Pemerintah Jangan Tunda Berikan Sanksi Kejahatan Freeport

0
3558

JAKARTA, YAYASAN PUSAKA/SUARAPAPUA.com— Dalam beberapa pemberitaan disebutkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang melakukan pembahasan tentang metode pembuangan tailing Freeport, dimana KLHK mendesak Freeport menahan  95% tailing harus tetap di daerah pengendapan tailing sungai Ajkwa.

Lihat: Freeport-McMoRan’s (FCX) CEO Richard Adkerson on Q1 2018 Results – Earnings Call Transcript

Pius Ginting, Koordinator Perkumpulan AEER mengatakan, pihaknya mendesak menteri lingkungan hiudup dan kehutanan agar hentikan pembuangan limbah tailing ke sungai besar yang dilakukan Freeport.

“Kami mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar kebijakan menghentikan pembuangan limbah tailing ke sungai benar-benar dilakukan. Pemerintah jangan hanya niat  palsu dalam perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana sudah pernah terjadi dengan pemerintahan sebelumnya. Melanjutkan pembuangan limbah tailing di daerah sungai Ajkwa pada akhirnya akan terus berlanjut merusak wilayah pesisir dan laut akibat akumulasi limbah yang beroperasi sejak tahun 1970-an,” tegas Pius.

Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah

Tahun 2002, pemerintah membuat dokumen Rencana dan Aksi Keragaman hayati Indonesia (IBSAP) yang mengamanatkan penghentian pembuangan tailing ke sungai dan laut. Namun pada akhirnya dokumen tersebut diabaikan oleh pemerintahan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup no 431 tahun 2008, isinya memperbolehkan PT. Freeport Indonesia melakukan pembuangan limbah ke sungai.

ads
Baca Juga:  Demi Lindungi Tanah dan Hutan Adat Marga Woro, Hakim PTTUN Manado Segera Batalkan Putusan PTUN Jayapura

“Kami mengamati di lapangan pada awal tahun 2018, menunjukkan bahwa masyarakat pesisir pantai Mimika sangat terdampak buruk oleh pembuangan tailing ke sungai dan meluber hingga ke laut. Nelayan mengalami kesulitan menangkap ikan, kualitas ikan yang ditangkap memburuk, dan tumpukan tailing di laut di pesisir telah menghambat lalu lintas pesisir bagi  nelayan,” kata Pius Ginting menambahkan.

Kondisi limbah tambang PT. Freeport bisa dibaca disini: http://aeer.info/pub

Martin Hadiwinata, Ketua KNTI menyatakan, Menteri LHK jangan lagi menunda menyelesaikan permasalahan kejahatan Freeport yang sudah terang benderang dan merugikan negara maupun masyarakat. Berikan sanksi atas ketidakpatuhan dan pengabaian Freeport atas pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Dokumen Audit BPK telah menyatakan bahwa  wilayah laut seluas 1.226 Hektar telah terganggu oleh sedimen dan limbah tambang. Hal ini telah menyebabkan kerugian jasa ekosistem laut sebanyak 166 trilyun.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa Papua di Sulut Datangi PTUN Manado Serahkan Petisi Dukungan Perjuangan Masyarakat Adat Awyu

Dalam Siaran Pers Bersama, AEER, KNTI dan Yayasan Pusaka, meminta Freeport dan negara juga harus bertanggung jawab untuk pemulihan dan merehabilitasi hak-hak masyarakat adat setempat yang terkena dampak dari limbah tambang dan pembatasan akses usaha ekonomi masyarakat setempat.

Sumber: Yayasan Pusaka

Artikel sebelumnyaRangkul Separatis Catalonia, Spanyol akan Amandemen Konstitusi
Artikel berikutnyaPNG tutup Facebook Selama Sebulan