Martabat Orang Papua Direndahkan, Ustad Fadlan Harus Diproses Hukum

0
11460
Pdt. John Baransano ketika membacakan pernyataan sikap umat Kristiani di Tanah Papua di hadapan Gubernur, Kapolda dan Pangdam. (Elisa Sekenyap - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ratusan umat Kristiani dari kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom menggelar aksi demonstrasi damai di halaman Kantor DPRP Papua menuntut segera menangkap dan proses hukum Ustadz Fadlan Garamatan yang dianggap menghina dan merendahkan martabat orang asli Papua di Tanah Papua.

“Ustad Fadlan Garamatan harus ditangkap demi keamanan di Papua. Kami berharap kepada pemerintah Provinsi Papua, Presiden dan Kapolri untuk mengambil sikap menangkap Ustad Fadlan,” tegas pendeta John Baransano, koordinator aksi di hadapan Penjabat Gubernur Papua, Ketua DPRP, Kapolda Papua dan Pangdan XVII Cenderawasih yang disaksikan ratusan umat Kristiani di halaman Kantor DPRP Papua, Kota Jayapura, Rabu (11/4/2018).

Ia mengungkapkan, pernyataan yang disampaikan Ustad Fadlan di media sosial terhadap orang Papua telah melukai, menghina dan merendahkan martabat manusia Papua. Merendahkan dan menghina misionaris yang telah bersusah payah menginjili di Tanah Papua dari keterbelakangan hingga saat ini.

“Misionaris dari belahan dunia, dari Ambon, Sanger, Toraja, Batak. Mereka adalah orang tua kami, bapak rohani kami, bapak pendidikan kami yang telah membuka mata rohani kami orang asli Papua dan seluruh eksistensi keberadaan orang Papua. Kami tidak akan menerima Ustad dengan kata maaf,” tegas Pendeta John.

Baca Juga:  Amnesty Internasional: Pembebasan Pilot Philip Merupakan Momen Penting di Tengah Konflik di Papua

Menyikapi berbagai bentuk perkembangan intoleransi dan ujaran kebencian, dan penistaan agama oleh Ustad, maka dengan ini seluruh pimpinan sinode gereja, pimpinan gereja, pastor, misionaris, ketua-ketua klasis, ketua-ketua dewan wilayah, pimpinan OKP Kristen se-Tanah Papua menyampaikan pernyataan sebagai berikut.

ads

1. Meminta dan mendesak Polda Papua untuk terus melakukan pengusutan sampai tuntas penista agama Ustad hingga ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
2. Meminta dan mendesak Polda Papua dan Pemerintah Provinsi Papua untuk mengembalikan anak-anak Papua yang telah dibawa keluar Papua dengan dalil pendidikan oleh Ustad.
3. Meminta kepada DPRP Papua untuk segera membentuk Pansus guna menyelesaikan permasalahan yang dilakukan Ustad dan situasi perkembangan radikalisme di Tanah Papua.
4. Meminta kepada MRP untuk membentuk Pansus dan memberikan hukum tetap secara kelembagaan, karena telah mencederai harga diri orang asli Papua dan agama orang Papua.
5. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mengembalikan jati diri umat Tuhan di atas Tanah Papua dengan menjadikan Papua sebagai tanah Injil.
6. Meminta kepada Gubernur Provinsi Papua, Kapolda Papua, Kajati Papua untuk menyikapi pembangunan masjid di Kabupaten Jayapura yang sedang diperdebatkan pembangunannya.
7. Meminta kepada Gubernur Provinsi Papua dan Kapolda Papua untuk segera meminta kepada Kepala Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura untuk segera menghentikan pembangunan Musolah di depan halaman Kantor Pengadilan, karena tempat itu merupakan institusi lembaga negara yang mana semua umat mencari perlindungan hukum dan keadilan.
8. Meminta kepada Kapolda Papua dan Gubernur Papua untuk menindak tegas kelompok-kelompok radikal dibawa pimpinan Jafar Umar Talib (FPI) yang masih tinggal di Kabupaten Keerom dan sekitarnya untuk segera diusir keluar dari Tanah Papua.
9. Meminta kepada Kajati Papua agar Ustad diadili di Tanah Papua, karena Ustad berasal dari Papua.

Baca Juga:  Pilot Segera Dibebaskan, Begini Syarat TPNPB ke Pemerintah NZ dan Indonesia

Setelah itu dilanjutkan dengan menyerahkan surat pernyataan sikap bersama bendera Injil sebagai bukti bahwa Tanah Papua sebagai tanah Injil kepada Penjabat Gubernur Papua, Ketua DPRP Papua, MRP Papua, Kapolda Papua, dan Pangdam XVII Cenderawasih.

Pernyataan sikap itu juga memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pihak berwajib untuk melakukan penangkapan Ustad Fadlan Garamatan, sejak pernyataan itu dibacakan.

Soedarmo, Penjabat Gubernur Papua mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh umat Kristen yang hadir dan menyampaikan aspirasi secara aman, tertib dan lancar.

“Ini satu hal yang luar biasa, artinya bahwa masyarakat yang ada di Tanah Papua cinta damai dan cinta dengan keharmonisasian,” ucapnya kepada ratusan umat Kristiani.

Baca Juga:  Transmigrasi Ancaman Bagi Non OAP dan OAP di Tanah Papua

Ia mengatakan, pejabat di jajaran Provinsi Papua mendukung apa yang dilakukan umat Kristiani di Tanah Papua dan aspirasinya akan ditindaklanjuti dengan mitra kerja.

“Aspirasinya dan pernyataannya baru saja saya terima, dan saya akan menindaklanjuti terkait dengan permasalahan penistaan agama ini, terutama Kapolda Papua,” tutur Gubernur Soedarmo.

Ketua DPRP Papua, Yunus Wonda mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan membentuk Pansus DPRP.

“Waktu yang diberikan akan kami kerja maksimal,” ujar Wonda.

Kapolda Papua, Irjen Boy Rafly Amar mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan memproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Surat pengaduannya satu minggu lalu saya sudah terima. Jadi, bagi siapa saja yang melanggar hukum sebagai negara hukum harus diproses. Oleh karenanya, kami sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan sedang cari-cari saudara Ustad Fadlan di Tanah Papua. Kalau ada hari ini di Tanah Papua pasti saya tangkap. Saya akan bekerjasama dengan petugas Mabes Polri Jakarta. Mudah-mudahan waktu yang diberikan ini bisa kita manfaatkan secara maksimal,” kata Kapolda.

Usai mendengar itu, koordinator aksi mengarahkan umat Kristiani yang menggelar aksi damai kembali ke rumah masing-masing.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaBuka Pelaksanaan UN, Wabup Tolikara: Hati dan Pikiran Menentukan Masa Depan
Artikel berikutnyaKasus Penembakan, Pemda Dogiyai Diminta Ambil Sikap Tegas