Divestasi Freeport: Antara Nasionalisme dan Kolonialisme

0
5227
Ilustrasi (sumber: bantuanhukum.or.id)
adv
loading...

Oleh: Fathan Zainur R. (Santri FNKSDA Semarang)

“Bangsa Papua adalah ras Negroid bangsa Melanesia, maka biarlah bangsa Papua menentukan nasibnya sendiri.” – Mohammad Hatta.

Dalam beberapa hari terakhir, perdebatan tentang Papua kembali mencuat di permukaaan publik, utamanya soal divestasi saham 51% yang diklaim merupakan capaian keberhasilan pemerintah. Sayangnya, entah karena faktor tahun politik mendekati Pilpres atau hal lain, perdebatan soal divestasi terpolarisasi menjadi kubu Koalisi dan Oposisi dangkal, karena berangkat dari tendensi politik kekuasaan, alih-alih publik tercerahkan dan mendapat data memadai tentang informasi divestasi Freeport, yang ada publik hanya mendengarkan argumentasi pembenaran membabi buta dari kedua kubu, jauh dari tujuan “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”.

Jauh sebelum hiruk pikuk divestasi Freeport 51%, Jean Jacquez Dozy, geolog asal Belanda pada tahun 1963 dalam sebuah ekspedisi Coljin menemukan gundukan bukit hitam dalam pendakiannya menuju puncak Cartenz. Gundukan hitam setinggi 75 meter yang berada pada ketinggian 3.500 meter itu selanjutnya ia namakan puncak Ertsberg atau gunung biji. Pada 1939, ia selesai menulis laporan tentang penemuan gunung biji yang mengandung mineral. Mengingat memanasnya konstelasi perang dunia II pada waktu itu, baru tahun 1959 Forbes Wilson geolog asal Freeport Sulphur Company menemukan laporan Dozy. Setelah mendatangi lokasinya ia memperkirakan lokasi tersebut dapat ditambang hingga kedalaman 360 meter.[1]

Hingga pada akhirnya 7 April 1967, kontrak Freeport ditandatangani sekaligus menjadi embrio lahirnya UU No.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing di Indonesia. Undang-undang tersebut melegitimasi proses liberalisasi-swastanisasi aset kekayaan negara. Sejak itulah kita bisa melihat bahwa sebenarnya negara kita mulai digerogoti oleh lintah–lintah yang bernama investor hingga berdampak pada kedaulatan negara. Efek domino dari keramahan negara pada investor di antaranya adalah maraknya kasus pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan, korupsi dengan modus suap, serta masalah penegakan hukum. Pola narasi besarnya selalu investor berkolaborasi dengan negara menindas apa dan siapa saja yang menghalangi program negara yang bernama Devolepmentalism.

ads

Jejak Pelanggaran HAM dan Lingkungan di Balik Berdirinya Freeport

Di balik hiruk pikuk debat soal divestasi Freeport, penulis ingin kembali mengingatkan bahwa di balik berdirinya Tambang Freeport, terdapat jejak pelanggaran HAM dan lingkungan. Merujuk laporan Lembaga Studi Advokasi dan HAM (Elsham), bahwa lahan yang dieksploitasi Freeport hari ini adalah gunung yang disucikan masyarakat adat Amungme dan Kamoro. Wilayahnya meliputi gugusan pegunungan Sudirman atau Cartenz Toppen. Puncak Cartenz ini dalam istilah Amungme disebut Nemangkawi Ninggok yang artinya puncak salju abadi yang hari ini dieksploitasi habis-habisan oleh PT Freeport.

Dalam pengantar penelitiannya, Elsham mengibaratkan gunung suci yang dikeramatkan itu ibarat Ka’bah kaum muslim. Kita sebagai umat Islam bisa membayangkan bagaimana jika Ka’bah umat Muslim dirusak hanya karena di bawahnya ada kandungan emas. Apakah kita rela? Itulah yang dirasakan suku Amungme dan Kamoro. Selain itu, mereka juga terpaksa pindah ke kabupaten buatan yang dinamakan Mimika, tentu mereka harus beradaptasi ulang untuk kehidupan mereka dari kehidupan adat-tradisional menuju modern-indutrialis.

