BeritaAI: 10.000 Orang Terbunuh dalam Operasi Militer di Papua

AI: 10.000 Orang Terbunuh dalam Operasi Militer di Papua

JAKARTA, SUARAPAPUA.com – Lembaga pemantau Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty International mengatakan 10.000 orang terbunuh dalam operasi militer di Papua pada rentang waktu 1963 hingga 1998.

Lembaga tersebut mengutip perkiraan Komnas HAM dalam laporannya yang baru saja diluncurkan berjudul “Sudah Kasi Tinggal Dia Mati, Pembunuhan dan Impunitas di Papua” yang sudah dapat diakses di situs resmi lembaga tersebut www.amnesty.org.

Angka ini hampir sebanding dengan korban tewas akibat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh (1990-1998) yang di kemudian hari menghasilkan perundingan dan kesepakatan Helsinki antara pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Korban tewas di masa DOM Aceh diperkirakan 9.000-12.000 orang, di luar korban kekerasan lainnya seperti perkosaaan terhadap wanita dan anak di bawah umur.

Namun, angka korban terbunuh di Papua versi AI ini jauh lebih kecil dari perkiraan yang telah disebutkan oleh sejumlah penelitian yang disponsori oleh lembaga-lembaga internasional yang berkisar dari 100.000 hingga 500.000 orang. Mendiang Anggota Kongres AS, Eni Fa’aua’a Hunkin Faleomavaega, misalnya, dalam dengar pendapat di sub komisi Asia Afrika Kongres AS tahun 2010, memperkirakan 100.000 orang Papua tewas akibat kekerasan militer.

Menurut AI, 10.000 jiwa yang melayang di Papua adalah korban pembunuhan di luar hukum akibat operasi militer. Kasus-kasus pembunuhan di luar hukum ini tidak hanya terjadi pada saat operasi anti-pemberontak, namun juga saat menghadapi perkara-perkara lain yang dianggap membahayakan keamanan nasional, seperti demonstrasi politik yang dilakukan dengan damai.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

AI mengatakan Papua saat ini merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang memiliki gerakan pro-kemerdekaan lewat upaya damai maupun bersenjata. Sejak berakhirnya pemerintahan Soeharto pada 1998, para aktivis politik di Papua terus meningkatkan tuntutan mereka untuk merdeka melalui cara-cara damai.

Sementara itu, menurut AI, pemerintah pusat enggan menghormati kebebasan berekspresi para aktivis tersebut, dengan alasan bahwa keberhasilan tujuan mereka akan mendorong gerakan-gerakan “separatis” lainnya di Indonesia.

Dalam laporan terbarunya, AI mengatakan tidak memiliki posisi terhadap status politik provinsi-provinsi di Indonesia, termasuk apabila ada seruan untuk kemerdekaan diri. Karena itu dalam laporan ini AI juga tidak memberi rekomendasi yang berkaitan dengan meningkatnya gerakan pro-kemerdekaan di Papua.

Meskipun demikian, AI dalam laporan ini mengakui adanya perdebatan tentang integrasi Papua ke dalam NKRI. Disebutkan bahwa Papua mulai menjadi wilayah koloni Belanda pada tahun 1884 dan menjadi bagian Hindia Belanda.

Ketika Pemerintah Kerajaan Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1962, Papua tetap menjadi wilayah koloni hingga tahun 1962 meski Indonesia mengklaim daerah ini.

Dalam proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia memaklumatkan Papua sebagai bagian dari wilayahnya dengan alasan bahwa wilayah negara Indonesia meliputi semua wilayah yang dulu dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda. Setelah menghadapi tekanan dari Indonesia dan dari negara-negara sekutunya, Belanda mengalihkan kekuasaan atas wilayah Papua pada PBB di bawah Perjanjian New York pada bulan Agustus 1962.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Pada bulan Mei 1963, kekuasaan de facto atas Papua dialihkan ke Indonesia sambil menunggu pelaksanaan referendum untuk menentukan status politik wilayah ini yang
diadakan pada tahun 1969.

