Kronologi Pendampingan Hukum Terhadap Lima Korban di Timika

0
3103

JAYAPURA, SAURAPAPUA.com— Lima Warga Timika ditangkap oleh Aparat. Lima warga tersebut adalah Titus Kwalik (48), Polce Sugumol (31), Julianus Dekme (31), Alosius Ogolmagai (49), dan Orpa Wanjomal (40) pada waktu yang bersamaan di berbagai tempat di Kabupaten Timika-Papua, pada 09 – 10 Juni 2018.

I. Tentang peristiwa penangkapan

Terkait kasus penangkapan lima warga Timika : Polce Tsugumol (31), Orpa Wanjomal (40), Titus Kwalik (48), Julianus Dekme (31) Alosius Ogolmagi (49) oleh Polres Timika pada tanggal 09-10 Juni 2018. Polce dan Orpa di tangkap pada tanggal 09 juni, pukul 21.00-22.00. Sedangkan Titus, Julianus dan Alosius ditangkap pada tanggal 10 Juni, pukul 03.00.

Penangkapan terhadap Polce terjadi di Jalan SP Dua. Polisi menangkap Polce tanpa memberikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan. Setelah menangkap Polce, polisi langsung membawanya ke Mako Brimob dan menahannya sampai sekarang.

Penagkapan terhadap Orpa terjadi di rumahnya. Polisi menangkapnya tanpa memberikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan. Sesampai di rumahnya polisi secara paksa bertanya tentang peluru yang dituduh milik Polce yang disimpan di rumahnya, polisi bertanya sambil menodong senjata padanya.

ads

Polisi kemudian menyuruh Orpa untuk mengambil peluru tersebut yang disimpan di kandang Babi, Orpa mengambil peluruh yang telah isi di dalam pelastik tersebut lalu berikan pada polisi. Polisi juga menyuruh Orpa mengambil dokumen-dokumen milik Polce di kamarnya, Orpa pun mengambil dokumen Poce dan berikan lagi pada petugas. Polisi kemudian menangkap Orpa dan menahannya lebih dari satu hari lalu membebaskannya.
Orpa merupakan Ibu tirinya Polce, ia beraktifitas sebagai Ibu rumah tangga.

Penangkapan terhadap Titus dilakukan tanpa memberikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan. Polisi dengan cara paksa dan tanpa izin langsung masuk ke rumahnya dan memaksanya naik ke mobil untuk dibawah ke kantor polisi, namun Titus menolak perintah polisi tersebut, Titus sempat mengatakan kepada polisi “kenapa kalian bikin saya begini, saya merupakan bamuskam”, tapi polisi mengindahkan perkataannya lalu tetap memaksanya dan menciduknya serta menariknya sambil mendorongnya dari belakang dengan popor senjata. Titus pun dibawah ke mobil jenis Avansa lalu dibawah ke Mako Brimob.

Polisi yang menangkapnya berpakaian dinas coklat dan senjata lengkap. Titus tinggal di SP lima, kompleks perumahan sepuluh. Ia merupakan Ketua Bamuskam di kampungnya. Selain sebagai aparat bamuskam, Titus juga bekerja sehari-hari sebagai petani. ia memiliki empat orang anak, tiga diantaranya sedang bersekolah. Istrinya kini sedang hamil.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Penangkapan terhadap Julianus dan Alosius terjadi di rumah Julianus. Polisi menangkap keduanya tanpa memberikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan. Prosesi penangkapan dilakukan secara paksa yaitu ketika tiba di rumah Julianus polisi langsung mendobrak pintu masuk depan rumah tersebut lalu langsung menciduk keduanya yang sedang tidur.

Polisi yang di bagian depan menarik Julianus dan Alosius sedangkan lainnya lagi mendorong dengan popor senjata dari badan bagian belakang hingga keduanya dinaikan ke mobil jenis Avanza yang dipakai polisi. Polisi juga mengambil uang Julianus sebesar 200 juta yang disimpan di dalam sebuah tasnya serta merampas dompet istrinya dan mengambil uang 100,000, serta membawah buku rohani di lemarinya. Aparat berpakaian seragam dengan senjata lengkap.