Perlawanan damai yang digawangi suku Amungme dan Kamoro mendapat balasan represif dari aparatur negara. Menurut laporan Uskup dalam Konferensi Wali Gereja Indonesia sebagai bahan rekomendasi kepada Komnas HAM melaporkan setidaknya ada beberapa kasus pelanggaran HAM, di antaranya: 1) terjadi serangkaian penangkapan terhadap beberapa warga yang tidak manusiawi yang diduga sebagai Organisasi Papua Merdeka (OPM), 2) hilangnya beberapa anggota keluarga yang diduga salah satu satu anggota keluarganya diduga ikut OPM, 3) terjadi kekerasan terhadap warga sipil, 4) terjadinya perusakan rumah dan kebun milik warga oleh militer, 5) terjadinya pengintaian dan pengawasan yang menimbulkan ketegangan mental.[2]

Laporan Amnesty Internasional mencatat sepanjang 2010-2018 terdapat sebanyak 95 korban serta 69 kasus pelanggaran HAM; keterlibatan meliputi 39 korban dilakukan Polisi, 27 kasus dilakukan polisi & militer, dan 1 korban Satpol PP. 85 korban etnis & 10 korban non-Papua. Semua kasus tersebut terkait dengan kegiatan politik maupun nonpolitik.

Baca Juga:  Hilirisasi Industri di Indonesia: Untung atau Buntung bagi Papua?

Lebih luas lagi, penulis mengutip pengantar yang ditulis Jim Elmslie dalam Buku Filep Karma yang berjudul “Seakan Kitorang Setengah Binatang”. Filep Karma merupakan pejuang kemanusiaan dan Kemerdekaan Papua yang berjuang di jalan perdamaian. Dalam pengantar buku tersebut, Jim Elmslie menceritakan kesaksian salah seorang perempuan pada sebuah acara tentang pengadilan kekerasan Biak di Universitas Sidney tahun 2013. Perempuan tersebut selamat dalam tragedi mengerikan itu dan bersaksi di tengah forum.

“Saya melihat seorang pria memperlihatkan kami satu pisau kecil, pisau yang biasa kau pakai bercukur, lantas ia bilang ‘kita akan pakai ini untuk memotong vagina kalian, dari atas ke bawah, dari kiri ke kanan’. Saya menyaksikan seorang anak perempuan, mereka memperkosanya dan lantas ia tewas, darah berceceran di mana-mana karena vagina perempuan dan klitorisnya dipotong serta diperkosa berulang kali, mereka juga memukuli perempuan lainnya dengan bayonet dan lantas memotong leher juga payudara perempuan tersebut.”

Menyoal pelanggaran Lingkungan, dalam “Laporan Dampak Operasi Pertambangan Tembaga dan Emas Freeport-Rio Tinto di Papua” Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) tahun 2016 menunjukkan fakta memilukan, dimana pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI) karena tidak mematuhi pemerintah untuk memperbaiki praktik pembuangan limbah sehingga mengakibatkan matinya Sungai Aijkwa, Aghawagon dan Otomona. Tumpukan batuan limbah tambang dan tailing jika dikalkulasi mencapai 840.000 ton. Pun matinya ekosistem di sekitar lokasi pertambangan merupakan fakta kerusakan dan kematian lingkungan yang nilainya tidak akan dapat tergantikan. Hal tersebut menunjukan bagaimana lemahnya hukum di negara kita terutama dalam menghadapi korporasi besar seperti PTFI.

Selain pencemaran sungai hingga laut dengan membuang limbah tailing, PTFI juga tidak membayar pajak pemanfaatan sungai dan permukaan air selama kurun waktu 1991-2003. Menurut Pemerintah Provinsi Papua, total tunggakan PTFI mencapai 32,4 Triliun Rupiah.[3] Beberapa pelanggaran di atas dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat penulis cantumkan di sini hendaknya bisa menjadi bahan tambahan informasi kita ditengah pendangkalan informasi yang dilakukan media cetak maupun elektronik.

