JAYAPURA, JUBI/SUARAPAPUA.com— Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, kepolisian dan Amnesty Internasional (AI) berbeda pemahaman.
Hal itu dikatakan Boy Rafli Amar terkait laporan AI yang menyebut kepolisian dan militer melakukan pembunuhan di luar hukum terhadap 95 orang asli Papua (OAP) selama delapan tahun terakhir.
“Misi mereka berbeda dan misi kami. Keberadaan TNI dan Polri bukan untuk membunuh masyarakat, tetapi kami melaksanakan tugas negara. Kata pembunuhan itu, harus konteksnya harus diliihat satu persatu,” kata Boy Rafli Amar, Selasa (3/7/2018).
Baca Juga:
- LP3BH Manokwari Apresiasi Laporan Amnesti Internasional
- Amnesty International Desak Jokowi Akui Pelanggaran HAM Serius di Papua
Menurutnya, di kubu kepolisian sendiri, banyak anggota polisi yang ditembak dan meninggal dunia dalam menjalankan tugas melindungi orang yang tak bersalah.
Namun dalam konteks pertemuan antara kepolisian dan masyarakat ketika polisi melaksanakan tugas dan timbul korban, jangan mengangap kepolisian membunuh masyarakat.
“Dilihat dulu ancaman dan situasinya seperti apa,” ujarnya.
Lihat Juga:
Menurutnya, terkadang peristiwa terjadi karena situasi terdesak, misalnya kondisi di lapangan anarkis. Namun kepolisian dalam bertindak mengacu pada SOP. Jika kepolisian bertindak di luar SOP, maka akan disidangkan.
“Karenanya, untuk pelanggaran HAM, harus dilihat secara objektif. Kami dari kepolisian juga tidak semena-mena mempergunakan senjata, karena ada aturan penggunaannya,” ucapnya.
Ia mengatakan, jika ada oknum polisi yang dianggap semena-mena menggunakan senjata, tentu akan diinvestigasi oleh Propam untuk mengetahui apakah penggunaannya sudah benar atau tidak.
“Terhadap apa yang disampaikan oleh Amnesty Internasional, itu adalah pernyataan tendensius. Keberadaan Polri di tengah masyarakat, untuk melaksanakan tugas,” lanjutnya.
Jika ada anggota Polri yang telibat kasus pidana, misalnya berkelahi kemudian lawannya meninggal dunia lanjut dia, oknum itu diproses hukum. Kini ada anggota Polri di Papua yang mendekam di lapas lantaran kasus seperti itu.
“Kami tidak pernah melindungi orang yang bersalah,” katanya.
Sumber: Tabloidjubi.com