Pembubaran Diskusi dan Rasisme Orang Papua

0
6439

Oleh: Jhon Gobai)*

Pembubaran diskusi film dokumenter “Biak Berdarah” yang digelar oleh mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, dan direpresi oleh rombongan Camat Tambaksari bersama TNI/Polri dan Satpol PP dengan alasan Operasi Yustisi, terlihat sangat berlebihan dan diskriminatif. Singkatnya, kronologi yang dihimpun oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Surabaya (6 Juli 2018) –yang juga bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengadvokasi korban (Mahasiswa Papua)– berkesimpulan bahwa Camat Tambaksari menjalankan Operasi Yustisi dengan “pasukan” TNI/Polri dan Satpol PP. Atau singkatnya, pembubaran diskusi berkedok Operasi Yustisi.

Diskusi tersebut dibubarkan dengan kekuatan militer. Berjumlah lebih dari 100 TNI/Polri mendatangi 30-an mahasiswa peserta diskusi; terlihat dalam beberapa foto yang di-upload di sosial media (facebook), beberapa anggota satuan polisi memakai baju hitam, helm hitam, dan senjata laras panjang berada di tempat kejadian.

Tindakan represif dan diskriminasi seperti ini sering terjadi dalam beberapa bulan terakhir ini di Jawa. Pada 1 Juli 2018, diskusi mahasiswa Papua di Malang dibubarkan dengan paksa TNI/Polri. Dalam video yang direkam oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan di-upload di laman facebook AMP, ungkapan rasis hingga makian Ormas pun dialamatkan kepada mahasiswa Papua.

Pada 27 Maret 2018, terjadi larangan dan pembubaran diskusi film “The Firts Grader” di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. Alasan TNI/Polri jelas atas tindakan ini. Tempo (28/3/2018) mengabarkan bahwa Kepala Kepolisian Tambaksari Surabaya, Komisaris Prayitno, mengatakan ada indikasi film tersebut tentang kulit hitam. “… antisipasi ideologinya orang Papua”.

ads

Realita ini membuktikan adanya praktek rasial terhadap mahasiswa Papua oleh aparat negara. Rasisme/rasialisme merupakan pembedaan/memperlakukan berat sebelah berdasarkan keturunan bangsa atau ras; tindakan yang menganggap/perlakuan rendah terhadap bangsa/ras lain, atau terhadap manusia lain. Perlakuan yang menunjukan bangsanya, rasnya lebih bermartabat dan manusiawi dari bangsa yang menjajah.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Maka wajar ketika diskusi mahasiswa Papua itu direpresi, diintimidasi dan didiskriminasi secara rasial karena isi kepala aparat TNI/Polri dan ormas reaksioner itu penuh dengan rasisme. Rasisme membentuk watak militer yang fasis, militeristik dan arogan. Sehingga atas kekuatan militer dan kekuasannya, acara diskusi 20 tahun Biak Berdarah di Surabaya direpresi dengan kekuatan senjata laras panjang; melecehkan (memegang buah dada) peserta diskusi dengan semaunya anggota polisi itu.

Rasisme yang tersistem

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28E ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 24 ayat (1) memberikan jaminan atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, “kecuali” bagi mahasiswa Papua. Kalaupun rezim kolonial (Indonesia) membantah dengan dasar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, kecuali mahasiswa Papua dan rakyat Papua pada umumnya.

Kebijakan tersebut dibuat oleh pemerintah yang berfungsi untuk melahirkan kebijakan, peraturan dan Undang-Undang. Dan TNI/Polri yang berfungsi sebagai alat represif untuk melanggengi kepentingan kebijakan pemerintah.

Jika hari ini tentara/polisi Indonesia kerap bertindak represif terhadap rakyat dan mahasiswa, ini tidak terlepas dari kedudukannya sebagai alat kekerasan dari rezim (Jokowi-JK) yang anti rakyat. Sebab pilar utama institusi negara adalah Pemerintah, TNI/Polri, dan terakhir adalah penjara yang berfungsi sebagai alat membungkam perlawanan rakyat, bahkan tempat persinggahan terakhir bagi seorang pejuang.

