JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tidak sedikit orang marah begitu menyimak cara Dakwah Islamic oleh Ustadz Fadlan Garamatan. Isi dakwahnya terdapat kata-kata penghinaan terhadap orang Papua. Sontak saja, dakwah tersebut menjadi viral di media sosial, facebook.
Beberapa tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh politik merasa terusik dengan cara dakwah Ustadz Fadlan. Tak hanya dikecam, ia bahkan dilaporkan ke pihak berwajib untuk segera dipanggil dan dimintai keterangan dari sang ustadz.
Gerakan Oikumene di Tanah Papua mengadukan kasus ini ke Polda Papua, Senin (26/3/2018) kemarin. Laporan polisi dibuat sembari mengutuk keras cara dakwah yang dinilai melecehkan martabat orang Papua.
Diungkapkan dalam siaran persnya, Gerakan Oikumene di Tanah Papua, sang ustadz mestinya menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi umat beragama. Justru sebaliknya, ia seolah membawa misi tertentu, dicurigai hendak mengacaukan Tanah Papua sebagai Tanah Damai.
“Saudara Ustadz Fadlan Garamatan dengan teganya menghina sesama saudara Papua. Dalam ceramahnya yang telah menjadi viral di media sosial dan ternyata apa yang disampaikannya dalam video streaming berdurasi 4.11 menit itu sangat mengada-ada dan diucapkannya menurut pikirannya sendiri. Hal itu ditunjukan dengan ungkapan Ustadz Fadlan yang dengan bangganya menceritakan bahwa komunitas masyarakat Papua yang di-Islamkannya tidak pernah mandi sepanjang tiga bulan.”
Ditulisnya, sang ustadz juga katakan bahwa Misionaris pada saat itu telah mengajarkan orang Papua mandi dengan gemuk babi, misionaris juga mengajarkan masyarakat Papua dengan minuman keras dan mabuk, sehingga tidur di kandang babi. Dia juga menuduh ibu (orang Papua) pada saat itu menyusui anak babi dan anak manusia secara bersamaan.
“Hal-hal ini sangat menghina martabat kemanusiaan kami sebagai orang Papua. Apa yang saudara Ustadz Fadlan Garamatan sampaikan dalam ceramahnya tersebut bukan pengalaman empirik dia, melainkan bayangan ilusi dia seolah gambaran kehidupan yang disampaikan tersebut benar dialaminya,” tulis dalam pernyataan.
Oleh karena itu, Gerakan Oikumene di Tanah Papua menegaskan bahwa isi ceramah dari saudara Ustadz Fadlan Garamatan harus bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, minimal dapat menunjukan tempat komunitas masyarakat yang dia maksud.
Gerakan Oikumene di Tanah Papua setelah mencermati transcript percakapan, selanjutnya menyampaikan enam poin pernyataan tegas.
Pertama, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Papua agar segera bertindak dan mencari dimana Ustadz ini berada dan segera memprosesnya secara hukum.
Kedua, meminta kepada Gubernur Provinsi Papua agar terus memberikan dukungan moril kepada masyarakat Papua agar pemerintah Papua dan masyarakat tetap menjaga Papua sebagai tanah damai.
Ketiga, meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) agar mendukung masyarakat Papua untuk menjaga nilai-nilai budaya dan adat istiadat kami orang Papua, karena apa yang disampaikan oleh Ustadz Fadlan sangat mencederai kultur budaya yang selama ini kita jaga sebagai warisan leluhur.
Keempat, mendesak Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua agar segera memanggil saudara Ustadz Fadlan untuk mempertanggungjawabkan apa yang dikatakannya dalam video yang sudah beredar luas itu, sebab kami mencurigai adanya agenda terselubung yang dibawa oleh saudara Fadlan. Apakah dia dipakai oleh kelompok Islam ekstrim untuk mengacaukan kerukunan hidup orang di Tanah Papua?.
Kelima, menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua, baik yang beragama Kristen maupun Muslim untuk tidak terprovokasi dengan dakwah menyesatkan yang dilakukan oleh ustadz satu ini. Kita berharap pihak berwajib segera bertindak, hubungan kekeluargaan dan kekerabatan harus tetap kita jaga dan pertahankan sepanjang masa. Sebab pernyataan Ustadz Fadlan tidak hanya menyakiti hati orang Papua yang beragama Kristen, tetapi warga Papua yang beragama Muslim pun turut tersakiti. Karena relasi kehidupan sosial budaya kita tetap satu.
Keenam, mendesak kepada Kepolisian Daerah Papua agar menangkap Ustadz Fadlan karena yang bersangkutan diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45A ayat (2) yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Dalam laporan ke pihak berwajib, Gerakan Oikumene juga lampirkan video ceramah Ustadz Fadlan Garamatan berdurasi 4.11 menit dan transcript video tersebut. Ini sebagai bahan telaahan hukum untuk perkara dugaan pelanggaran terhadap UU ITE.
“Kami berharap permasalahan ini segera ditangani oleh pihak Kepolisian secara profesional dan transparan, sehingga Tanah Papua yang selama ini aman tentram dan damai, terus kami rasakan. Kami tetap menolak adanya paham-paham radikalisme yang ingin memecah belah persatuan dan persaudaraan kami di Tanah Papua,” tulisnya.
Gerakan Oikumene dikoordinir Pdt. John Baransano dan Benyamin Gurik, Yusak Andato (perwakilan Pemuda Adat Papua), Deddy Patipawael (Majelis Umat Kristen Indonesia), Pdt. J. Rahakbau (perwakilan GPKAI), Steve R Marra (perwakilan OKP), dan Pastor Paroki Argapura Keuskupan Jayapura.
Siapa Ustadz Fadlan Garamatan?
Nama lengkapnya M Zaaf Fadlan Rabbani Al-Garamatan, lahir di Patipi, Fakfak, 17 Mei 1969. Ia lahir dari keluarga muslim. Sejak kecil sudah belajar Islam. Ayahnya seorang guru SD, juga guru mengaji di kampungnya. Konon, ia berhasil mengislamkan sekitar 220 suku di Papua dengan berdakwah ke daerah pelosok Papua.
Dari berbagai sumber menyebutkan, Ustadz Fadlan adalah pengasuh Pondok Pesantren Al Fatih Kaaffah Nusantara (AFKN). Ia bahkan telah digelari Kuda Hitam Sunnah dari Timur. Dikutip dari kiblat.net, gelar itu diberikan duta besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi, pada Sabtu (20/1/2018) di Pondok Pesantren AFKN, Setu, Bekasi, saat mengikuti rangkaian acara pemancangan tiang pertama Masjid Agung Nuu Waar.
Shuaibi memuji sepak terjang Ustadz Fadlan di bidang dakwah Islam. Selama ini dia dikenal sebagai sosok dai yang fokus berdakwah di kawasan timur Indonesia, khususnya di Papua.
Duta besar menilai Ustadz Fadlan telah berjasa dalam menyebarkan paham ahlussunnah wal jamaah di wilayah timur Indonesia. Melalui pendidikan, dia juga dianggap telah berjasa dalam memerangi peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang bagi para pemuda.
Pemerintah Arab Saudi menyatakan dukungan penuh terhadap dakwah yang dilakukannya. Ustadz Fadlan lantas membalas pujian itu dengan memberikan gelar khusus kepada Shuaibi yang dinilai telah berjasa dengan memberikan banyak bantuan bagi dakwah di wilayah timur Indonesia.
REDAKSI