Pemerintah Harus Tegas Terhadap Perusak Lingkungan

0
5103
Pembukaan hutan Papua oleh korporasi dan perusahaan ilegal yang dibacking aparat negara mengakibatkan kerusakan lingkungan dan punahnya segala ekosistem yang ada. (Ist - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Antara regulasi dan fakta di lapangan berbalik terbalik, sangat terasa di bidang lingkungan selama beberapa tahun terakhir. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dinilai sudah gagal bahkan mengabaikan tanggungjawabnya untuk memenuhi dan mewujudkan hak-hak konstitusional Orang Asli Papua (OAP).

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Papua dalam siaran pers tertanggal 9 Maret 2018, membeberkan sejumlah fakta tragis terkait kebijakan negara dan realita menyedihkan di Tanah Papua.

Konstitusi NKRI menyatakan, “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..”

“Sejak Papua diintegrasikan ke NKRI, cita-cita kesejahteraan, kebebasan. keadilan sosial dan perdamaian abadi ini masih belum terpenuhi,” tulisnya.

Fakta selama ini, hak-hak konstitusional mendasar bagi OAP masih diabaikan dan dibatasi, belum dihormati dan dilindungi secara sungguh-sungguh. Ketidakadilan sosial, diskriminasi dan ketidak bebasan berekspresi masih dirasakan hingga hari ini. Praktik kekerasan, penangkapan, penyiksaan, tindakan brutal hingga korban jiwa yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) masih terjadi dan melibatkan aparatus negara.

ads

“Demikian pula, hak-hak OAP untuk menguasai, memiliki, mengelola dan memanfaatkan tanah, hutan dan kekayaan alam lainnya, diingkari dan diabaikan, dibuat prasyarat-prasyarat yang mahal dan sulit dijalankan masyarakat adat. Disini, negara gagal dan mengabaikan tanggung jawabnya untuk memenuhi dan mewujudkan hak-hak konstitusional OAP.”

Tragisnya, sejak pemerintahan Orde Baru hingga kini, paradigma, pendekatan dan praktik pembangunan yang diselenggarakan pemerintah belum berubah, yakni menempatkan OAP sebagai objek pembangunan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Para elite politik dan pemimpin negara menggunakan kekuasaan dan posisinya sebagai alat legitimasi untuk menguasai dan merampas hak-hak OAP atas tanah dan kekayaan alam.

“Kita lihat selama ini kekayaan tersebut diberikan kepada sekelompok penguasa ekonomi lokal, nasional dan transnasional, yang semakin kaya dan melimpah modalnya, melalui usaha komersial pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, perikanan, perkebunan skala besar dan pertambangan, dan sebagainya,” tulis dalam siaran pers yang ditandatangani Forum Kerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat (FOKER LSM) Papua, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Papua (ED-Walhi Papua), Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua, Yayasan Lingkungan Hidup (YALI) Papua, Yayasan PUSAKA, KIPRA Papua, Yayasan Pengembangan Masyarakat Desa (YPMD) Papua, SKP Keuskupan Merauke, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua,.

Baca Juga:  Bangun RS Tak Harus Korbankan Warga Sekitar Sakit Akibat Banjir dan Kehilangan Tempat Tinggal

Diungkapkan, posisi dan usaha OAP dipinggirkan dan terhisap dalam sistem pasar dan usaha komersial yang tidak adil, usaha OAP Papua dikalahkan, diabaikan dan dibiarkan tanpa perlindungan oleh otoritas negara. Sumber daya alam dikuras, hutan rusak dan hilang.

Kebijakan dan status Otonomi Khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 untuk pemerintahan Papua yang dipandang sebagai kebangkitan untuk mewujudkan keadilan, menyelesaikan pelanggaran HAM dan memulihkan korban pelanggaran HAM, menghadirkan pembangunan berkelanjutan, mengentaskan kesenjangan pembangunan antar daerah dan kelompok masyarakat, belum juga menjadi kenyataan. Pemerintah nasional tidak konsisten menghormati dan melaksanakan UU Otsus Papua.

Pemerintahan baru dibawah Presiden Joko Widodo juga belum menunjukkan perubahan paradigma pembangunan, masih sentralistik dan mengutamakan kepentingan para pemilik modal yang memonopoli sektor-sektor ekonomi dan politik. Pemerintahan Jokowi belum menunjukkan kesungguhan untuk menghormati hak-hak dan status kekhususan OAP. Pemajuan pembangunan infrastruktur (jalan dan pelabuhan), sesungguhnya tidak dapat menafkahi OAP.

Pemanasan global yang memicu terjadinya perubahan iklim global sedang terjadi dan semakin dipastikan akan memperparah kondisi OAP yang secara struktural sudah termarjinalisasi, seperti kelompok petani dan nelayan kecil dan tradisional, masyarakat adat dan masyarakat lokal serta perempuan dan anak-anak oleh karena darurat ekologis dimana situasi kegentingan yang diakibatkan hilangnya keseimbangan ekologis atau ekosistem setempat maupun global yang berdampak pada hilanganya daya dukung dan daya tampung lingkungan. Hal ini lebih lanjut mengancam kedaulatan warga atas kebutuhan dasarnya, seperti pangan, air dan energi.

