Pemda Yahukimo Jangkau Distrik dan Kampung Melalui Program Jembatan Udara

0
3735

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tidak ada pilihan lain, transportasi udara (pesawat perintis) adalah satu-satunya moda transportasi untuk mengakses distrik dan kampung di wilayah Kabupaten Yahukimo.

Menjawab persoalan tersebut, Abock Busup, bupati Kabupaten Yahukimo, terus memacu terealisasinya program jembatan udara dengan tersedianya angkutan udara kargo gratis.

“Kehadiran program jembatan udara di wilayah pegunungan yang masih terisolir, terpencil dan tertinggal yang belum ada akses darat adalah salah satu solusi dalam rangka menunjang program pelayanan pemerintah dan pelayanan publik di tingkat distrik dan kampung lebih khusus di kabupaten Yahukimo, serta upaya menekan inflasi dan disparitas harga antar wilayah,” ujarnya saat rapat koordinasi ekspansi gerai maritim kesiapan daerah dalam rangka pelaksanaan program jembatan udara, Kamis (15/3/2018) di Kota Jayapura.

Kabupaten Yahukimo dengan luas wilayah 17.152 Km2 memiliki jumlah penduduk 397.653 jiwa (data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang tersebar di 51 distrik dan 510 kampung, diantaranya 85% penduduk bermukim di wilayah pegunungan.

Menurut Bupati Abock, program jembatan udara diharapkan mampu merangsang peningkatan ekonomi masyarakat melalui angkutan udara kargo gratis yang dapat diintegrasikan dengan program pemberdayaan ekonomi kerakyatan dari Pemda melalui jembatan udara yang tentunya membutuhkan ketersediaan armada angkutan pesawat perintis yang cukup memadai baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

ads

“Dengan begitu kebutuhan multi sektor masyarakat terpencil terisolir di kabupaten Yahukimo khususnya dan pegunungan tengah pada umumnya dapat terlayani sebagai salah satu wujud program Nawacita,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Dikemukakan, proses percepatan pembangunan yang salah satunya melalui program jembatan udara, perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik wilayah sebagai variabel yang sangat berpengaruh terhadap capaian program.

“Perpres Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk Angkutan Udara dan Permenhub Nomor 79 tahun 2017 tentang Kriteria Pelaksanaan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Kargo serta peraturan pelaksanaan yang terkait dengan penyelenggaraan jembatan udara juga menjadi dasar pelaksanaan bagi kami Pemda Yahukimo,” kata Abock.

Bupati juga sampaikan bahwa sinergitas Pemda, Pemprov dan Kemenhub melalui Direktur Angkutan Udara dan UPBU Nop Goliat Dekai, senantiasa berkoordinasi secara baik tentang sarana penunjang angkutan jembatan udara di Yahukimo, sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Begitu juga terhadap upaya konektivitas antara tol laut dan jembatan udara, Pemda secara aktif membangun koordinasi dengan pihak Pemprov dan Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub untuk bagaimana melakukan kajian agar ujung Tol Laut ada di Yahukimo sebagai pintu perekonomian di wilayah Pegunungan Tengah Papua,” ungkapnya.

Diakui Bupati, subsidi angkutan perintis (penumpang) 23 rute di Kabupaten Yahukimo telah dilaunching beberapa waktu lalu. Hingga kini telah melayani beberapa rute yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Untuk subsidi angkutan udara kargo belum dilaunching akibat kendala teknis yang telah disampaikan pihak pelaksana UPBU Nop Goliat kepada Pemda,” kata Abock.

Pihaknya berharap, selaku entitas layanan sangat berharap pelaksanaan subsidi angkutan udara untuk cargo dapat dilaunching sesegera mungkin, sehingga capaian target layanan sampai akhir tahun 2018 tidak terpengaruh.

Baca Juga:  PT Eya Aviation Indonesia Layani Penerbangan Subsidi Wamena-Tolikara

“Ini mengingat kondisi cuaca atau iklim di wilayah pegunungan secara khusus di beberapa distrik dan kampung sangat fluktuatif dan cepat berubah pada masa dan musim-musim tertentu, sehingga tidak dapat didarati oleh pesawat perintis,” ungkapnya lagi.

Dengan mengamati beberapa varibel penunjang, pihaknya berharap, ketersediaan kuantitas dan kualitas armada angkutan udara perintis , juga sebagai faktor pendukung agar dapat melayani rute subsidi secara kontinyu yang telah ditetapkan. “Bahkan juga dapat melayani penerbangan reguler ke 131 lapter yang ada di kabupaten Yahukimo,” kata Abock.

Ia akui faktor alam adalah kendala terbesar yang dihadapi dalam pelaksanaannya. “Itu fakta. Tetapi dengan koordinasi para pihak yang sudah terbangun dengan baik, agar tetap dijaga dimana moda transportasi udara adalah satu-satunya pilihan dalam mengakses pelayanan dari dan ke distrik/kampung di wilayah pegunungan pada umumnya dan Kabupaten Yahukimo khususnya,” ungkap bupati.

Kata Abock, kehadiran jembatan udara diharapkan semakin mampu menjadi penggerak di berbagai sektor pelayanan pemerintah, maka dari itu sejogyanya perlu dipertimbangkan juga regulasi tambahan kepada pelaksana untuk mengatur dan menyesuaikan frekwensi penerbangan sesuai kebutuhan akibat kondisi dan karakteristik wilayah.

Dikemukakan, dalam hal penentuan jenis barang yang akan diangkut melalui jembatan udara perlu mempertimbangkan sinergitas antar program pemerintah daerah dalam upaya peningkatan pelayanan multi sektor dimaksud dan pelayanan publik lainnya.

“Tujuan jembatan udara tidak hanya terbatas pada tujuan sektor ekonomi dalam rangka penurunan disparitas harga antar wilayah, tetapi memberi dampak yang lebih luas lagi kepada masyarakat melalui pelayanan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan publik lainnya seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, pertanian bahkan pelayanan sosial kemasyarakatan lainnya di wilayah-wilayah terpencil dan terisolir Pegunungan Tengah Papua dan Yahukimo pada khususnya.”

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Lanjut bupati, peran Pemda dalam hal penyelenggaraan jembatan udara, tentunya cukup strategis untuk bersama-sama bagaimana mendiagnosa kebutuhan daerah sesuai kondisi dan karakteristik wilayah, sehingga dapat berdampak luas bagi kelangsungan hidup masyarakat, dengan tetap memperhatikan prosedur, arah tujuan, dan kebijakan yang diamanatkan.

Bupati membeberkan, sebagai langka konkrit dan tindak lanjut Pemda dalam hal pelaksanaan program jembatan udara baik sejak tahun 2017 maupun dalam tahun 2018 ini, adalah pembentukan BUMD melalui Perda Kabupaten Yahukimo Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017, serta Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis Kabupaten Yahukimo tahun 2017, dan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jembatan Udara di Kabupaten Yahukimo tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018.

“Dalam hal bentuk kerjasama Pemda dengan pihak UPBU dalam tugas pengawasan instansi teknis (Dishub dan Disperindagkop), camat, bahkan bersama Satgas Yahukimo Bangkit sebagai bentuk wujud sistem pembangunan yang partisipatif di setiap distrik dan kampung penerima subsidi angkutan udara cargo, maka petugas pengawas dimaksud ditunjuk melalui Surat Keputusan Bupati,” ungkap Abock.

Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaTentang Papua, Kata Presiden Jokowi, “Mereka Juga WNI Lho!”
Artikel berikutnyaAkhiri Konflik di Mimika, Legislator Papua Minta Segera Damai