SOS Untuk Tanah Papua Desak Jokowi dan Jaksa Agung Selesaikan Kasus Wasior Berdarah

0
5936

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Peristiwa Wasior Berdarah merupakan salah satu pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia selama kurun waktu April – Oktober 2001 di Wasior.

Dalam siaran pers bersama dua puluhan LSM yang tergabung di dalam SOSuntuktanahpapua menjelaskan, kasus pelanggaran HAM Wasior berawal dari masyarakat yang menuntut ganti rugi atas hak ulayat yang dirampas oleh perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Masyarakat menuntut ganti rugi kepada perusahaan atas tanah adat –termasuk kayu-kayu mereka yang dikuasai PT Dharma Mukti Persada.

Tuntutan masyarakat tidak dipedulikan oleh pihak perusahaan yang di backup oleh anggota Brimob1 . Kemudian sekelompok orang bersenjata melakukan penyerangan terhadap PT Darma Mukti Persada (DMP) di Kecamatan Wasior pada tanggal 31 Maret 2001. Dalam peristiwa tersebut tiga orang pegawai PT DMP menjadi korban.

Pada tanggal 13 Juni 2001 terjadi lagi penyerangan terhadap base camp CV Vatika Papuana Perkasa (VPP) di desa Wondiboi. Dalam peristiwa ini lima orang anggota Brimob tewas dan satu orang warga sipil. Setelah peristiwa tersebut, Polda Papua melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku penyerangan ke berbagai desa dan kecamatan disekitar Wasior,2 dengan dukungan Kodam XVII Trikora3 melakukan ” Operasi Tuntas Matoa”

Operasi ini menyebabkan korban dikalangan masyarakat sipil. Berdasarkan laporan Komnas HAM telah terjadi indikasi kejahatan HAM dalam bentuk : 1. Pembunuhan ( 4 kasus) ; 2. Penyiksaan ( 39 Kasus ) termasuk menimbulkan kematian ( Dead in custody); 3. Pemerkosaan ( 1 kasus); dan 5. Penghilangan secara paksa ( 5 Kasus); 6. Terjadi pengungsian secara paksa yang menimbulkan kematian dan penyakit; serta 7. Kehilangan dan pengrusakan harta milik. 4 Karena pada saat operasi tersebut terdapat 51 rumah yang dibakar beserta harta benda di 8 lokasi yang berbeda (Wasior Kota, Kampung Wondamawi, Kampung Wondiboi, Kampung Cenderawol, di Sanoba.

ads
Baca Juga:  KPU Tambrauw Didemo, Ini Tuntutan Forum Peduli Demokrasi

Operasi tersebut juga memakan korban secara meluas ke beberapa daerah luar teluk Wondama seperti Yopanggar bagian utara teluk wondama, wilayah kepulauan Roon, Kecamatan Windesi, kecamatan Ransiki, Bintuni, kota Manokwari dan Nabire.

Kasus Wasior berdarah tahun 2001 merupakan pelanggaran HAM berat, yang diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pasal 9 (unsur Kejahatan Kemanusiaan_, dan juga mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia). Dalam pasal ini menyebutkan bahwa : ” kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang deketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : a) pembunuhan, b) pemusnahan, d) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, e) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang wenang yang melanggar ( asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, f) Penyiksaan, g) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan dan i) Penghilangan orang secara paksa.

Baca Juga:  KPU dan Bawaslu PBD Akan Tindaklanjuti Aspirasi 12 Parpol

Walaupun termasuk dalam pelanggaran HAM berat, kasus ini dianggap seperti masalah biasa saja. Kasus Wasior Berdarah telah terjadi 17 tahun lalu, tetapi sampai sekarang belum ada niat dan komitmen pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan dan mengadili para oknum pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut. Kejaksaan Agung sudah memperlakukan komnas HAM menjadi penyidik (tanpa memberi wewenang) dengan menjalankan kewenangan mencari pelaku, bukti-bukti untuk pengadilan. Tugas Komnas HAM sebagai penyelidik menurut UU 26/2000 & UU 8/81 cukup sampai menemukan perbuatan yang diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat. Sedangkan mencari bukti guna membuat terang siapa pelakunya adalah tugas penyidik yang tak lain adalah Jaksa Agung itu sendiri. Hal ini menyebabkan kasus Wasior Berdarah hingga saat ini tidak jelas penuntasannya.

Baca Juga: 

Dalam memperingati 17 Tahun Kasus Wasior Berdarah yang merupakan pelanggaran HAM berat, maka kami yang tergabung dalam Solidaritas Organisasi Sipil ( SOS ) untuk tanah Tanah Papua, menyatakan:

  1. Mendesak Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung RI untuk segera menuntaskan kasus Wasior Berdarah 2001 ke pengadilan HAM.
  2. Mendesak pemerintah pusat untuk memulihkan, merehabilitasi dan remedy hak korban dan keluarganya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Mendesak pemerintah untuk melaksanakan kewajiban dalam pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM bagi pegiat kemanusiaan, pegiat masyarakat adat dan lingkungan.
  4. Kami mendesak pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten untuk segera melakukan review perijinan kooperasi dengan mendorong tata kelola yang berpihak kepada masyarakat adat Papua dan kelestarian lingkungan.
Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

LSM yang bersoliritas bersama S.O.S untuk Tanah Papua adalah:

  1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua
  2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta
  3. KPKC Sinode GKI di Tanah Papua
  4. SKPKC Fransiskan Papua
  5. Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Cenderawasih
  6. Yayasan Pusaka
  7. pt.PPMA Papua
  8. AURIGA Jakarta
  9. Forum Independen Mahasiswa (FIM) West Papua
  10. LinkAr Borneo, Kalimantan Barat
  11. SKP Keuskupan Agung Merauke ( KAME), Papua
  12. Yayasan Anak Dusun Papua (Yadupa)
  13. Papuan Voices Jayapura
  14. JERAT Papua
  15. Solidaritas Pedagang Asli Papua ( SolPAP )
  16. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GempaR) Papua
  17. Generasi Muda Papua Peduli Hak Adat (GEMPHA) Papua
  18. Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP)
  19. Perhimpunan Bantuan Hukum Sumatera Utara (BAKUMSU)
  20. Walhi Papua
  21. UKM DEHALING UNCEN 22. DPP GSBI PUSAT
  22. Jaringan Advokasi dan Lingkungan (JASOIL) Tanah Papua
  23. Perkumpulan Belantara Papua
  24. Yayasan KIPRA Papua
  25. Komunitas Peduli Independen (KOPI) Papua
  26. Dewan Masyarakat Adat Momuna (DMAM)
  27. Dewan Adat Paniai
  28. PMKRI Cabang Jayapura
  29. DPD GSBU Papua Barat
  30. Papua Forest Watch
  31. Suku Besar Yerisiam Gua
  32. ELSHAM Papua

REDAKSI

Artikel sebelumnyaPeringati 17 Tahun Wasior Berdarah, Puluhan Masyarakat Aksi di Manokwari
Artikel berikutnyaKapolres Timika Menyangkal Soal Penangkapan Lima Warga