Maka, rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya mengindikasi kekuasan penjajahan yang merendahkan rakyat West Papua. Rakyat Papua lebih rendah dari sebuah arti hak dan kebebasan, bahkan nyawa manusia Papua pun tak bernilai di mata rezim yang reaksioner ini. Praktek dari kebijakan/UU saja telah mendiskriminasi rasial terhadap rakyat West Papua.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Diskusi 20 tahun peristiwa Biak Berdarah (1998) adalah bentuk melawan lupa atas peristiwa pembantaian ras Papua di Biak; dan melihat dengan jelas bukti-bukti perlakuan militer terhadap rakyat Papua yang negara lupakan bahwa sekali lagi kami melawan lupa.

Tragedi Biak Berdarah adalah satu peristiwa dari dua belas rangkaian operasi militer yang dilancarkan sejak tahun 1962 atas perintah Presiden Indonesia (saat itu) Ir. Soekarno. Komando membubarkan Negara West Papua (Trikora 19 Desember 1961), dan secara paksa West Papua diduduki Indonesia (Aneksasi 1 Mei 1962) dengan cara militeristik.

Perintah (Trikora) Soekarno itu membuka keran darah membanjiri di atas tanah West Papua, hingga detik ini. Sejak invasi hingga tahun 2004, kelompok kerja HAM lokal maupun internasional memperkirakan 100.000 orang Papua telah terbunuh oleh kekuatan militer (artikel Piet Yobee, tabloidjubi.com edisi 9 Oktober 20017). Belum terhitung korban kekerasan militer selanjutnya hingga detik ini.

Perlakuan rasis itu kerap dilontarkan juga oleh para petinggi negara. Jend. Ali Moertopo (1966) membenarkan bahwa pendudukan Indonesia di West Papua demi kepentingan akses pasar modal asing dan barang. Tidak untuk manusianya. Sehingga Freeport McMoran milik Amerika Serikat (AS) menduduki Gunung Nemangkawi, Mimika (7 April 1967) atas kebijakan Soeharto tentang Undang-Undang Modal Asing (UU Nomor 1 Tahun 1967); dan militer memenangkan Act of Free Choice/Penentuan Pendapat Rakyat 1969 agar proyek kapital AS dan Indonesia terus berkuasa di atas Tanah Papua, terus menguras SDAnya dan menghabisi rakyat West Papua. Sehingga wajar, Luhut Binsar Panjaitan saat menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM RI (2016), mengatakan kepada orang Papua untuk “… pergi saja ke MSG”.

Baca Juga:  Freeport dan Kejahatan Ekosida di Wilayah Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 4)

Fakta rasisme terhadap rakyat West Papua itu terstruktur dalam sistem rezim kolonial. Sehingga tak diragukan lagi mengapa fungsi dan tugas pokok TNI/Polri itu bergeser dari azasnya. Realitanya, TNI/Polri pelaku pembunuh manusia Papua, pelaku pembungkaman ruang demokrasi; pelaku pengejar, pemukul, penangkap hingga mengurung perlawanan rakyat West Papua di dalam penjara.

Bahkan keberadaan rakyat West Papua diasingkan oleh kekuasaan yang mendominasi. Ironisnya itu terjadi di atas negerinya sendiri. Negara Indonesia melegitimasi orang kulit putih di West Papua sebagai NKRI harga mati dan orang Papua sebagai separatis yang terus menerus tersingkir.

Upaya negara mengalienasikan rakyat Papua adalah salah satunya dengan program transmigrasi. Kebijakan ini dikhususkan untuk menguasai Papua. Transmigran disebarkan mulai dari pesisir pantai hingga daerah pegunungan.

Kebijakan berikut adalah pemekaran desa, distrik, kabupaten, dan provinsi. Itu hanya untuk membuka lahan kerja bagi mereka agar mereka tetap dilegitimasi oleh negara. Pemekaran juga menjadi lahan bisnis bagi TNI/Polri, diikuti dengan kehadiran pos-pos militer dari berbagai kesatuan. Kehadirannya dengan alasan tugas negara. Padahal, faktanya kadang bertolakbelakang. Itulah rezim kolonial. Dan, sungguh menyedihkan bagi rakyat Papua yang kini semakin minoritas ini tetap termiskin, terbelakang, dan tersingkir di atas tanah airnya.

Tanah Kolonial, 10 Juli 2018

)* Penulis adalah anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)

Artikel sebelumnyaOrang Papua, Pendatang di Papua dan Persatuan Nasional
Artikel berikutnyaPBH Cenderawasih Persoalkan Hak Tenaga Honorer