Polres Mappi Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Barang Kadaluarsa

0
13593

JAYAPURA, Metro Merauke/SUARAPAPUA.com— Polres Mappi, Papua memusnahkan ratusan botol minuman keras lokal maupun pabrikan serta beberapa jenis bahan makanan kadaluarsa. Seluruh barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan sejak Bulan Februari 2018.

Pemusnahan miras dan barang kadaluarsa diikuti dengan buka puasa bersama yang dihadiri Bupati setempat, Kristosimus Yohanes Agawemu dan unsure muspida lainnya.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Kapolres AKBP I Gusti Agung mengatakan, salah satu indikator pemicu terjadinya kekerasan di Mappi berawal dari pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.  Sehingga pihaknya terus berupaya melakukan melakukan penyempitan ruang gerak peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Mappi.

“Perlunya peran semua pihak dalam menginformasikan, mengingat geografis daerah Mappi sangat terbuka, sehingga sulit untuk petugas di lapangan melakukan pemantauan titik masuk barang illegal tersebut,” katanya disela-sela pemusnahan, belum lama ini.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Dibeberkan, jenis barang yang disita oleh Satuan Narkoba Polres Mappi diantaranya, whiski robinson 200 botol, robinson 2 botol, bir hitam 4 kaleng, sopi 23 liter, 30 botol 600 ml, 1 botol 1.500 ml dan 3 bungkus vermipan.

ads

“Dari Polsek Nambai, whiski robinson 126 botol, vodka robinson 9 botol, vodka iceland 13 botol, bir 192 botol, sopi merah 174 botol 600 ml, sopi 2 botol 1.500 ml, 3 botol 600 ml dan Polsek Obaa, sopi 18 botol 600 ml serta saguer 10 liter. Jika ditotal barang terlarang berjumlah kurang lebih Rp 290.000.000,” tuaksnya.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Sumber: Metro Merauke

Artikel sebelumnyaKapolres Timika Menyangkal Soal Penangkapan Lima Warga
Artikel berikutnyaJelang Lebaran, Harga Cabai di Merauke Tembus Rp100 Ribu