Musa Kamudi: Pemekaran Kampung dan Distrik Tetap Mengacu pada UU

0
3193

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com— Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa kecamatan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga secara otomatis kelurahan menjadi bagian penting dari perubahan tersebut.

Pemekaran sudah diatur dalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Nomor 06 tahun 2014 tentang desa dan PP Nomor 17 tahun 2018  tentang kecamatan. Sehubungan dengan lahirnya UU Desa dan pemberian Dana Desa, saat ini di Papua Barat juga mendapat aspirasi pemekaran desa menjadi kelurahan.

Asisten I Sekda Provinsi Papua Barat, Musa Kamudi mengatakan, membentuk pemekaran, distrik, kelurahan maupun desa tentu mengacu pada aturan tersebut.

“Kita hanya dengar desa dan kampung orang-orang berlomba untuk membentuk pemekaran,” kata Musa kepada  suarapapua.com , pada Senin (23/7/2018) lalu.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Dikatakan, padahal secara fisik di lapangan belum tentu juga desa dibangun memiliki penduduk yang banyak, kita lihat banyak desa dimekarkan, namun memiliki penduduk sedikit. Hal itu tidak diinginkan.

ads

Karena, kata dia, untuk memekarkan desa, distrik atau kampung, nanti akan di evaluasi baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan kabupaten maupun Dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis layak atau tidak membentuk satu desa.

“Pemekaran itu perlu dikaji dan evaluasi, tidak gampang membalik sebelah tangan, karena itu butuh proses tahapan dan waktu yang cukup panjang. Nanti apakah data jumlah penduduk bentuk suatu kampung falid atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga:  Aksi ASN Pemprov Papua, Gobai: Penempatan Jabatan Perlu Perdasi

Musa mengingatkan pemerintah baik Kabupaten/kota di di Provinsi Papua  memberikan rekomendasi tentang kode-kode kampung.

“Kita perlu adakan survei lebih dahulu. Jangan terburu-buru, kita usulkan, langsung menyetujui hal itu bisa berakibat fatal sekali. Perlu evaluasi betul data itu akurat atau tidak misalnya jumlah penduduk berapa sarana prasarana sekian sesuai aturan di minta baik pemerintah pusat, Provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa kabupaten dalam kota dibentuk kelurahan, setelah terbentuk, karena tidak ada pasokan uang maka merubah dari Kelurahan menjadi kampung.

“Ini sama saja sudah melanggar aturan yang  berlaku, kita jangan hanya kejar uang saja, namun akhirnya timbul masalah lagi. jangan sampai Pemerintah Pusat menilai  rekayasa dari pemerintah setempat ini tidak boleh terjadi,” katanya.

Baca Juga:  Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Tambrauw Masih Berlanjut

Dia tambahkan, ini menjadi bahan  evaluasi dan agenda penting dari dinas OPD terkait kalau ada yang membentuk desa perlu dicek dulu kebenaran, betul atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menegaskan,  bahwa untuk usulan-usulan tersebut kami tetap mengacu kepada aturan yang berlaku saat ini. Menurut dia, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

“Terkait pembentukan distrik, kelurahan, dan desa atau kampung ada persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administrasi,” katanya.

Pewarta: Thinus Mayor

Editor   : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKesadaran Politik dan Pembentukan Politik Identitas Papua
Artikel berikutnyaKomisi A DPR Papua Barat Bahas Isu Pembangunan, Hak-Hak OAP dan Pelanggaran HAM di Wondama