Polda Papua Harus Pecat Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Jubi Abeth You dan Mando Mote di Nabire

0
11746

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Koalisi Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Polda Papua segera memproses hukum pelaku tindak kekerasan kepada wartawan Jubi, Abeth You dan Mando Mote, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Deiyai. Kekerasan dilakukan oleh aparat kepolisian yang saat itu sedang bertugas mengamankan acara Debat Kandidat kedua Pilkada Deiyai, di halaman Guest House Nabire, Sabtu (5/5/2018) lalu.

Simon Pattiradjawane dari LBH Papua yang juga tergabung dalam koalisi ini menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas.

“Kami mendesak untuk segera memproses hukum dan memecat pelaku kekerasan terhadap Abeth You dan Mando Mote. Terhadap kasus Abeth You, Polda harus memprosesnya dengan menggunakan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999,” ujarnya dalam siaran yang diterima suarapapua.com di Jayapura, kemarin.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Ia menyatakan mendukung penuh segala proses hukum yang sedang ditempuh oleh Abeth You bersama kuasa hukumnya.

Koalisi juga mengutuk tindakan yang dilakukan anggota kepolisian tersebut.

ads

“Menolak tegas penggunaan kekerasan sewenang-wenang oleh kepolisian dalam penegakan hukum di seluruh Tanah Papua,” demikian salah satu pernyataan sikap.

Selain itu, Yohanis Mambrasar atas nama SKP HAM Papua menyatakan, KPU Kabupaten Deiyai dan Kapolres harus bertanggungjawab memulihkan korban.

Kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (5/5/2018) sekitar pukul 11.12 WIT oleh sejumlah anggota Kepolisan di halaman Guest House Nabire, Jalan Merdeka, Nabire, Papua.

Dibeberkan dalam siaran pers, Abeth You diintimidasi dan lehernya dicekik oleh beberapa orang Polisi karena merekam aksi pengeroyokan terhadap Mando Mote oleh sejumlah anggota Polisi. Handphone milik Abeth dirampas dan Kartu Pers pun dirusak. Sedangkan Mando Mote berulangkali dipukul dan didorong-dorong oleh sejumlah polisi tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Peristiwa kekerasan ini terjadi pasca Abeth dan Mando berjalan masuk ke halaman Guest House, beberapa saat setelah Mando bersama para warga Deiyai memprotes pembatasaan keterlibatan warga Deiyai oleh Polisi dan KPU Deiyai untuk mengikuti acara Debat Publik Kandidat tersebut.

Akibat dari pengeroyokan tersebut Abeth You tidak menjalankan tugas peliputan hingga tuntas, serta Kartu Pers dan kaca matanya rusak. Sedangkan Mando Mote mengalami luka pada pelipis kiri dan memar pada bagian kepada serta badannya.

Dalam video yang direkam oleh Abeth, yang telah disebarluaskan, terlihat dengan jelas polisi secara sewenang-wenang berlaku seperti preman jalanan yang memukul Mando secara membabibuta dan mengintimidasi Abeth dengan nada kasar. Padahal Abeth sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis. Sedangkan Mando tidak melakukan pelanggaran hukum apapun.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Abeth sebagai wartawan mestinya tidak dibatasi, sebaliknya wajib diberikan akses meliput secara luas karena kegiatan jurnalistik yang dijalankannya dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal (4).

Pasca peristiwa tersebut, Kapolda Papua Irjenpol Boy Rafli Amar langsung bertindak cepat dangan bertemu Abeth bersama Pimpinan Jubi Papua dan ketua AJI Jayapura untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kapolda dalam pertemuan itu menyatakan akan menindak tegas pelaku (Polisi) sesuai aturan hukum baik secara proses hukum pidana umum maupun secara etik dengan mekanisme internal kepolisian.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaKoalisi HAM Papua Tuntut Adili Pelaku Kekerasan terhadap Pembela HAM di DIY
Artikel berikutnyaInilah Warisanmu (9/Habis); Doa Adat