Amnesty International Desak Jokowi Akui Pelanggaran HAM Serius di Papua

0
12740
adv
loading...

JAKARTA, SUARAPAPUA.com – Amnesty International mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo mengakui adanya pelanggaran HAM serius, termasuk kejahatan berdasarkan hukum internasional, dalam bentuk pembunuhan di luar hukum di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Desakan itu merupakan salah satu dari rekomendasi lembaga pemantau HAM internasional itu dalam laporannya yang berjudul “Suda Kasi Tinggal Dia Mati, Pembunuhan dan Impunitas di Papua,” yang diluncurkan di situs resminya hari ini (02/07).

Amnesty International mencatat ada 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh pasukan keamanan di Papua antara Januari 2010 sampai Februari 2018, dengan memakan 95 korban jiwa.

Dalam 34 kasus, para tersangka pelaku berasal dari kepolisian, dalam 23 kasus pelaku berasal dari militer, dan dalam 11 kasus kedua aparat keamanan itu diduga terlibat bersama-sama.

Selain itu, satu kasus tambahan juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), lembaga di bawah pemerintah daerah yang ditugaskan untuk menegakan peraturan daerah.

ads

Sebagian besar korban, 85 dari mereka, merupakan warga etnis Papua.

AI mencatat telah banyak organisasi di Indonesia maupun dunia internasional yang sejak lama menyuarakan keprihatinan terhadap pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM serius lainnya oleh aparat keamanan di Papua.

Subjek ini juga seringkali menjadi topik diskusi dalam peninjauan kondisi HAM Indonesia yang dilakukan oleh badan-badan HAM PBB.

Walaupun gerakan pro-kemerdekaan diakui meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini, AI mengatakan mayoritas kasus terjadi dalam konteks pertistiwa yang tidak berkaitan dengan seruan kemerdekaan atau referendum di Papua dengan total 41 kasus. Kategori pembunuhan di luar hukum jenis ini,  terjadi saat aparat keamanan menggunakan kekuatan berlebih untuk menangani demonstrasi damai, insiden kerusuhan, dan upaya untuk menangkap tersangka kriminal, atau sebagai bentuk kesalahan personal oknum aparat keamanan.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Sedangkan pembunuhan di luar hukum lainnya kategori lainnya, sebanyak 28 kasus, adalah pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan yang berkaitan dengan aktivitas politik, termasuk dalam isu tuntutan kemerdekaan atau referendum untuk Papua. Tipe pembunuhan di luar hukum ini terjadi saat aparat keamanan menghadapi demonstrasi damai yang politis, terutama upacara pengibaran bendera atau perkumpulan keagamaan pada peringatan tertentu.

AI mengatakan investigasi terhadap laporan pembunuhan di luar hukum oleh pasukan keamanan di Papua jarang terjadi. Tidak ada mekanisme yang independen, efektif, dan imparsial untuk menangani keluhan publik tentang pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan, termasuk tindak pidana yang merupakan pelanggaran HAM.

AI mengatakan fenomena ini telah meninggalkan banyak korban yang tidak mendapat keadilan dan pemulihan hak (reparasi).

Dari 69 insiden yang didokumentasikan dalam laporan AI, tidak satu kasus pun yang diproses lewat suatu investigasi kriminal oleh institusi independen dari lembaga yang anggotanya diduga melakukan pembunuhan. Termasuk di dalamnya, ada 25 kasus yang tidak ada investigasi sama sekali, bahkan tidak ada investigasi internal.

Sementara itu dalam 26 kasus lain, polisi maupun militer mengaku telah melakukan penyelidikan internal tetapi tidak mengumumkan hasilnya ke publik. Hanya ada enam kasus di mana para pelakunya bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa pembunuhan di luar hukum.

Baca Juga:  Lima Wartawan Bocor Alus Raih Penghargaan Oktovianus Pogau

Laporan itu mengatakan sebagian besar keluarga korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua menginginkan para pelaku dibawa ke pengadilan melalui persidangan yang adil dan terbuka untuk publik.

Amnesty International percaya bahwa ada hubungan langsung dan kausal antara impunitas dan terus terjadinya pelanggaran HAM. Setiap kegagalan dalam menyelidiki ataupun membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan, memperkuat keyakinan bahwa para pelaku memang berdiri di atas hukum.

Selain merekomendasikan agar Presiden Jokowi mengakui adanya pelanggaran HAM berat di Papua, AI juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan tinjauan menyeluruh terhadap taktik lapangan dari polisi, militer ataupun aparat penegak hukum lainnya dalam penggunaan kekuatan dan senjata api pada saat penangkapan dan memastikan taktik-taktik tersebut memenuhi standar-standar internasional, khususnya Kode Etik PBB untuk Petugas Penegak Hukum (the UN Code of Conduct for Law Enforcement Offcials) dan Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum (the UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Offcials).

AI juga merekomendasikan investigasi yang segera, menyeluruh, dan efektif oleh badan yang independen dan imparsial untuk semua tuduhan pembunuhan di luar hukum oleh pasukan keamanan, dengan temuan yang dipublikasikan secara tepat waktu. Investigasi dan tuntutan hukum tersebut tidak boleh hanya terbatas pada pelaku di lapangan tapi juga perlu menilik pada keterlibatan atasan dalam memberi perintah.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

AI juga merekomendasikan agar pemerintah memastikan jika ada cukup bukti yang ditemukan, mereka yang bertanggung jawab perlu diajukan ke pengadilan pidana yang memenuhi standar internasional tanpa perlu menerapkan hukuman mati.

AI meminta pemerintah memastikan para korban dan keluarga mereka mendapat pemulihan hak (reparasi) secara komprehensif dan efektif sesuai dengan standar internasional.

Direkomendasikan pula agar pemerintah membentuk mekanisme pengaduan polisi secara independen atau merevisi mandat dari organisasi-organisasi yang sudah ada, seperti Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) atau Komnas HAM, agar mampu menangani keluhan atas kesalahan atau kelalaian polisi, termasuk pelanggaran pidana yang termasuk dalam pelanggaran HAM dari masyarakat secara independen, efektif, dan imparsial. Terutama, dugaan pelanggaran pidana yang termasuk dalam pelanggaran HAM harusnya diproses melalui sistem hukum pidana, bukan hanya diusut secara internal dan dianggap sekedar pelanggaran disipliner.

Meskipun sidang disipliner bisa dilakukan bersamaan dengan proses penuntutan pidana, mekanisme internal tersebut tidak boleh menggantikan proses pidana. Lembaga yang dimaksud harus secara operasional independen dari pemerintah, pengaruh politik, dan dari kepolisian, dan memiliki tim investigasi independen sendiri untuk menangani keluhan masyarakat.

AI juga merekomendasikan revisi atas UU No. 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer, sehingga personil militer yang dicurigai melakukan pelanggaran yang termasuk dalam pelanggaran HAM sesuai dengan hukum internasional dapat diadili di pengadilan umum.

Pewarta: Wim Geissler

Artikel sebelumnyaPerumus Kebijakan LN Solomon Islands atas Papua Mengundurkan Diri
Artikel berikutnyaAI: 10.000 Orang Terbunuh dalam Operasi Militer di Papua