Otonomi kampus secara prinsipil merupakan ruang demokrasi sivitas akademika yang merupakan ruang belajar untuk meningkatkan, memenuhi pengetahuan akademik, dan juga merupakan ruang berkarya para sivitas akademika bagi kepentingan keilmuan maupun pengabdian publik (non akademik).  Termasuk kegiatan menyampaikan pendapat oleh para mahasiswa adalah merupakan kegiatan non akademik yang dilindungi oleh hukum. Perlindungan hukum ini secara tegas diatur dalam  UU Pendiikan Tinggi nomor 12/2012 dan UU Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Nomor 09/1998.

Selama ini FIM merupakan wadah para mahasiswa-mahasiswi yang aktif memperjuangkan penegakan hak asasi manusia dan demokrasi, serta aktif menentang segala praktek-praktek kekerasan, pelanggaran, dan pembatasan HAM dan demokrasi di Papua. Ia memiliki anggota yang tersebar di berbagai kampus di Papua, termasuk di Kampus Uncen.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kapendam Cenderawasih: Potongan Video Masih Ditelusuri

0
"Apabila benar itu pelakunya prajurit TNI, maka prajurit tersebut akan ditindak tegas dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena TNI seperti lembaga atau institusi lainnya yang juga menjunjung tinggi Hukum dan HAM," tegasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.