27 Juni, Penyerahan Kebebasan Rakyat

0
2198

Oleh: Benny Mawel)*

27 June 2018, bukan momen mengisi libur  ke  Tempat Pemungutan Suara (TPS), sekedar menusuk, merobek kertas suara melainkan momen menyerahkan diri, melahirkan dan memberikan legitimasi terhadap pemerintahan rakyat.

Momen legitimasi rakyat terhadap orang yang layak menjadi orang  nomor satu di Provinsi Papua dan 7 kabupaten di provinsi Papua. Momen legitimasi terhadap kebijakan yang hendak dilaksanakan dalam proses pembangunan.

Kita menyebutkan demokrasi. Abraham Lincoln, president Amerika Serikat merumuskan demokrasi “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”

Rakyat Papua dalam pemerintahan Indonesia sedang memproses pemerintah rakyat. Kita mendapatkan akses pemilu yang layak dan menentukan pilihan tanpa ada paksaan, bebas dan adil.

ads

John Locke, pemikir politil Inggris mengatakan pemungutan suara itu momen kontrak sosial rakyat dengan pemerintah. Rakyat memberikan sebagian kebebasan kepada seseorang untuk memerintah.

Kata Locke, pemberian atau penyerahan sebagian kebebasan  itu untuk dua tujuan pemerintahan rakyat. Tujuan menjaga hak hidup dan menjaga hak milik rakyat.

Hak hidup ini meliputi hak hidup individu pemberi suara dan kelompoknya. Individu berkeluarga meliputi hak hidup dirinya, juga anak-anak yang belum waktu memberikan hak suara.

Baca Juga:  Mempersoalkan Transmigrasi di Tanah Papua

Hak hidup kelompok meliputi kelompok agama dan etnis. Kelompok etnis langkah dalam satu kelompok mayoritas harus dijamin  aman dari kesewenang-wenangan mayoritas disegala lini kehidupan.

Perlindungan hak milik meliputi benda bergerak  maupun tidak bergerak, benda hidup dan mati,  barang produktif maupun tidak produktif yang ada di dalam rumah maupun di luar rumah.

Jaminan atas dua hak, tujuan dari memberikan suara ini harus wajib menjadi pertimbangan rakyat Papua dalam memberikan suara kepada calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di Papua.

Rakyat Papua harus membaca rekam jejak semua calon kepada daerah provinsi hingga kabupaten.

Di provinsi Papua, ada Lukas Enembe berpasangan dengan Klemen Tinal dan John Wempi Wetipo berpasangan dengan Habel Melkias Suwae.

Di tingkat kabupaten, ada 7 calon kepala daerah. Kabupaten Jayawijaya, Paniai, Mamberamo Tengah, Mimika, Puncak, Deiyai dan Biak Numfor.

Baca Juga:  Adili Masalah Yang Tak Bisa Dibuktikan Hukùm Positif Dengan Peradilan Adat di Papua

Rekam jejak para calon kepala daerah ini harus  kita pastikan mulai dari  kehidupan keluarga, kehidupan sosial, jejak karier awal hingga menjadi calon kepala daerah.

Rekam jejak itu mesti mengantar kita memutuskan, menyerahkan sebagian kebebasan atau tidak kepada mereka-mereka yang sudah bercerita banyak dalam kampanye pemilihan.

Keputusan penyerahan legitimasi harus hati-hati karena penyerahan sebagian kebebasan itu untuk melindungi hak hidup dan hak milik.

 Karena itu, sebelum memilih, harus memastikan calon gubernur ini bisa menolak semua jenis praktek pembunuhan yang terjadi di Papua atau tidak tanpa alasan yang jelas.

Kita mencontohkan pembunuhan bersenjata atas nama ideologi, atas nama kriminal dan atas nama perang suku. Pastikan calon gubernur itu bisa menolak dengan tegas atau tidak tanpa alasan.

Rakyat juga perlu melihat calon kepala daerah ini bisa menolak semua jenis kematian akibat pembiaran terhadap sistem pengawasan makanan dan obat-obatan, dan pembiaran terhadap sistem pelayanan kesehatan yang tidak memadai.

Baca Juga:  Hari Noken dan HAM: Pemajuan Budaya

Rakyat juga  harus melihat calon ini berani menolak semua jenis program pembangunan yang merusak dan mencaplok hak rakyat atas hutan, laut, tanah dan mineral yang ada dalam tanah atas nama  pembangunan dan pendapatan asli daerah.

Pengalaman masa lalu, gubernur dan bupati yang ringan tangan, menandatangani penjualan lahan atas nama pembangunan, membiarkan penjualan makanan kadarluara, minuman dengan kandungan etanol atas nama pendapatan asli daerah harus ditolak.

Kalau tidak terbukti melindungi, jangan melepaskan sebagian kebebasan secara percuma. Kalau rakyat lepaskan hanya karena doktrin dan bujuk rakyu, anda sedang menyerahkan diri untuk dibunuh dan hak miliknya dirampas.

Karena itu, Anda harus memilih untuk hidup dan barang milikmu aman atau terhindar dari  ancaman. Tentukan pilihan anda dengn tepat. Salah pilih, nyawa  dan barang milik anda terancam.

Semoga kita memilih orang yang bisa melindungi hak hidup dan hak milik kita. Kita selamatkan diri, sesama dan tanah Papua.

)* Penulis adalah wartawan tabloidjubi.com dan Koran Jubi

Artikel sebelumnyaMenulis Untuk Keabadian Masa Depan Anak dan Cucu Bangsa West Papua
Artikel berikutnyaWagub Lakatoni Minta Peserta Calon Haji Ikuti yang Diajarkan dalam Manasik Haji