Lima Aktivis FIM Ditahan di Polsek Abepura Saat Galang Dana Untuk Korban Gempa PNG

0
3412

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sebanyak lima aktivis Forum Independen Mahasiswa (FIM) yang terlibat dalam solidaritas aksi galang dana rakyat Papua untuk korban gempa bumi di Papua New Guinea dilaporkan ditahan polisi di lampu merah Lingkaran Abepura, kota Jayapura, Kamis (5/4/2018).

Lima orang aktivis yang ditahan, Yefri Tabuni, Alber Yatipai, Basten Tekege, Barata Pekey, dan Steven Gobai.

Awalnya aksi itu dibubarkan, lalu lima aktivis ditahan di Kantor Polsek Abepura selama satu jam lebih, dari pukul 12.14 hingga pukul 13.30 dan dipulangkan.

Baca Juga:  Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

Albert Yatipai, salah satu mahasiswa yang ditangkap setelah dibebaskan mengakui, alasan polisi melakukan penahanan karena dianggap mengganggu ketertiban masyarakat pengguna jalan, tetapi juga katanya, belum ada surat pemberitahuan ke pihak kepolisian.

“Polisi bubarkan aksi kita solidaritas dan melakukan penahanan sangat keliru karena kami sudah masukan surat pemberitahuan di Polda Papua dan Polresta Jayapura. Dalam surat pemberitahuan itu sudah jelas bahwa kami akan melakukan aksi dari tanggal 15 Maret sampai 15 April 2018 selesai,” kata Albert melalui pesan elektronik ke redaksi suarapapua.com siang tadi.

ads
Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Ia mengatakan, aksi pihaknya adalah aksi solidaritas dan aksi ini adalah murni aksi kemanusiaan untuk membantu korban gempa di PNG yang tidak ada kaitannya dengan unsur politik.

“Maka dalam hal ini polisi gagal dan tidak bijaksana langsung main tangkap saja,” kata Albert yang adalah sekretaris Solidaritas Aksi Penggalangan dana korban gempa PNG di Port Numbay.

Arnold Yarinap, salah satu anggota aksi mengakui bahwa tiga karton aksi penggalangan berisi sejumlah uang juga turut disita polisi, tetapi hanya dua karton yang dikembalikan.

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

“Karton yang berisi uang lima puluh ribu rupiah dan seratus ribuh rupiah tidak dikembalikan,” kata Yarinap.

Sementara, AKBP. Gustav Robby Urbinas, Kapolresta Jayapura ketika dikonfirmasi melalui pesan elektronik, menjelaskan, “Diamankan di bawa ke Polsek karena oknum tidak ada ijin kegiatan dan pemberitahuan ke pihak kepolisian atau rekomendasi pemerintah. Kondisinya seperti orang mabuk. Mereka bukan ditangkap, trims.”

Kapolres Urbinas juga mengatakan, generasi sekarang harus diarahkan dengan cara-cara yang bermartabat.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaTim Rekonsiliasi Kabupaten Maybrat Akan Jaring Aspirasi
Artikel berikutnyaBupati Paniai Lantik 87 Pejabat Eselon Dua, Tiga dan Empat