Pada tahun 1969, Pemerintah Indonesia mengadakan referendum bernama PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) di bawah pengawasan PBB. Meski beberapa pengamat PBB dan banyak negara menunjukkan keberatan mereka terhadap pelaksaan pemungutan suara ini, Majelis Umum PBB menyetujui integrasi Papua ke Indonesia pada 19 November 1969.

Atas hal ini, AI menegaskan bahwa mereka “tidak mengambil sikap apapun mengenai status politik provinsi di Indonesia, termasuk perihal keinginan mereka untuk merdeka,” demikian penegasan AI.

AI mengatakan pekerjaan mereka terbatas dalam perkara HAM dan organisasi ini
mencatat segala bentuk pelanggaran HAM apapun konteks politiknya.

“Semasa Orde Baru (1965 – 1998), di bawah kekuasaan Presiden Soeharto, pasukan keamanan melakukan berbagai pelanggaran HAM di Papua dan juga di berbagai wilayah lain di Indonesia dengan impunitas yang sempurna. Pelanggaran HAM tersebut meliputi pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang, dan kekerasan seksual untuk menghantam segala bentuk gerakan pro-kemerdekaan, baik gerakan bersenjata ataupun gerakan damai.”

AI mengatakan sejak jatuhnya pemerintahan Soeharto pada tahun 1998, Indonesia telah melakukan berbagai reformasi institusional dan legislatif. Di antaranya membuka pintu bagi pengakuan terhadap HAM, termasuk juga kemerdekaan berpendapat dan berkumpul.

Pemerintah telah membatalkan undang-undang yang digunakan untuk membungkam kritik
dan juga menghapus larangan-larangan yang mengungkung media massa, partai politik,
dan serikat buruh.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Perubahan nasional ini juga memengaruhi situasi di Papua. Para aktivis dan orang-orang Papua sekarang bisa mengadakan demonstrasi menentang pemerintah atau perusahaan swasta. Namun, ketika para aktivis pro kemerdekaan menggunakan momentum ini untuk mengkonsolidasi gerakan politik mereka serta menguatkan kembali tuntutan mereka untuk merdeka, pihak keamanan tetap mengambil langkah-langkah represif.

Salah satu demonstrasi yang paling terkenal terjadi hanya beberapa bulan setelah
jatuhnya Pemerintahan Soeharto, ketika seorang aktivis terkenal bernama Filep Karma memimpin upacara pengibaran bendera Bintang Kejora, bendera Papua terlarang, di atas menara air di sekitar pelabuhan Biak pada 2 Juli 1998. Bendera tersebut dikibarkan selama beberapa hari dengan penjagaan siang dan malam oleh warga setempat.

Pada 6 Juli 1998, operasi gabungan Brimob dan tentara menembaki sekitar 200 orang yang menjaga bendera tersebut. Menurut Komnas HAM, setidaknya 40 orang tewas akibat pembunuhan di luar hukum.

Menanggapi permintaan rakyat Papua untuk meninjau kembali status politik wilayah itu, pada bulan November 2001, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan Undang Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Undang undang ini memberikan kuasa lebih bagi pemerintah daerah untuk mengatur urusan mereka serta meningkatkan alokasi penerimaan pajak. Walaupun demikian, urusan luar negeri, keamanan, pertahanan, dan pengadilan mereka tetap di bawah kendali pemerintah pusat.

Pewarta: Wim Geissler

Terkini

Populer Minggu Ini:

Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

0
Kami atas nama leluhur tokoh pemekaran kabupaten Tambrauw dan alam semesta mengutuk dan menolak dengan tegas pernyataan sikap yang disampaikan oleh kepala suku besar Abun tentang dukungan politiknya terhadap Pj. Bupati Kabupaten Tambrauw.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.