UU Otsus Pasal 62 ayat 2 jadi Acuan Prioritas Penempatan OAP pada Bawaslu

0
7036

Oleh: Kris Ajoi)*

Pleno penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara di Oriestom Hotel, Manokwari sudah selesai pada senin subuh (6/8/2018). Ada 48 orang calon anggota badan pengawas pemilu (bawaslu) kabupaten/kota yang lolos seleksi hingga tahap akhir dan siap mengikuti tes akhir (fit and proper test) sejak 4 juli 2018 pendaftaran dibuka. Seleksi awal yang dilakukan oleh tim seleksi (timsel) adalah penilaian berkas dan CV (curicullum vitae) dengan jumlah pendaftar awal 53 yang baru dan 18 orang peserta existing yang berasal dari anggota panwas (panitia pengawas) yang lama. Peserta yang masuk dalam penilaian timsel hanya yang baru, sedangkan yang existing hanya melalui penilaian evaluasi kinerja dan absen tahapan seleksi oleh bawaslu provinsi dan bawaslu RI.

Seleksi selanjutnya adalah CAT (computer asisted test) di SMA Oikumene Manokwari oleh tim yang diutus langsung dari bawaslu RI dan Psikotes oleh POLDA Papua Barat. Hasil tes CAT dan Psikologi yang diperiksa oleh tim bawaslu RI menghasilkan jumlah 53 orang peserta yang baru termasuk existing. Tahap seleksi ketiga adalah tes kesehatan oleh POLDA Papua Barat tanggal 31-1 juli dan wawancara langsung oleh tim seleksi pada jumat-sabtu 3-4 agustus 2018 sebagai tahapan tes terakhir yang menghasilkan 48 orang peserta yang akan ikut tes akhir terdiri dari 30 orang peserta baru dan 18 orang existing dari lima kabupaten yaitu Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Kaimana dan Teluk Bintuni.

Dari proses seleksi yang dilakukan, keikutsertaan Orang Papua cukup kelihatan. Beberapa yang terpilih memiliki kemampuan memuaskan. Dari lima kabupaten yang diseleksi oleh tim seleksi wilayah II  yang terdiri dari Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Kaimana, dan Teluk Wondama persentase Orang Papua lebih menonjol di Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan dan Wondama. Sedangkan untuk Kaimana dan Teluk Bintuni peserta yang ikut lebih banyak diisi oleh warga non-papua. Barangkali dilihat dari luas wilayah, ketersediaan sarana informasi publik seperti koran dan radio termasuk akses transportasi.  Kedua wilayah ini termasuk dalam beberapa kriteria yang disebutkan tadi, namun dibandingkan dengan Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni yang telah dimekarkan lebih lama dengan penempatan Perusahaan British Petroleum (BP Tanggung-LNG) tentu memiliki sarana dan fasilitas penunjang publik yang lebih. Begitu juga dengan Kaimana yang telah menjadi kabupaten sejak lama.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan sedikitnya Orang Papua yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota bawaslu dari dua kabupaten itu. Pertama, ruang informasi yang terbatas. Jumlah media cetak di sana begitu terbatas seperti  Bintuni hanya Kabar Dari Teluk dan sebuah radio swasta seperti PT. Radio Merbau FM. Sedangkan untuk Kaimana, Radar Kaimana di Papua Barat Pos dengan paling tidak dua halaman publikasi tentunya hanya diisi oleh berita pembangunan. Kedua,  pembukaan tes calon anggota bawaslu bersamaan dengan pendaftaran calon legislatif (DPRD Provinsi, kabupaten/kota) di Papua Barat pada KPU (komisi pemilihan umum) yang telah diramaikan dengan proses seleksi kemudian dilantik pada satu bulan sebelumnya. Sehingga konsentrasi dan animo warga pecah untuk mengurus proses seleksi tersebut. Keadaan itu semakin diramaikan dengan informasi tes CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang belum dibuka hingga saat ini. Ketiga, ada kemungkinan para anggota komisioner panwaslu (sekarang bawaslu) yang lama menutup informasi ini dari publik dan hanya memberikan informasi dan formulir kepada orang yang mereka kenal atau dari kelompok yang sama. Nurani kejujuran untuk terbuka membagi informasi kemungkinan ditutupi oleh maksud dan niat hati merebut kepentingan dominasi. Namun perlu juga dipertimbangkan bahwa ketertarikan Orang Papua di Papua Barat untuk membaca koran atau mendengar radio sangat minim sehingga informasi yang dipublikasi di dua ruang publik tersebut cenderung tidak terakses oleh publik. Keadaan ini menyebabkan terjadinya bias kepentingan yang dapat merugikan Orang Papua pada kompetisi politik (pemilu) sebagai sarana mewujudkan demokratisasi di Papua tahun 2019 mendatang.

