KontraS: Tiga Anggota Yonif 755/Yalet Pembunuh Isak Dewayekua Harus Diadili

0
15146

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kasus penyiksaan hingga tewas Isak Dewayekua, warga sipil di Kimaam, Kabupaten Merauke, 18 November 2017, diminta oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) disidangkan secara transparan dan akuntabel. Para pelaku yang nota bene anggota TNI AD Yonif 755/Yalet diadili di persidangan dan diganjar dengan pidana maksimal.

Sidang perdana di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kamis (5/7/2018) kemarin, Oditur Militer Kodam Cenderawasih membacakan agenda dakwaan atas tindakan penyiksaan oleh tiga anggota TNI AD Yonif 755/Yalet yakni Serda La Dili Wance (Wadanpos Kimaam Satgas Pamrahwan), Prada Abiatar Harri Katoar (Anggota Pos Kimaam Satgas Pamrahwan), dan Prada Fredrik Pattiasina (Anggota Pos Kimaam Satgas Pamrahwan).

Menurut KontraS, dalam proses persidangan, Majelis Hakim harus cermat dan maksimal dalam menggali lebih jauh terkait dengan peran, motif dan unsur perencanaan oleh para pelaku.

Selain itu, Oditur Militer III-19 Jayapura juga harus menuntut pelaku dengan ancaman pidana maksimal karena tindakan penyiksaan berujung korban tewas.

Siaran pers KontraS yang diterima suarapapua.com, mengungkapkan keseriusan pihaknya mengawal kasus kekerasan tersebut hingga tuntas.

ads

“Secara khusus, KontraS akan selalu mengawal dan memantau secara dekat seluruh proses persidangan terhadap kematian almarhum Isak Dewayekua yang melibatkan tiga anggota TNI AD Yonif 755/Yalet, untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan akuntabel dan transparan, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan,” jelas Yati Andriyani, koordinator Badan Pekerja KontraS.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

KontraS membeberkan fakta di lapangan sesuai hasil investigasi, bahwa sebelum Isak Dewayekua tewas, korban terlebih dahulu ditangkap. Penangkapan diduga telah direncanakan oleh para pelaku beberapa hari sebelumnya dengan alasan korban suka minum minuman keras hingga mabuk dan meresahkan warga. Usai ditangkap, korban disiksa sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Kimaam. Korban meninggal akibat dari tindakan penyiksaan tersebut.

“Ada beberapa fakta juga kami temukan terkait adanya pemberian uang kompensasi terhadap keluarga korban dengan tujuan agar pihak keluarga korban tidak menindaklanjuti peristiwa tewasnya korban,” ungkapnya.

KontraS menilai proses hukum ini berjalan sangat lambat karena penyelidikan dan penyidikan ini telah dilakukan oleh POMDAM Merauke pada November 2017 dan dilimpahkan ke POMDAM Cenderawasih bulan Desember 2017. KontraS juga sempat beberapa kali melakukan korespondensi dengan pihak POMDAM Cenderawasih terkait perkembangan dari proses penyelidikan dan penyidikan.

“Proses penyelidikan sangat timpang dengan hasil temuan kami di lapangan, seperti adanya sejumlah saksi dalam peristiwa tersebut yang tidak ditemui oleh penyidik, kronologi peristiwa yang tidak runut serta dugaan adanya ketidakseriusan terhadap proses penyidikan karena tidak disertakannya pasal mengenai pelecehan seksual, sehingga patut diduga bahwa proses hukum terhadap para pelaku tidak akan maksimal, terutama dalam penerapan pasal dakwaan hingga proses penjatuhan hukum terhadap para pelaku nantinya,” beber KontraS.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Oleh karena itu, KontraS mendesak Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 yang memimpin sidang kasus ini, sebagai benteng terakhir proses penegakan hukum, agar cermat dan maksimal dalam menggali lebih jauh terkait dengan peran dan motif para pelaku serta unsur perencanaan yang dilakukan para pelaku terhadap korbna.

Sebab, berdasarkan hasil temuan KontraS di lapangan, ada itikad yang tidak baik dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban agar prosesnya tidak ditindaklanjuti, serta adanya tindakan-tindakan pelecehan terhadap keluarga korban pasca peristiwa tersebut, sehingga penting untuk diselidiki lebih mendalam terkait adanya dugaan keterlibatan pelaku lainnya.

Yang kedua, Oditur Militer III-19 Jayapura mendakwa dan menuntut pelaku dengan ancaman pidana maksimal, mengingat penyiksaan telah mengakibatkan korban tewas. Mendesak agar Oditur Militer juga dapat mengakomodir dampak psikologis dan ekonomi keluarga korban dengan menyertakan permohonan restitusi dalam proses penuntutan di persidangan, serta memanggil saksi-saksi kunci dalam kasus ini, termasuk memberikan jaminan keamanan terhadap para saksi untuk memberikan keterangan dengan aman dan nyaman tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Ketiga, mendesak Komisi Yudisial secara aktif melakukan proses pemantauan secara khusus terkait dengan kasus ini agar proses persidangan berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Isak Dewayekua sebelum diketahui tewas pada 18 November 2017, terlebih dahulu ditangkap pada hari yang sama oleh tiga anggota Yalet/755 dan disiksa begitu ditangkap bahkan selama dalam perjalanan menuju Polsek Kimaam.

Data KontraS, saksi mata saat penangkapan mengakui bahwa saat ditangkap, korban masih dalam keadaan sehat dan sadar (tidak mabuk).

Fakta lain, selain penyiksaan, para pelaku juga melakukan pemukulan terhadap salah seorang saksi yang sedang tidur di rumah korban karena tidak memberikan keterangan terkait keberadaan korban.

Salah seorang pelaku diduga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap adik korban.

Setelah keluarga korban mengetahui korban meninggal setelah dibawa ke Pos Yalet dengan luka-luka di sekujur tubuhnya, diketahui bahwa ada inisiatif dari Komandan Yalet/755 kepada keluarga korban untuk menerima uang santuan serta untuk menandatangani surat pernyataan yang bersifat intimidatif karena dalam surat pernyataan tersebut terdapat klausul agar pihak keluarga tidak melaporkan peristiwa kematian Isak kepada pihak berwajib.

Pemuda berusia 23 tahun itu ditemukan terbaring kaku di dalam sel Polsek Kimaam, Minggu (19/11/2017) sekitar pukul 06.00 WIT. Dada membengkak, muka lebam, perut terdapat bercak biru, dan ada bercak darah di hampir sekujur tubuhnya.

Pewarta: CR-4
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaTingkatkan Pelayanan, Pendeta di Klasis Sentani Gelar Evaluasi Bulanan
Artikel berikutnyaTindakan Ormas dan Gabungan Polri/TNI Terhadap Mahasiswa Papua di Kota Malang Dikecam