Dinamika Divestasi Freeport

“Bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3)”.

Divestasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang penjualan saham yang dimiliki oleh perusahaan atau cara mendapatkan uang dari investasi yang dimiliki oleh seseorang. Divestasi dapat juga dikonstruksikan sebagai keputusan perusahaan untuk meningkatkan nilai penting aset yang dimiliki perusahaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kekuatan perusahaan dalam mengubah struktur aset dan pengalokasian sumber daya. Divestasi sendiri tidak hanya dilakukan oleh pemerintah semata, tetapi juga dapat dilakukan oleh badan hukum terutama badan hukum asing yang menanamkan investasinya di bidang pertambangan. Divestasi tidak hanya dapat dilakukan dalam bentuk jual beli tetapi juga dapat dilakukan dalam bentuk hibah (testament).[4]

Saya akan membagi dinamika kerjasama PTFI-Rio-Tinto dengan Pemerintah menjadi tiga bagian. 1) Kontrak Karya (KK) ke-1; 2) KK ke-2; 3) pasca-KK. Dalam dinamikanya nanti kita akan bisa melihat sejauh mana peran negara dalam menjaga “kedaulatannya” atas Sumber Daya Alam Indonesia dalam hal ini tambang emas Freeport.

Kontrak Karya pertama ini dibuat oleh Bob Duke ahli hukum Freeport Mc-Moran & Gold Inc (dalam prosesnya berganti PT Freeport Indonesia), kontrak Karya pertama berlaku selama 30 tahun dimulai tahun 1976. Dalam KK pertama ini, hampir semua urusan managerial diserahkan pada PT Freeport. Berikut poin-poin kesepakatannya: 1) Perusahaan yang digunakan adalah Freeport Indonesia Incorporated, yakni sebuah perusahaan yang terdaftar di Delaware, Amerika Serikat, dan tunduk pada hukum Amerika Serikat. Dengan perkataan lain, perusahaan ini merupakan perusahaan asing, dan tidak tunduk pada hukum Indonesia; 2) Dalam kontrak tidak ada kewajiban mengenai lingkungan hidup, karena pada waktu penandatanganan Kontrak Karya pada tahun 1967 di Indonesia belum ada Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup. Sebagai contoh, akibat belum adanya ketentuan tentang lingkungan hidup ini, sejak awal Freeport telah membuang tailing ke sungai Aikwa, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan; 3) Pengaturan perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU Perpajakan yang berlaku, baik jenis pajak maupun strukturnya. Demikian juga dengan pengaturan dan tarif depresiasi yang diberlakukan. Misalnya Freeport tidak wajib membayar PBB atau PPN; 4) Freeport diberikan kebebasan dalam pengaturan manajemen dan operasi, serta kebebasan dalam transaksi dalam devisa asing; 5) Freeport juga memperoleh kelonggaran fiskal, antara lain: tax holiday selama tiga tahun pertama setelah mulai produksi. Untuk berikutnya adalah 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak sebesar 35%. Setelah itu, pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75%; 6) Freeport juga dibebaskan dari segala jenis pajak lainnya dan dari pembayaran royalti atas penjualan tembaga dan emas kecuali pajak penjualannya hanya 5%.[5]

Baca Juga:  Freeport dan Kejahatan Ekosida di Wilayah Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 4)

Menilik poin-poin di atas, praktis PTFI memperoleh keuntungan sangat besar dibandingkan Pemerintah Indonesia. Meskipun KK pertama ini kemudian dilegitimasi dengan UU NO.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia, belum ada pasal yang secara eksplisit menjelaskan tentang kewajiban divestasi. Melihat keuntungan yang besar, PTFI melanjutkan KK ke-2 pada tahun 1994. Setali tiga uang Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 20 Tahun 1994, dalam pasal ini terdapat satu pasal yang mengatur divestasi yakni pasal 7 no. 20 yang berbunyi:

Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dalam jangka waktu paling lama lima belas tahun sejak berproduksi komersial menjual sebagian sahamnya kepada warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui pemilikan langsung atau melalui pasar modal dalam negeri. Pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah status perusahaan.[6] Peraturan Pemerintah di atas, sebenarnya secara eksplisit sudah mengatur soal divestasi, tetapi dalam kenyataannya, tarik ulur kepentingan membuat sampai hari ini PTFI–Rio Tinto tidak pernah melakukan divestasi saham komposisinya pun masih sama yakni 90,64% termasuk di dalamnya saham eks-Indocopper Investama yang dibelinya dari Grup Nusamba dan sisanya yakin sebesar 9,36% dipegang oleh pemerintah Indonesia. Padahal, seharusnya sejak tahun keenam produksi minimal divestasi sudah terlaksana 20%, tahun kedelapan 25%, dan di tahun kesepuluh seharusnya sudah mencapai 30% saham dimiliki Pemerintah Indonesia.[7]

Tahun 2009 adalah masa berakhirnya rezim KK yang ditandai dengan terbitnya UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara. Undang–Undang ini memberlakukan mekanisme baru yang dinamakan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan adanya UU yang lebih pro lingkungan dan rakyat (baca: bab III asas dan tujuan).[8] serta mengikat secara hukum. Pun, dengan proses yang alot, tahun 2016 PTFI bersedia mengevaluasi saham 100% kepemilikan dan melepas sahamnya 10% dengan harga U$$ 1,7 Miliar[9] . Perkembangan terakhir Pemerintah dengan PTFI-Rio Tinto menyepakati Head of Agreement semacam perjanjian pra-kontrak. Dilansir dari laman Tribunnews, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan “di dalam HOA diatur tiga kesepakatan seperti sales and purchase agreement (pembelian saham), exchange agreement (perjanjian pemegang saham lama dan baru), shareholders agreement (tukar informasi antara pemegang saham lama dan baru)”. Poin pertama yang disampaikan intinya adalah pembelian saham PT Inalum perwakilan Indonesia sebanyak 51% kepada PTFI seharga 3,8 Miliar dollar AS, jika prasyarat dalam semua poin tersebut terpenuhi, tanpa terkecuali. Artinya saham 51% persen itu belum berada di tangan Pemerintah.

Baca Juga:  Mengungkap January Agreement 1974 Antara PT FI dan Suku Amungme (Bagian II)

Jika Kita Menjadi Bangsa Papua

Dalam sub judul yang terakhir, penulis ingin mengajak pembaca untuk memosisikan diri sebagai Bangsa Papua. Bangsa yang nobatene mempunyai daerah teritori Tambang Emas, Bangsa yang menjadi shahibul bait ,mempunyai legitimasi atas tanah dan kandungan kekayaan alamnya tapi tidak pernah terlibat aktif secara kolektif–partisipatif diajak dialog mengenai tambangnya. Bahkan untuk pertanyaan paling fundamental sekalipun, “apakah kalian (Bangsa Papua) butuh tambang raksasa ini?”, “apakah kalian sudah merasa sejahtera dengan adanya tambang freeport yang bercokol selama 51 tahun di sini, di wilayah kalian?”.

Dalam laman detikfinance.com laporan BPS tahun 2017 menjelaskan bahwa wilayah Papua masih mendominasi statistik penduduk termiskin di Indonesia. Hal ini berarti bahwa selama ini keuntungan yang tidak seberapa dari tambang Freeport kepada Negara belum terdistribusikan secara merata alias hanya dinikmati segelintir elit pejabat. Selain mereka tidak mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya, mereka juga telah menderita atas pelanggaran HAM secara terstruktur–masif oleh aparatur negara serta pembiaran negara atas kerusakan lingkungan oleh PTFI.

Sejenak kita singkirkan glorifikasi Nasionalisme yang selama ini kita dengungkan, tepikan sejenak jargon–jargon “NKRI Harga Mati”, “Hubbul Wathon Minal Iman” serta “Aku Pancasila, Aku Indonesia”. Lepaskan sejenak imajinasi persatuan menggebu-gebu yang kita rasakan selama ini. Kita ganti dengan pertanyaan sederhana ini, “Apakah selama ini kita sudah berhasil meng-Indonesia-kan Papua dengan segala realitas yang ada?” “Apakah selama ini kita sudah peduli dengan Bangsa Papua, Sumber Daya Alam, lingkungan, dan tanah ulayatnya?”

