FMPPF: 1 Persen, 10 Persen, 51 Persen, 100 Persen Saham Freeport Bukan Jawaban

“Tanah Papua bukan tanah tanpa pemilik. Bumi amungsa bukan tanah tak bertuan”

0
3038

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com—  Forum Masyarakat Papua Peduli Freeport (FMPPF) bukan jawaban. “Tanah Papua bukan tanah tanpa pemilik. Bumi amungsa bukan tanah tak bertuan”.  

Hal ini ditegaskan dalam surat surat elektronik dari Forum Masyarakat Papua Peduli Freeport (FMPPF) dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com pada Rabu (8/8/20180 di Jayapura, Papua.

Pada tahun 1967 Freeport mendapatkan izin menambang di perut bumi Papua dari Pemerintah Indonesia melalui Kontrak Karya I yang berlaku selama 30 tahun. Inilah awal dari pengerukan isi perut bumi masyarakat Amungsa. Kontrak penambangan mineral di dataran tinggi Amungsa ini dilanjutkan dengan Kontrak Karya II pada tahun 1991. Kontrak ini berlaku hingga tahun 2021 dengan kemungkinan diperpanjang hingga 2041.

Kontrak Karya I dan II ini dilakukan tanpa melibatkan Masyarakat Asli Papua secara umum dan masyarakat adat pemilik tanah Amungsa. Kenyataan ini telah melahirkan derita panjang bagi Masyarakat Asli Papua yang berada di tanah Amungsa.

Di saat rezim Kontrak Karya akan berakhir, Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia melakukan kesepakatan baru. Pemerintah Indonesia melalui PT. Inalum, PT. Freeport Indonesia menerbitkan Head of Agreement (HoA) untuk membeli 40 persen hak partisipasi dari Rio Tinto kepada PT. Inalum untuk menggenapi  rencana kepemilikan 51 persen saham PT. Freeport Indonesia. Seperti yang telah terjadi pada Kontrak Karya I dan II, kesepakatan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia, PT. Inalum, PT. Freeport Indonesia tidak melibatkan Masyarakat Asli Papua secara umum dan masyarakat adat pemilik tanah Amungsa.

ads
Baca Juga:  Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah Papua

Para pihak yang membuat kesepakatan seharusnya memahami bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menggariskan hak individual dan kolektif para penduduk asli (masyarakat adat), dan juga hak mereka terhadap budaya, identitas, bahasa, pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan isu-isu lainnya dalam Deklarasi PBB tentang Hak-hak Penduduk Asli pada tahun 2007. Deklarasi ini juga menekankan hak mereka untuk memelihara dan memperkuat institusi, budaya dan tradisi mereka, dan hak mereka akan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi mereka. Deklarasi ini juga melarang diskriminasi terhadap penduduk asli, dan memajukan partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam segala hal yang menyangkut masalah mereka, serta hak mereka untuk tetap berbeda, dan mengusahakan visi pembangunan ekonomi dan sosial mereka sendiri.

Deklarasi PBB tentang Hak-hak Penduduk Asli ini telah dijabarkan oleh Dewan Adat Papua dalam 12 butir manifesto Hak Dasar Masyarakat Adat Papua yang menekankan bahwa Masyarakat Adat Papua mempunyai hak milik mutlak atas Tanah, Hutan, Air dan Laut di atas tanah Papua, sesuai dengan sistem kepemilikan adat di setiap suku.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Pernyataan Sikap FMPPF

Oleh karena itu, pada hari ini tanggal 9 Agustus 2018, bertepatan dengan hari Pribumi Sedunia maka kami Masyarakat Asli Papua menyatakan:

  1. Keterlibatan aktif dalam setiap kesepakatan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia saat ini maupun di masa yang akan datang terutama mengakomodir hak-hak masyarakat pemilik ulayat di highland Tembagapura dan lowland Portside.
  2. Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia mengakui hak-hak Masyarakat Adat Papua di atas wilayah pertambangan.
  3. Freeport Indonesia memperjelas skema pendanaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Freeport yang selama ini disebut sebagai dana 1 persen.
  4. Freeport Indonesia memperbarui sistem pengelolaan lingkungan selama industri pertambangan berlangsung hingga pasca tambang yang berperspektif keadilan lingkungan.
  5. Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia memperluas peluang bisnis atau manfaat ekonomi bagi Masyarakat Asli Papua.
  6. Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia memperluas peluang Masyarakat Asli Papua bekerja di PT. Freeport Indonesia dan kontraktornya.
  7. Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia memperluas setiap efek positif yang timbul dan mengurangi efek negatif dari industri pertambangan yang dijalankan oleh Freeport di Tanah Papua.
  8. Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia memperbesar manfaat fiskal yang akan didapatkan oleh pemerintah daerah.
  9. Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia bersama masyarakat asli Papua membangun kesepahaman sejarah Freeport di atas Tanah Papua
  10. Mendesak kepada Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, DPR Papua dan Papua Barat untuk segera membentuk pansus dalam rangka mengevaluasi seluruh investasi nasional dan internasional yang sedang beroperasi di atas Tanah Papua terutama PT. Freeport Indonesia di Timika dan British Petrolium (BP) di Sorong.
  11. Mendesak kepada Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat agar segera menindak aktivitas ilegal logging dan ilegal mining yang berdampak buruk terhadap ekosistem dan lingkungan hidup di atas Tanah Papua.
  12. Apabila semua butir-butir di atas tidak diakomodir secara baik oleh Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia, maka Masyarakat Asli Papua akan TUTUP aktivitas penambangan PT Freeport Indonesia di atas Tanah Papua.
Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Jayapura, 9 Agustus 2018

REDAKSI

Artikel sebelumnyaWakil Wali Kota Jayapura Buka Festival Film Papua II
Artikel berikutnyaHari Ini FMPPF akan Aksi di Jayapura dan Manokwari Rayakan Hari Masyarakat Adat