Polisi kemudian membawah Julianus dan Alosius ke Mako Brimob untuk ditahan.
Setelah ditahan lebih dari satu hari polisi membebaskan Alosius.

Julianus sehari-hari bekerja sebagai petani, ia juga melakukan usaha jual kayu.
Alosius sehari-hari bekerja sebagai petani, ia merupakan seorang tuna wicara /Bisu.

Setelah memastikan ketiga orang: Polce, Titus dan Julianus sebagai tersangka dan membebaskan dua orang lainnya Orpa dan Alosius, pada tanggal 12 Juni polisi memberikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada keluarga ketiga korban masing-masing. Pada tanggal 12 Juni juga Polisi melakukan pemeriksaan kesehatan ketiga korban. Hasil pemeriksaan kesehatan secara umum menunjukan ketiga korban dalam kondisi sehat.

II. Dugaan Tindak Pidana

Terhadap ketiga korban : Polce, Titus dan Julianus Polisi menjerat tiga korban tersebut dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 mengenai pidana kepemilikan atau pengunaan senjata api tanpa izin atau tidak sah.

III. Proses pemeriksaan dan Pendampingan oleh Tim Hukum

Pasca ditangkap kelima korban ditahan di Mako Brimob Detezemem B Timika. Setelah melalui interogasi awal tiga korban : Polce, Titus dan Julianus oleh polisi menetapkan ketiganya tetap ditahan di Mako Bromob untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan dua orang lainnya Orpa dan Alosius dipulangkan.

Baca Juga:

Hari pertama pendampingan

Pemeriksaan terhadap ketiga Korban (tersangka) baru dilakukan pada tanggal 13 Juni, pemeriksaan dimulai dengan diperiksanya Titus sebagai saksi untuk salah satu korban (Polce atau Julianus). Pemeriksaan dilakukan dengan metode pemeriksaan saksi makhota: masing-masing korban dijadikan saksi untuk korban lainnya.

Baca Juga:  Gawat! Di Mimika, 2.500 Ekor Babi Mati Terserang Virus ASF
Gustaf Kawer, Pengacara Hukum (PH) korban saat dampingi korban di Mako Brimob saat diperiksa penyidik. (Patrik – SP)

Pemeriksaan terhadap Titus sebagai saksi, dilakukan sampai jam 17.23 lalu dihentikan setelah Penasehat Hukum (PH) tiba di ruangan penyidikan. Titus diperiksa sambil tangan kirinya diborgol pada kursi duduknya dengan borgol plastik.

Penyidik (Yohanis) menghentikan pemeriksaan dan mempersilahkan PH berbicara dengan Titus dan kedua korban lainnya (Polce dan Yulianus), PH menanyakan keadaan ketiga korban saat di tahanan, bagaimana pelayanan aparat, melihat surat kesehatan ke tiga klien yang diberikan oleh penyidik, PH memberikan satu rangkap surat kuasa pada penyidik, dan PH menjelaskan tahapan pendampingan hukum kepada ketiga korban, PH dan penyidik bersepakat pemeriksaan lanjutan dilakukan hari esoknya (14/06) untuk melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap Titus dan pemeriksaan Polce dan Julianus. Polisi penyidik adalah Yohanes dan Eka, keduanya tidak berpakaian dinas. Setelah koordinasi antara PH, penyidik dan ketiga korban dalam ruangan tersebut, ketiga korban diarahkan untuk beristirahat kembali di ruang sel, diantar oleh PH bersama polisi.

Pada pukul 17.53, PH tinggalkan Mako Brimob, menuju kantor Lemasa untuk bertemu dengan keluarga korban.

Pukul 19.00 PH bertemu dengan keluarga korban menjelaskan kondisi ketiga korban dan tahapan proses pemeriksaan oleh kepolisian terhadap 3 korban, dan pendampingan hukum dari Tim hukum.