ads
Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Orang Papua memiliki hak khusus dan istimewa untuk didudukan dalam badan pengawas pemilu. Tentu saja itu dilakukan untuk mengawal kepentingan pemerintah pusat yang ingin memperbaiki hubungan pusat dan daerah (Jakarta-Papua). Terutama persoalan politik Papua yang jelas mendapat respon dengan kebijakan UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua. Pada BAB XVIII yang memuat tentang kependudukan dan ketenagakerjaan pasal 62 ayat 2 misalnya berbunyi “Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya”. Hak itu termasuk hak menduduki badan-badan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Barangkali pernyataan ini menjadi dasar representasi (perwakilan) orang Papua sebagai pemangku kepentingan yang memegang peran penentu dalam pengambilan kebijakan. Tentunya secara proporsional kedudukan politik sebagai penentu kebijakan dapat memperhatikan wacana “strukturisasi otsus” baik dalam birokrasi maupun dalam berbagai bidang pekerjaan yang ditopang oleh kebudayaan Papua secara holistik (utuh-menyeluruh).

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Atas dasar itulah sebenarnya tim seleksi jelas memberikan perhatian khusus bagi Orang Papua. terkait hal itu, tendensi (tekanan) politik di tingkat lokal menjadi hal yang utama. Sehingga tendensi perlu dikaitkan dengan potensi konflik dan kekerasan horizontal yang cenderung pecah atau pernah terjadi sehingga stuktur sosial masyarakat kemudian terbentuk menjadi kubu-kubu dan mulai memperlihatkan persaingan dari yang wajar sampai yang memicu kekerasan. Barangkali di Papua Barat keadaan fatal akan terjadi pada pemilihan umum 2019 mendatang. Hanya hal buruk yang akan dihadapi oleh Orang Papua adalah usaha untuk mencari kembali siapa orang asli Papua?. di setiap daerah otonom pendapat tentang orang asli (putra-putri asli) daerah mencuat tajam. Timsel menerima enam surat tanggapan masyarakat yang isinya dukungan kepada masing-masing calon yang berasal dari masing-masing kabupaten. Di dalam surat ini terdapat dukungan para tokoh melalui tanda-tangan, mulai tokoh adat (kepala suku), kepala desa, lurah, dan tokoh agama (pdt). Bahkan dalam surat itu ada larangan kepada nama-nama tertentu yang dianggap bukan anak asli dari kabupaten yang bersangkutan. Tentu saja hal itu merupakan kondisi yang memprihatinkan, meski keprihatinan ini perlu diperdalam dengan kajian-kajian potensi kekerasan. Bukti bahwa “Orang Mpur itu Orang Papua tapi kan Bukan Orang Serui atau Orang Biak itu Orang Papua tapi kan Bukan Orang Arfak” menjadi kenyataan. Semoga keutuhan Papua tetap terjaga. Semoga…..

)* Penulis adalah Dosen Antropologi Unipa, Manokwari, Sekretaris Timsel Bawaslu Kab/kota Wil II)

Artikel sebelumnyaPemprov Papua Barat Gelar Donor Darah
Artikel berikutnyaWakil Wali Kota Jayapura Buka Festival Film Papua II