APIA, SUARAPAPUA.com – Media online Vanuatu memberitakan negara itu telah menyusun draft resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Realisasi Penentuan Nasib Sendiri Rakyat Papua yang akan dibawa pada sidang Majelis Umum PBB tahun depan.
Menurut Vanuatu Daily Post, draft tersebut telah diperlihatkan pada Forum Official Committee (FOC) pertemuan tingkat menteri luar negeri Pacific Islands Forum (PIF) di Taumeasina Resort di Apia, yang berlangsung 7-10 Agustus lalu.
Daily Post juga melaporkan bahwa draft tersebut telah diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Internasional Vanuatu, Ralph Regenvanu dalam pertemuan menlu PIF setelah FOC mempertimbangkan dan mencatat keinginan Vanuatu untuk membawa resolusi ke PBB tahun depan. Forum Menlu PIF, menurut Daily Post, mencatat keinginan Vanuatu.
Lebih jauh dikatakan bahwa PM Charlot Salwai akan membawa draft resolusi tersebut ke PIF Leader Summit yang akan diselenggarakan bulan mendatang di Nauru.
Utusan Khusus Vanuatu mengenai masalah Papua untuk PIF, Lora Lini, mengkonfirmasi bahwa sejumlah pemimpin PIF akan mengangkat isu Papua dalam pertemuan mereka di Nauru.
Tiga negara yaitu Australia, Papua Nugini dan Fiji dilaporkan menyatakan keberatan atas rencana ini. Namun beberapa negara dikatakan mendukung langkah Vanuatu.
Sementara itu Alexander Rheeney, co-editor The Samoa Observer dan mantan pemimpin redaksi Post Courier Papua Nugini, mengatakan Vanuatu secara resmi mengusulkan resolusi PBB tentang Papua dijadikan agenda dalam pertemuan PIF.
Vanuatu, tulis dia dalam artikel di Asia Pacific Report, menyampaikan usulannya kepada FOC. Selanjutnya, FOC mencatat dan memasukkan usulan Vanuatu dalam agenda no 9b, sebagai berikut,”…mempertimbangkan permintaan Vanuatu kepada anggota untuk mendukung sebuah draft resolusi ke SIdang Umum PBB (Realisasi hak rakyat Papua menentukan nasib sendiri di bejas koloni Netherland New Guinea.”
Meskipun demikian dalam press release yang dibagikan usai berakhirnya pertemuan menteri luar negeri negara-negara anggota PIF, isu Papua sama sekali tidak disinggung.
Sebagai catatan, resolusi PBB adalah ekspresi dan pendapat resmi organ-organ PBB tentang suatu isu tertentu. Resolusi itu dapat dikeluarkan oleh organ-organ PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan Ekonomi dan Sosial serta Dewan HAM.
Suatu usulan resolusi akan sah menjadi resolusi apabila didukung oleh 50 persen plus satu suara anggota PBB. Tetapi untuk isu yang oleh 1/2 anggota PBB dipandang sebagai suatu “pertanyaan penting” (important question) Majelis Umum PBB mengharuskan 2/3 suara anggota untuk dapat dijadikan resolusi.
Isu-isu yang digolongkan sebagai important question adalah yang terkait secara signifikan pada pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, penerimaan anggota baru PBB, penundaan hak dan kewajiban anggota, pemecatan anggota, jalannya sistem trusteeship atau pertanyaan-pertanyaan menyangkut anggaran.
Meskipun resolusi Sidang Umum PBB umumnya tidak mengikat (non-binding) terhadap negara-negara anggota, resolusi internal dimungkinkan untuk mengikat terhadap berjalannya Majelis Umum itu sendiri, semisal terkait anggaran dan urusan-urusan prosedural.
Pewarta: Wim Geissler