PBB Diminta Akui Deklarasi Perang TPNPB

1
11352

SUARAPAPUA.com – Salah seorang aktivis United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mendesak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan dunia internasional mengakui deklarasi perang Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) terhadap kekuatan militer Indonesia yang diumumkan pada 27 Januari lalu.

Perang tersebut dipandang sah sebagai konflik bersenjata non-internasional dan memenuhi syarat untuk adanya intervensi Dewan Keamanan PBB dan misi perdamaian internasional dalam upaya mencapai resolusi akhir oleh pihak ketiga yang netral.

Lebih jauh, ditegaskan bahwa perang antara TPNPB dan  organ-organ Militer Indonesia tidak lagi berjalan secara tersembunyi setelah cukup lama ditutupi agar tidak memperoleh pengakuan global serta perhatian khusus terhadap  perang yang melawan perikemanusiaan. TPNPB memandang sekarang waktunya telah tiba bagi komunitas dunia untuk menemukan mengapa  hal ini telah lama menjadi masalah yang tersembunyi.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Akouboo Amatus Douw dalam sebuah dokumen kajian akademis yang diterima suarapapua.com pekan ini. Kajian itu diberi judul  “Kampanye Global Bagi Misi Penjaga Perdamaian PBB ke Papua Barat.” Amatus Douw yang bermukim di Brisbane adalah ‘dutabesar’ ULMWP untuk kawasan Australia dan Pasifik dan juga presiden International Forum for West Papua.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

Menurut Amatus Douw, selama 56 tahun TPNB telah melancarkan perang  yang tidak diakui oleh Indonesia dan menganggapnya hanya serangan Kelompok Kriminal Bersenjata. Kini TPNPB telah mendeklarasikannya secara terbuka sebagai perang bersenjata modern yang tunduk pada syarat-syarat aturan perang sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan piagam PBB.

ads

“Berdasarkan fakta sejarah dan perkembangan di masa kini, hal ini sah secara hukum menjadi karakter Konflik Bersenjata Non-Internasional dan harus diakui sebagai sebuah Status Negara Yang Berperang (belligerent). Oleh karena itu, memenuhi syarat guna mengatur Dewan Keamanan PBB untuk misi perdamaian dan pihak netral internasional untuk intervensi,” tulis dia.

Deklarasi perang yang dimaksud adalah ultimatum yang dilancarkan TPNPB di bawah pimpinan Lekkagak Telenggen pada 27 Januari lalu di  Jamby, Distrik Puncak Jaya, Papua. Di lingkungan TPNPB Telenggen berpangkat mayor jenderal dan diakui sebagai Kepala Staf Komando Operasi Nasional. Deklarasi perang diumumkan menuntut pengakuan resmi Indonesia sebagai “Administering Power dan Negara anggota PBB atas deklarasi kemerdekaan Republik Papua Barat pada 01 Juli 1971.”

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Dikatakan bahwa deklarasi 27 Januari lalu baru sebagai langkah awal pernyataan perang. Selanjutnya deklarasi perang revolusi total akan diumumkan dimasa mendatang.

Amatus Douw mengatakan TPNPB telah mempublikasikan suatu dokumen kebijakan yang disebut sebagai, “Syarat Aturan Perang (SAP).” Dokumen ini disusun berdasarkan aturan kemanusiaan internasional dan hukum perang bersenjata.

Dalam dokumen tersebut diatur antara lain target perang, yaitu kombatan dan properti kolonial; batasan wilayah perang; kriteria penggunaan senjata; serta perlindungan terhadap personel non-kombatan, masyarakat sipil, dan jurnalis.  TPNPB juga mengklaim telah menetapkan anggota negosiator internal dan kriteria negosiasi oleh pihak ketiga ketika masalah ini dibawa ke meja mediasi internasional.

Amatus Douw menggambarkan SAP  berperan sebagai Buku Suci Perang yang harus dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat sipil. Aparat militer Indonesia sebagai target kombatan utama, perusahaan-perusahaan multinasional yang sedang beroperasi di Papua, pemerintahan internasional dan komunitas internasional termasuk sebagai sasaran yang dituju oleh kampanye deklarasi perang TPNPB.

Baca Juga:  Bainimarama dan Qiliho Kembali Ke Pengadilan Tinggi Dalam Banding Kasus Korupsi

Diakui bahwa Indonesia belum mengeluarkan pengumuman perang secara resmi. Namun, menurut Amatus Douw, Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu telah merespon untuk melawan kembali TPNPB, antara lain dengan mengirim 1.000 personel perang  di seluruh wilayah perang di Timika.

“Oleh karena itu, TPNPB secara tegas meminta Indonesia untuk mengikuti SAP ini, bahkan mereka dapat mengirimkan peringatan jika Indonesia tidak mematuhi aturan itu,” tulis Amatus Douw.

Untuk mengamankan warga sipil dan kombatan, demikian Amatus Douw, PBB dapat mengambil tindakan menegakkan kewajiban dunianya. Diantaranya adalah menekan Indonesia agar mencabut larangan akses akses asing (media, peneliti dan diplomat) ke wilayah sengketa bahkan ke medan perang.

Selain itu, PBB diminta mendesak Indonesia  menandatangani perjanjian Statuta  Roma terkait Pengadilan Kriminal Internasional agar pekerja kemanusiaan dan misi penjaga perdamaian PBB dapat bekerja di wilayah sengketa.

“Otoritas dunia seperti PBB perlu memberikan tekanan. Dewan Hak Asasi Manusia PBB harus mengambil peran yang lebih proaktif mendorong Indonesia untuk menandatangani serangkaian perjanjian yang tertunda, demikian Amatus Douw.

Pewarta: Redaksi

Artikel sebelumnyaNKRI Tanpa West Papua
Artikel berikutnyaPelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sorsel Ditangkap