Pendampingan hari kedua

Pukul 13.17, PH tiba di Mako Brimob. Setibanya di pos penjagaan, PH berkoordinasi dengan petugas jaga, petugas jaga mengarahkan PH berkoordinasi langsung Penyidik via telepon Hand Phone (HP). PH berkoordinasi via telepon dengan penyidik (Yohanis), penyidik katakan bahwa pemeriksaan hari ini ditunda dengan alasan tidak ada kendaraan untuk ke Mako Brimob, penyidik sampaikan pemeriksaan akan dilakukan hari esok (15/06), PH kemudian minta izin pada penyidik untuk PH bersama keluarga korban menjenguk langsung ketiga korban, penyidik menyetujui permintaan PH dan berkordinasi dengan petugas jaga untuk mengizinkan PH dan keluarga korban bertemu ketiga korban.

Selanjutnya petugas jaga mengizinkan PH bertemu dengan korban dalam waktu 10 menit saja. PH dan keluarga langsung menuju gedung tahanan untuk bertemu ketiga korba.

Pukul 13.32, PH dan keluarga korban masuk ke ruang tahanan berdiri di depan pintu sel ruang luar, keluarga korban secara langsung dapat melihat ketiga korban yang sedang berada di satu ruangan sel bagian dalam. Tiga orang petugas Brimob ditugaskan mendampingi secara dekat. Namun hanya sekitar 3 menit bertemu, seorang polisi melarang keluarga untuk tidak bertemu ketiga korban dengan menyuruh keluarga korban keluar dan hanya PH yang diperbolehkan bertemu korban.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Awalnya PH diizinkan masuk ke ruangan dalam sel bertemu langsung secara dekat dengan ketiga korban, PH pun langsung masuk ke dalam ruangan sel dan bertemu dengan korban sambil berjabat tangan PH menanyakan kondisi ketiga korban dan menyampaikan penundaan pemeriksaan, PH masih bercerita dengan korban dalam ruangan sel dalam tersebut tiba-tiba seorang petugas membatasi PH untuk bertemu secara dekat dengan ketiga korban dan menyuruh PH keluar dari ruangan dalam sel tersebut dan hanya diperbolehkan berdiri di depan pintu ruangan luar lalu berbicara dengan korban berjarak 4 Meter, PH pun keluar dari ruangan sel dalam dan hanya berdiri di ruang luar sambil bicara dengan korban.

PH sempat memprotes larangan tersebut namun aparat tidak mengindahkan dan mengatakan mereka melaksanakan perintah. Komandannya memerintahkan bahwa tidak mengizinkan keluarga bertemu dengan Korban, korban tidak boleh keluar dari ruang sel dalam. Setelah berbicara dengan ketiga korban PH dan keluarga korban kembali ke kantor Lemasa.

Pukul 17.00, PH bertemu dengan semua keluarga korban di kantor Lemasa. PH menjelaskan kondisi ketiga korban, dan mengali kronologi penangkapan pada keluarga terdekat ketiga korban.

IV. Intimidasi terhadap keluarga korban

Pasca peristiwa penangkapan aparat masih terus melakukan patroli ke rumah-rumah korban. Keluarga korban mengatakan polisi masih mendatangi rumah keluarga korban yang sedang ditahan.

“Polisi masih terus mendatangi rumah kami, menggunakan mobil patroli memantau keberadaan keluarga,” ungkap keluarga korban.

Tindakan polisi ini membuat keluarga korban merasa takut dan tidak bebas beraktifitas. Keluarga korban sementara mengosongkan rumahnya dan menginap di rumah keluarganya di komplek lain.

Bentuk- bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat:
– Intimidasi;
– membentak dengan senjata;
– menarik secara paksa korban;
– mendorong dengan popor senjata.

Laporan singkat ini diolah dari informasi primer yang diperoleh oleh tim kuasa hukum/ PAHAM Papua selama pendampingan langsung terhadap: ketiga korban, bertemu dengan polisi dan mendengar kesaksian langsung dari keluarga korban.

Redaksi

Artikel sebelumnyaIni 11 Tempat Wisata yang Harus Kamu Kunjungi di Kota Timika
Artikel berikutnyaPemuda Gereja Baptis Sedunia Gelar Hari Doa di Nabire