Perdebatan divestasi freeport belakangan tak ubahnya hanya soal bisnis an-sich. Perpindahan saham dari PT Freeport Indonesia & Rio-Tinto sebagai representasi Amerika kepada PT Inalum sebagai representasi Indonesia hanya perpindahan saham antar sesama ‘bangsa kolonialis’. Tidak sepantasnya mengklaim upaya perebutan divestasi ini sebagai sebuah prestasi kedaulatan negara kita, di saat penegakan HAM Papua masih tertatih–tatih serta perusakan lingkungan yang masih saja terjadi hingga detik ini.

FREEDOM WEST PAPUA! Wallahu a’alam.

*Tulisan ini dibuat untuk bahan pemantik diskusi tematik “Divestasi Freeport” LKap PMII Rayon Abdurrahman Wahid. Tulisan ini diambil dari transisi.org. .

___________________________

[1] Amiruddin & Aderito Jesus de Suares “Perjuangan Amungme Antara Freeport & Militer”. Elsam, 2003. Hal. 26-27.

[2] Ibid,hlm. 78

[3] https://www.jatam.org/2017/02/24/saatnya-indonesia-sejahtera-tanpa-freeport/ Di akses pada 23/7/18

[4] Trias Palupi Kurnianingrum,( Kajian Hukum Atas Divestasi Saham Bidang Pertambangan Di Indonesia (Studi Kasus Pt. Newmont Nusa Tenggaradan Pt. Freeport Indonesia)

[5]Raras Ayu Mirat, “Kajian Hukum Divestasi Pada Perusahaan Pertambangan Asing Di Indonesia”. Lex et Societatis, Vol. IV/No. 7/Juli/2016. Hal. 97-98.

[6] Pasal 7 PP No. 20 Tahun 1994

[7] Loc-cit. Hlm .100

[8] http://www.slideshare.net/mobile/fikrimet05/uu-4-tahun-2009-uu-minerba. Diakses pada 25/7/18.

[9] Cnnindonesia.com, “Freeport Serahkan Harga Divestasi Saham US$ 1,7 Milyar”. Diakses pada 25/7/18.am.

_________________________
Aderito, Amiruddin Jesus de Suares, Perjuangan Amungme Antara Freeport & Militer, Elsham, 2003.

Amnesty Internasional Indonesia, Sudah Kasi Tinggal Dia Mati, 2018

Ayu Mirat, Raras Kajian Hukum Divestasi Pada Perusahaan Pertambangan Asing D=di Indonesia, Lex et Societatis, Vol. IV/No. 7/Juli/2016

Cnnindonesia.com, “Freeport Serahkan Harga Divestasi Saham US$ 1,7 Milyar

Detik.com, BPS :Penduduk Termiskin Tertinggi di Papua, Terendah di Kalimantan.

http://www.slideshare.net/mobile/fikrimet05/uu-4-tahun-2009-uu-minerba.

Saatnya Indonesia Sejahtera Tanpa Freeport !

Karma, Filep, Seakan Kitorang Setengah Binatang, Deiyai Jayapura. 2014

Laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Laporan Dampak Operasi Pertambangan Tembaga dan Emas Freeport-Rio Tinto di Papua, 2016

Palupi Kurnianingrum, Trias, Kajian Hukum Atas Divestasi Saham Bidang Pertambangan di Indonesia (Studi Kasus Pt. Newmont Nusa Tenggara dan PT. Freeport Indonesia)

Pasal 7 PP No. 20 Tahun 1994

Artikel sebelumnyaKPMY: Mahasiswa yang Demo di Rumah Bupati Yahukimo Tidak Sepaham dengan Kami
Artikel berikutnyaWarga Jemaat GIDI Efesus Polomo Rayakan Hut ke Dua