KPUD Paniai Diminta Tetapkan Calon Bupati dan Gugurkan Calon Bupati Jalur Independen

0
4774

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Thobias Bagubau, ketua Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Wolani, Mee dan Moni (LPMA SWAMEMO) mengatakan pihaknya mendesak komisi Pemilihan umum (KPUD) kabupaten Paniai tetapkan calon kepala daerah yang telah memenuhi syarat pencalonan dalam Pilkada dan gugurkan calon dari jalur independen.

Menurut Bagubau, LPMA SWAMEMO menilai hanya dua pasangan bakal calon bupati jalur Partai meliputi Meky Nawipa-Oktvianus Gibay dan Hengky Kayame-Yeheskiel Yenouye yang layak mengikuti pemilihan umum. Karena keduanya yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.

Pihaknya menilai hanya dua pasangan bakal calon bupati jalur partai, Meky Nawipa berpasangan dengan Oktvianus Gobay dan Hengky Kayame berpasangan dengan Yeheskiel Yenouye yang layak mengikuti Pilkada.

“Karena kedua pasangan itu yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada,” kata ketua LPMA SWAMEMO, Tobias Bagubau di Abepura, pada Senin (4/6/2018).

Kata dia, jika sudah menetapkan KPU segera melaksanakan tahapan Pilkada dengan sosialisasi kepada masyarakat hingga tahapan pemungutan suara agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi lokal.

ads

Ia menilai KPU Paniai tidak perlu lagi memikirkan tiga bakal calon dari jalur Independen yang sudah dinyatakan tidak penuhi syarat di Makamah Konstitusi maupun keputusan pengawas pemilihan umum tingkat kabupaten.

Ia menegaskan, keputusan hukum sudah jelas dibuktikan dengan keputusan Makamah Konstitusi nomor 2 P/PAP/2018 dan sesuai putusan pengawas pemilihan umum kabupaten Paniai nomor 001/KS/33.19/II/2018.

“Keputusan itu tentang pembatalan para bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Paniai jalur Independen,” katanya.

LPMA SWAMEMO Menuding KPU sebagai penyelenggara pilkada kab. Paniai  tidak melaksanakan tugas dan fungsinya. hal tersebut dilihat dari lambatnya beberapa tahapan yang belum berjalan sesuai dengan jadwal pilkada nasional.

Baca Juga:  KPU Lanny Jaya Siap Distribusikan Logistik Pemilu Ke 39 Distrik

“Sampai sekarang KPU belum tetapkan para calon bupati secara tegas sesuai dengan putusan Panwas Paniai dan MA. Ini bisa bikin Pilkada tertunda,” ujar Bagubau.

Untuk itu, LPMA SWAMEMO Mendesak agar, pertama, KPU Pnaii segera menetapkan dua kandidat sebagai peserta pemilukada dari jalur partai, yakni pasangan Meki Nawipa – Oktopianus Gobai dan Hengky Kayame – Yeheskiel Tenouye dan melalukan beberapa tahapan yang belum dilaksanakan hingga saat ini seperti debat kandidat dan kampanye sebab waktu pelaksanaan pilkada kurang 23 hari.

Kedua, KPU diminta agar menggugurkan tiga bakal calon dari jalur perseorangan yaitu pasangan Yehuda Gobai – Yan Tebai, pasangan Naftali Yogi – Marthen Mote dan Yunus Gobai – Markus Boma sesuai dengan putusan MA nomor 2/P/PAP/2018 dan sesuai dengan putusan Panwas kabupaten paniai No. 001/KS/33.19/II/2018 tentang pembatalan bakal calon bupati dan wakil bupati paniai jalur independen.

Sementara itu, pengurus LPMA SWAMEMO, Lalon Yanengga menilai, molornya keputusan KPU Paniai karena ada intervensi pihak ketiga.

“Kami minya hentikan semua intervensi dan menyerahkan KPU agar kerja independen supaya proses Pilkada dapat berjalan dengan baik dan aman tanpa mengorbankan masyarakat di Paniai,” kata Lalon.

