Kapolres Timika Menyangkal Soal Penangkapan Lima Warga

0
11865
Dari kiri Titus Kwalik, Yulianus Deikme dan Polce Tsugomol saat berada di tahanan Polres Timika. (Patrik - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menyangkal soal informasi penangkapan lima warga di kabupaten Mimika yang dilakukan pada tanggal 10 pagi dini hari saat dikonfirmasi redaksi Suara Papua  dari Jayapura.

Saat dikonfirmasi suarapapua.com lewat telepon genggamnya pada Selasa (12/6/2018), AKBP Marlianto mengatakan, tidak ada penangkapan dan penahanan terhadap lima warga di Timika.

“Siapa (yang ditangkap)? Atas nama siapa?,” jawab Marlianto tanya suarapapua.com menanyakan siapa yang ditangkap.

Ketika dijelaskan bahwa berdasarkan informasi dari warga di Timika, ada lima warga yang ditangkap pada tanggal 10 subuh  dini hari, masing-masing atas nama Titus Kwalik (48), Polce Sugumol (31), Julianus Dekme (31), Aloisius Ogolmagai (49), dan Orpa Wanjomal (40), Kapolres Timika tetap tidak membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap lima warga. Yang kemudian dua warganya telah dipulangkan pada Selasa kemarin dan tiga lainnya masih ditahan di Polres Timika.

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

“Oh tidak ada. Tidak benar (bahwa ada penangkapan). Iya. Informasi dari siapa? Informasinya tidak benar,” jawab Malianto sambil  menutup telepon.

ads

Dari penelusuran suarapapua.com, polisi telah menerbitkan surat penangkapan terhadap tiga orang yang masih ditahan adalah Titus Kwalik (48), Polce Sugumol (31), dan Julianus Dekme (31).

Sumber media ini di Timika mengatakan, polisi serahkan surat penangkapan kepada keluarga pada tanggal 12 kemarin. Sedangkan penangkapan dilakukan pada tanggal 10.

Terkait dengan hal ini, Suara Papua sudah konfirmasi ke Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar dan Kabid Humas Polda Papua, Kombespol Ahmad Kamal sejak hari Selasa dengan mengirimkan pesan lewat whatsapp, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respon apa pun dari Kapolda dan Kabid Humas Polda Papua.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

Sementara itu, warga yang melihat peristiwa penangkapan terhadap lima warga itu membenarkan bahwa benar ada penangkapan terhadap lima warga di Timika, Papua.

“Mereka ditangkap bersamaan di hari yang sama yakni pada tanggal 10 pagi dini hari, tetapi beda tempat. Tiga orang yang ditangkap itu keluarga saya.  Malam minggu sekitar jam 3.30 pagi itu mereka masuk di rumah Julianus Dekme,” ungkap seorang narasumber suarapapua.com yang tidak mau disebutkan namanya ketika menceritakan kejadian tersebut saat dihubungi Senin (11/6/2018).

Baca Juga:  LME Digugat Ke Pengadilan Tinggi Inggris Karena Memperdagangkan 'Logam Kotor' Dari Grasberg

Ia mendetailkan tempat penangkapan lima warga tersebut, Titus Kwalik ditangkap di SP 5 pada pukul 03.30 subuh dini hari. Julianus Dekme dan Aloisius Ogolmagai ditangkap pada tanggal 10 Juni 2018, sekitar pukul 06.00 pagi di rumah Julianus Dekme yang terletak di Jln. SP Enam, Kampung Mandiri Nusantara.

Dari lima warga yang ditangkap, dua orang sudah dipulangkan, yakni Orpa Wanjomal (40), dan Aloisius Ogolmagai (49). Sedangkan tiga orang yang masih ditahan adalah Titus Kwalik (48), Polce Sugumol (31), dan Julianus Dekme (31).

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSOS Untuk Tanah Papua Desak Jokowi dan Jaksa Agung Selesaikan Kasus Wasior Berdarah
Artikel berikutnyaPolres Mappi Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Barang Kadaluarsa