Koalisi mengakui niat orang Papua berkeinginan mandiri dan berdaulat di atas tanah sendiri untuk mengelola dan memanfaatkan hasil tanah dan kekayaan alam berdasarkan sistem, cara pandang dan pengetahuan kearifan lokal sendiri. Idealnya, potensi dan kekayaan alam tersebut dapat menjadi salah satu sumber kesejahteraan dan kemakmuran OAP dan menjaga keseimbangan ekosistem dengan UU Otonomi Khusus sebagai langkah mitigasi agar mampu menghadapi, mengantisipasi perubahan iklim global.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Koalisi memandang Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam (PSDA) di Tanah Papua, yang dinyatakan dan ditandatangani lebih dari separuh (20 orang) Bupati/Walikota di Provinsi Papua, PJS Gubernur, Kapolda dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Sasana Krida, 1 Maret 2018, bahwa: “Kami menghormati filosofi Papua bahwa bumi adalah ibu yang memberikan kehidupan bagi orang Papua dan kami menyatakan tekad untuk: (1) Melindungi bumi, air dan sumber daya alam (SDA) yang ada di Tanah Papua dan mendukung untuk dikelola bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Papua. (2) Mewujudkan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. (3) Menegakkan hukum di sector SDA sesuai dengan kewenangan masing-masing” … seharusnya hal ini diikuti perubahan sikap, kebijakan dan program yang sungguh-sungguh mengedepankan penghormatan dan perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua. (4). Ikut memelihara keseimbangan alam sebagai langkah mitigasi menghadapi perubahan iklim global.

Gubernur Papua juga telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 6601/1017/SET, tertanggal 29 Januari 2018. Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, atas nama Gubernur, yang menandatangani Surat Rekomendasi, menghimbau kepada seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Papua untuk menghentikan penebangan hutan, dengan memperhatikan Undang-undang RI dan Peraturan Daerah Khusus yang berlaku di Provinsi Papua.

Momentum deklarasi PSDA dan Surat Rekomendasi Gubernur, harus diikuti dan diperkuat dengan tindakan nyata yang sejalan dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah khusus (Perdasus) yang ada di Provinsi Papua.

Desakan

Di kesempatan tersebut Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Papua menyampaikan beberapa desakan.

Pertama; Pemerintah Provinsi dan Kabupaten melakukan koordinasi dan segera membentuk “Tim Operasi Khusus” melibatkan SKPD terkait, aparat penyidik dan penegak hukum, untuk melakukan audit evaluasi terhadap berbagai kebijakan dan perijinan usaha-usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, usaha perkebunan dan usaha pertambangan, serta memberikan sangsi pencabutan ijin dan menghentikan aktivitas perusahaan dan badan usaha yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan, melanggar hukum dan merugikan OAP.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Kedua; Pemerintah dan perusahaan harus bertanggungjawab memberikan ganti rugi dan pemulihan atas korban masyarakat adat setempat dan melakukan rehabilitasi lingkungan yang rusak.

Ketiga; Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, maupun badan yang mempunyai otoritas pemberian izin usaha pemanfaatan sumber daya alam, agar tidak lagi menerbitkan izin baru kepada perusahaan-perusahaan untuk beroperasi memanfaatkan tanah dan kekayaan alam di seluruh Tanah Papua. Sebaliknya, pemerintah mengutamakan dan memfasilitasi usaha-usaha pemanfaatan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan oleh kelompok usaha OAP dan badan usaha skala kecil yang berkomitmen untuk menghormati hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan.

Keempat; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menerbitkan kebijakan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) agar masyarakat adat Papua dapat memiliki perlindungan dan keyakinan hukum untuk pengelolaan hasil hutan adat secara adil dan lestari. Kebijakan ini serta merta dapat mengakhiri praktik illegal logging yang merugikan masyarakat dan negara, serta dapat meningkatkan kesejahteraan usaha pemanfaatan hasil hutan oleh Orang Asli Papua.

Kelima; Pemerintah daerah segera melaksanakan program-program pemulihan dan pemberdayaan hak-hak OAP, kelembagaan adat dan hukum adat, memfasilitasi program pemetaan tanah dan hutan adat, melegalisasi tanah dan hutan adat, serta program pemberian akses dan usaha permodalan, pengembangan inovasi teknologi usaha ramah lingkungan, serta pasar yang adil. Hal ini sebagai perwujudan penghormatan dan perlindungan hak-hak dasar OAP.

Pilgub

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Papua juga menyinggung hak politik warga pada momentum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2018, untuk tidak salah memilih figur pemimpin satu periode mendatang.

“Pilih pemimpin daerah yang beritikad baik dan menjaga keutuhan ciptaan melalui penyelamatan manusia dan sumber daya alam Papua dengan pendekatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang lebih efektif dan efisien serta berkelanjutan dengan amanat UU Otonomi Khusus,” ajaknya.

Hal tersebut perlu disampaikan sebagai respon “Melawan Lupa” terhadap dinamika ketidakadilan yang berlangsung sejak zaman Orde Baru hingga Otsus hari ini.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaHesegem: Miras dan Narkoba Sedang Habiskan OAP
Artikel berikutnya3.574 Siswa SD, SMP dan SMA/K di Tolikara Siap Ikut USBN dan UN