Pelantikan Penjabat Bupati Paniai Diwarnai Kericuhan

0
1936

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Acara pelantikan Penjabat Bupati Paniai oleh Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo yang dilaksanakan di ruang Aula Kantor Bupati Paniai, Madi, Rabu (23/5/2018) diwarnai aksi kericuhan.

Awalnya sejak prosesi pelantikan dilakukan, sudah mulai ribut, hingga Penjabat Bupati Paniai dan Penjabat Gubernur Papua usai pelantikan keluar menemui massa, namun dilempari tanah dan batu. Penjabat Bupati selamatkan diri ke dalam ruangan pelantikan, sedangkan Penjabat Gubernur Papua dilindungi aparat yang disiagakan dengan peralatan lengkap sejak pagi.

Akibat dari kericuhan itu, aparat mengeluarkan tembakan ke langit, namun massa tidak menghiraukan tembakan itu, malah mereka menari Waita sambil menggendong Yohanes You yang sebelumnya menjabat sebagai Plt.Bupati Paniai.

Baca Juga:  Tak Patuhi Aturan, 38 Anggota PPD di Intan Jaya Diberhentikan Sementara

Aksi itu dilakukan masyarakat pendukung Plt. Bupati Paniai Yohanes You lantaran tidak terima dengan pelantikan Penjabat Bupati Paniai dari Provinsi.

Akhirnya setelah negosiasi dengan massa, Penjabat Gubernur Papua bisa menemui massa.

ads

Gubernur mengatakan, dirinya melakukan pelantikan Penjabat baru karena masa kerja Yohanes You sebagai Plt sudah berakhir pada 16 April 2018.

Baca Juga:  KPU Deiyai Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

“Sehingga saya lakukan pelantikan ini, karena kelanjutannya harus ada penjabat baru,” kata Soedarmo.

Ia mengatakan, SK yang dikeluarkan Gubernur Lukas Enembe ada dua, satu SK Plt untuk Yohanes You dan satu SK cuti kerja untuk Hengki Kayame.

“Di situ tangggalnya jelas. Yang Pak You bacakan ini SK-nya Hengki Kayame, bukan You punya. Jadi kalau Pak You masih keberatan dengan pelantikan tadi, bisa gugat kami lewat pengadilan. Silahkan cari pengacara, kami tunggu,” tuturnya sambil meninggalkan lokasi tersebut.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Namun demikian, Yohanes You mengakui, SK penunjukkan Plt yang dikeluarkan Lukas Enembe terhadap dirinya berakhir hingga 23 Juni 2018.

“Yang ada dalam SK Plt bertugas sampai 23 Juni, tidak tertulis sampai 16 April. 16 April itu akhir masa kerja saya dan Hengki Kayame sebagai bupati dan wakil bupati definitif,” kata Yohanes You sambil menunjukkan SK Plt.

Namun demikian, gubernur tidak menghiraukan respon itu dan meninggalkan tempat. Massa pun membubarkan diri.


Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaKasus Geri Goo: Selain Minta Tito Karnavian Tanggungjawab, Mahasiswa Desak DPR Bentuk Pansus
Artikel berikutnyaMobil Jenazah Milik Dinas Kesehatan Paniai Dibakar Pegawai