Setahun Polisi Tembak Mati Warga Deiyai di Oneibo, Keluarga Korban Tunggu Proses Hukum

0
10753

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kasus Oneibo telah terjadi setahun yang lalu, 1 Agustus 2017. Seorang warga Deiyai, meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit terdekat. Sebanyak 14 lainnya luka-luka. Mereka ditembaki aparat kepolisian yang bertugas melindungi perusahaan PT Dewa yang sedang beroperasi membangun infrastruktur di Oneibo, Deiyai.

Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Papua merilis dugaan pelanggaran HAM berat terkait kasus Oneibo Berdarah, dilansir media ini (6/8/2017) lalu.

Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, menegaskan, kasus Oneibo terindikasi terjadinya kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, 8 dan 9 dari Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Hal itu tampak dari bukti-bukti berupa bentuk luka dari seorang yang tewas dibunuh dan 16 lainnya yang luka-luka, yang mengindikasikan mereka tidak ditembak pakai peluru karet (sebagaimana penjelasan Polisi) yang artinya ditembak untuk dimusnahkan atau dimatikan. Hal ini didukung bukti selongsong peluru yang ditemukan di TKP,” jelas Warinussy saat itu kepada media ini.

Warga Deiyai, kepada suarapapua.com mengaku telah menunggu penyelesaian secara hukum atas kasus Oneibo Berdarah ini. Namun hingga setahun berlalu, semua pihak diam dan tidak menunjukkan niat untuk memprosesnya.

ads

Agus Tatogo, seorang guru di Deiyai kepada media ini menjelaskan, semua bukti terkait kasus Oneibo Berdarah telah ada dan banyak saksi mata yang dapat menjelaskan terkait peristiwa itu. Sehingga polisi dan pihak-pihak terkait seharusnya melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan guna menyeret para pelaku ke pengadilan.

Baca Juga:  Heboh! Banyak Bangkai Babi di Mimika Dibuang ke Aliran Sungai

“Harapan masyarakat, ini kasus harus diproses secara hukum. Semua bukti sudah ada dan sudah jelas. Hanya pemerintah dan pihak-pihak terkait tidak menyelesaikannya,” kata Tatogo, Rabu (1/8/2018) sore.

Negara Tidak Punya Niat untuk Selesaikan

Senada dengan Tatogo, ketua Dewan Adat Wilayah (DAW) Meepago, Oktovianus Pekey, menjelaskan, masalah utama dari semua kebuntuan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua, termasuk kasus Oneibo Berdarah adalah tidak adanya niat dari pemerintah dan praktek pembiaran yang dilakukan dengan sadar.

“Kasus Oneibo yang terjadi setahun lalu sudah dilakukan investigasi dari berbagai pihak termasuk Komnas HAM Perwakilan Papua dan Komnas HAM RI. Juga olah TKP dan penyelidikan. Namun, nampaknya hasil investigasinya kemudian tidak jelas, padahal saksi sudah memberikan keterangan yang cukup, barang bukti sudah diberikan dan sudah dilakukan olah TKP,” urai Pekey.

Menurut Pekey, fakta bahwa kasus Oneibo tidak diselesaikan secara hukum, seperti kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Papua itu adalah masalah yang terus dipupuk negara Indonesia. Negara Indonesia tidak memberi rasa adil bagi rakyat.

“Apa yang kurang dari kasus Oneibo hingga tidak diproses secara hukum?” Begitu ketua DAW Meepago bertanya, karena sudah satu tahun kasus itu dibenamkan dari pemberitaan dan upaya penyelesaian.

Baca Juga:  Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

Hukuman mutasi jabatan yang diberikan Kapolda Papua setahun yang lalu bagi oknum polisi yang melakukan penembakan dinilai wajar sebagai bentuk disiplin dari lembaga terhadap anggotanya. Tapi menurut Pekey, sebagai warga negara, mereka harus tetap diproses secara hukum.

“Keluarga korban masih menunggu proses hukum atas para pelaku agar keadilan sungguh-sungguh ditegakkan dalam kasus ini. Tidak bisa hanya dilakukan mutasi tugas dan sanksi tugas, karena bukan saja masalah pelanggaran kode etik, tetapi lebih dari itu, yakni masalah kekerasan fisik dan penghilangan nyawa rakyat sipil dengan menggunakan alat negara,” tegas Pekey.

Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Deiyai di Yogyakarta, Fabia Pigome, menegaskan, aktor dari kasus Oneibo Berdarah setahun yang lalu adalah pemodal PT Dewa dan militer Indonesia.

Selain itu, ia berharap agar setelah lepas dari proses pemilihan kepala daerah Deiyai, penyelesaian kasus Oneibo harus jadi prioritas siapa pun dia yang terpilih dan dilantik.

“Siapa pun dia yang dilantik jadi bupati Deiyai, bersama DPR Deiyai, harus jadikan Oneibo sebagai prioritas kasus, ini pelanggaran HAM,” ujar Pigome.

Menurut Pigome, baik PT Dewa maupun militer Indonesia bisa hadir di Deiyai karena ada pemerintah Indonesia. Tapi pemerintah Indonesia ini tidak menjalankan fungsinya menekan pihak berwajib menyelesaikan kasus secara hukum.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Untuk itu, Pigome minta cabut semua izin usaha yang dalam prakteknya melibatkan militer dan mengorbankan rakyat serta tarik militer dari Tanah Papua.

“Kami mahasiswa Deiyai se-Jawa Bali serta se-Tanah Papua mewakili masyarakat Deiyai menuntut PT Dewa harus dicabut ijin kerja. Tidak hanya PT Dewa, tapi semua izin usaha investasi luar. Dan tutup pos Brimob yang dibangun di Tigido, tarik militer semua dari Tanah Papua,” tegas Pigome.

Untuk diketahui, mereka yang jadi korban luka tembak polisi pada kasus ini adalah, Yulianus Pigai (28) meninggal akibat kena tembak di paha. Delia Pekey (30) luka tembak kaki kiri dan kanan, lengan kiri dan kanan serta dagu kanannya. Yohanes Pakage (35) luka tembak di lutut kanan dan patah. Metty Pakage (8) luka tembak di lengan kanan. Esebius Pakage (12) luka tembak di lengan kiri. Akubertus Mote (13) luka tembak di paha kanan. Denias Pakage (12) luka tembak di kiri punggung belakang. Yunior Pakage (27) luka tembak di kaki kiri. Preni Pigai (16) luka tembak paha kiri dan kanan. Marinus Dogopia (23) luka tembak di paha kiri.

Sementara itu, tiga lainnya yang dirawat inap di rumah sakit adalah Damianus Pekey, Melkias Pakage dan Amos Pakage.

Berita yang dirilis suarapapua.com terkait Oneibo Berdarah bisa diakses di sini.

Pewarta: Bastian Tebai

Artikel sebelumnya50 Umat Paroki St. Albertus Agung Teminabuan Terima Sakramen Krisma
Artikel berikutnya42 Orang Calon Bawaslu Meepago Dinyatakan Lolos Tes Tertulis