Sudah Mendapat Kepastian Hukum untuk Enam Balon Bupati Paniai

Dikutip dari tabloidjubi.com, pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Paniai dari jalur perseorangan Yehuda Gobai – Yan Tebai, Naftali Yogi – Marten Mote, Yunus Gobai – Markus Boma, Yulius Kayame – Martinus Keiya telah memenangkan gugatan mereka di PTUN Makassar atas KPUD setempat. Namun sejumlah pasangan calon itu tidak diakomodir dalam proses tahapan pilkada kabupaten yang berlangsung nanti.

Baca Juga:  Distribusi Logistik Pemilu di Enam Distrik di Tambrauw Akan Menggunakan Helikopter

Atas itu, mereka mendatangi KPU provinsi untuk meminta penjelasan serta kepastian hukum dalam pencalonan pilkada.

Keanehan ini ternyata terjadi sejak KPU Paniai mengabulkan pemohon atas nama paslon Hengki Kayame dan Yeskiel Tenoye tanpa membuktikan dan menghadirkan saksi terkait surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Paniai.

Hal tersebut di sampaikan Yehuda Gobai paslon perseorangan kabupaten Paniai kepada wartawan, Senin (28/5/2018), di Jayapura, Papua.

“Kami yang lain sudah mendapatkan nomor undian tapi yang anehnya di situ bahwa seorang calon bupati yang mendapat nomor urut 1 menggugat kami yang dari perseorangan sehingga dalam proses perjalanan di sidang musyawarah Panwas Paniai yang dilaksanakan di Jayapura di hotel Yasmin, di dalam sengketa tersebut kami minta untuk hadirkan saksi dan bukti karena kami dituduh menggunakan suket palsu atau surat keterangan domisili palsu,” ujar Yehuda.

Kata Yehuda, Peraturan KPU mewajibkan seluruh calon gubernur dan bupati/walikota bisa mengunakan partai politik atau dari jalur perseorangan dengan syarat harus mengunakan e-KTP atau pengganti e-KTP yaitu surat keterangan domisili.

“Jadi kami di Paniai memang secara pemerintahan itu keluarkan 722 untuk e-KTP sementara ada sedikit penolakan dari masyarakat Paniai sehingga Dukcapil mengeluarkan surat keterangan domisili yang jumlahnya cukup banyak. Menurut pengakuan dalam sidang Panwas di hotel Yasmin, diputuskan Panwas memerintahkan KPU mencoret tiga paslon dari perseorangan dan menetapkan dua dari partai politik,” katanya.

Baca Juga:  Pemerintah Dituding Aktor Perampas Tanah Adat Papua

Dengan putusan tersebut sebagai warga negara Indonesia, pihaknya sudah melakukan upaya hukum baik di PTUN Makassar bahkan di Mahkamah Agung yang hasilnya bukan dikabulkan tetapi tidak juga ditolak. Putusan itu memuat tidak menerima gugatan KPU karena kesalahan prosedur di tingkat KPU dan Panwas setempat.

“Sementara di saat yang sama permohonan saudara Yulianus Kayame diakomodir sebagai calon bupati kabupaten Paniai untuk ikut serta dalam pesta demokrasi tahun 2018, namun hal itu tidak dirumuskan dalam sebuah surat keputusan dan sampai hari ini kami belum mendapatkan keputusan itu,” ujarnya.

Sementara itu Zebulon Gobai anggota KPU Paniai dari divisi hukum dan verifikasi ketika ditemui wartawan mengatakan terkait dengan pertemuan pihaknya dengan KPU provinsi Papua menyangkut soal penetapan terakhir pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Paniai, sudah melalui sejumlah proses yang legal.

“Karena penetapan calon ini sebelumnya sudah disepakati yang dituangkan dalam surat pernyataan sikap paslon dan berdasarkan surat pernyataan sikap ini KPU Paniai mendorong sambil berkordinasi dengan KPU provinsi, sehingga hasil diskusi dengan KPU Provinsi diputuskan sebelum menetapkan paslon bupati dan wakil bupati harus dibawa ke Jakarta, nanti kepastiannya akan bisa diputuskan oleh KPU Paniai setelah mendapatkan kepastian hukum dari KPU pusat,” ujarnya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMendila: Transportasi di Yahukimo Harus Bersinergi
Artikel berikutnyaJalan Menuju Kemandirian Ekonomi