TPN-PB Kodap III Nemangkawi Bantah Membakar Fasilitas Umum di Banti

0
10215
Surat Penegasan Sikap TPN-PB Kodap III Nemangkawi yang dikirim ke redaksi suarapapua.com. (Dok. SP)

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Markas Komando Daerah (Kodap) III Nemangkawi, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) mengeluarkan “surat penegasan sikap” dengan nomor 02/SPPFU/PDK/TPN-PB/III/2018 bahwa pembakaran fasilitas umum, SD, SMP, rumah sakit dan rumah kepala suku Jimatimo Omaleng di Banti II distrik Tembagapura, Mimika Papua pada hari Sabtu 24 Maret 2018 merupakan murni tindakan masyarakat.

Tindakan ini dilakukan oleh masyarakat sipil biasa yang selama ini tidak puas dengan program PT. Freeport Indonesia kepada masyarakat di tiga desa, yaitu desa Waa, Arwanop dan Tsinga.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Mayjen Yohanes Uamang, Panglima Daerah Kodap III Nemangkawi dalam surat penegasan sikap yang diterima suarapapua.com, Rabu (4/4/2018) menjelaskan bahwa masyarakat setempat mengeluarkan kemarahan bertepatan dengan momentum operasi perlawanan TPN-PB Makodap III Nemangkawi.

“Oleh karena itu, saya selaku Panglima Kodap III Nemangkawi menegaskan bahwa tindakan brutal terhadap fasilitas umum di Banti tidak dilakukan oleh TPN-PB, melainkan murni tindakan masyarakat sipil dari tigas desa,” tulisnya.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

Yohanes menegaskan bahwa TPN-PB selalu patuh pada aturan-aturan dalam perang dan tidak pernah melakukan kekerasan dan penembakan terhadap masyarakat sipil asli Papua, non Papua dan warga negara asing. Warga sipil silakan melaksanakan kerja dan aktivitas harian seperti biasanya.

Juga sasaran tidak ke fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, mobil ambulance dan rumah ibadah (Gereja).

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Lanjut Yohanes, sejak lahir, pihaknya sebagai patriot bangsa Papua Barat dan anggota TPN-PB Kodap III Nemangkawi dan musuhnya adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri), termasuk intelijen dari TNI/Polri. Kedua, instalasi penting dan PT. Freeport Indonesia.

Surat itu dikeluarkan dari Markas Kodap III Nemangkawi pada tanggal 28 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Mayjen Yohanes Uamang, Panglima Daerah Kodap III Nemangkawi.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaWarga Paniai Keluhkan Sampah di Muara Kali Enagone
Artikel berikutnyaInilah Warisanmu (2)