SPU Desak Rektor Cabut Surat Pernyataan Ketua BEM Uncen

0
4542

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Uncen (SPU) melakukan pemalangan kampus atas Uncen di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, pada Senin (20/8/2018) kemarin. Aksi spontan itu merespon beredarnya surat pernyataan dari ketua BEM Uncen Ferry Kombo dan Agus Helembo ketua Panitia PKKMB tahun 2018 pada hari Jumat lalu.

SPU mendesak kepada Rektor Uncen agar segera mencabut surat pernyataan tersebut.

“Hari ini kami meminta kepada bapak Rektor Uncen untuk mencabut surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua BEM dan ketua panitia PKKMB. Karena kami yakin tanda tangan itu tidak secara demokratis,” ujar Lucky Siep, penanggungjawab aksi tersebut di halaman sekretariat BEM Perumnas III Waena.

Dikemukakan, ketua BEM dan ketua panita PKKMB yang hendak melakukan perjalanan dari kampus atas Perumnas III Waena menuju kampus bawah Abepura, ditangkap atau diculik oleh oknum anggota Polri yang diduga sudah direncanakan.

Kata dia, keduanya setelah sampai di Polresta Jayapura kemungkinan besar diteror atau dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.

ads

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (16/8/2018) di Perumnas II Waena tepat di depan Rumah Sakit Dian Harapan pukul 16.00 WP.

“Perlu diketahui bahwa Uncen hadir di Papua pada tanggal 10 November 1962 karena ada isu Papua Merdeka. Maka setiap orang yang masuk di Uncen tanpa diajarkan pun pasti bicara Papua Merdeka. Kenapa hanya karena pengungkapan yang sudah biasa, bikin pernyataan lagi. Ini ada yang tidak beres. Makanya, kami minta pernyataan itu dicabut kembali,” ungkapnya.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Selain itu, Lucky mempertanyakan statemen dari Penjabat Gubernur Papua bahwa bantuan ke Uncen khususnya FISIP akan dihentikan. Menurut dia, dana otonomi khusus lahir justru karena ada Uncen, tetapi selama ini aliran dana ke fakultas tidak pernah dirasakan mahasiswa. Oleh karenanya, pernyataan tersebut dianggap keliru.

“Fakultas FISIP selalu dinilai kacau, hingga bantuan mau diberhentikan. Memangnya ada bantuan ke kami? Omong kosong saja, jangan mimpi kalau bantuan pernah tersalur. Contoh besar yang perlu digarisbawahi adalah mengapa Uncen tidak dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses perkuliahan, padahal di mata negara melalui pemerintahannya pernah memberikan bantuan. Maka saya tegaskan bahwa jangan mimpi kalau sudah berikan bantuan,” bebernya.

Sementara, Samuel Walianggen yang tergabung dalam massa aksi mengungkapkan bahwa surat pernyataan yang dilakukan oleh pihak Polresta bersama Rektor Uncen itu mahasiswa yang tergabung dalam SPU tidak sepakat karena dianggap sebagai tindakan menutup ruang demokrasi.

“Uncen ini lembaga pendidikan yang besar, dan tidak bisa diintervensi oleh pihak militer. Untuk bikin pernyataan dan lain-lain, harus ada diskusi atau harus mengambil keputusan dari 9 fakultas yang ada. Bukan harus libatkan pihak polisi ataupun tentara. Jadi, kami yang tergabung dalam solidaritas mau pernyataan tersebut harus diklarifikasi, bila perlu dicabut kembali,” tuturnya dengan tegas.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Tuntutan

Dalam aksi spontan itu, SPU menyampaikan pernyataan sikap berisi sejumlah tuntutan.

Pertama, menuntut kepada pimpinan lembaga Uncen segera mencabut pernyataan sikap yang diambil oleh Rektor, Presma Uncen dan ketua panitia PKKMB Fisip Uncen.

Kedua, meminta kepada pimpinan lembaga harus mengklarifikasikan atas pernyataan sikap sepihak yang tidak memihak mahasiswa atau rakyat Papua.

Ketiga, meminta Kapolda Papua segera memproses hukum kepada aparat polisi yang menculik Presma Uncen karena tidak sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Keempat, apabila pernyataan kami tidak ditanggapi oleh pihak lembaga Uncen maupun Kapolda Papua, maka akan ditinjau kembali sesuai hukum yang berlaku di negara ini.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Lucky Siep (Penanggungjawab), Majus Soll (Korlap umum), dan Atius Inup (Biro Hukum dan HAM BEM Uncen).

Penangkapan Liar

Jems Wafom, ketua BEM Fakultas Hukum Uncen menilai penangkapan yang dilakukan oleh pihak aparat Kepolisian Polresta Kota Jayapura itu tidak secara prosedur.

Ketua BEM FH, DPM FH saat jumpa pers. (Ruland Kabak – SP)

“Penangkapan liar, di luar prosedur. Jika ada hal yang dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum atau delik-delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya adanya surat perintah untuk lakukan penangkapan terkait dugaan suatu tindak pidana kepada Presiden Mahasiswa Uncen,” katanya melalui rilis yang diterima suarapapua.com, Minggu (19/8/2018).

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Lebih lanjut diungkapkan, “Presma ditangkap dengan dalil yang kurang jelas, serta penangkapan dilakukan oleh orang yang tidak dikenal (OTK) karena tidak menunjukan kartu identitas, dan berpakaian preman di luar jam dinas. Dan dalam proses advokasi di Polresta kota Jayapura, pihak kepolisian mendalilkan bahwa terduga Presma dalam proses pengamanan sementara tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian adalah murni penangkapan yang terkesan telah melakukan suatu kejahatan luar biasa, sehingga secara langsung telah mengkriminalisasi seorang Presiden Mahasiwa Uncen.”

Pihaknya juga menyatakan alasan penangkapan tersebut tidak jelas.

“Kami melihat bahwa isi surat yang dilayangkan kepada saudara Fery Kombo dan Agus Helembo yang diketahui oleh Rektor Uncen merupakan duduk persoalan yang semestinya diselesaikan secara internal kampus, sehingga tidak perlu melibatkan pihak kepolisian bila kita merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 8 ayat (3), serta juga Pasal 6 huruf (a) tentang prinsip penyelenggaraan perguruan tinggi yang mengamanahkan dilakukan pencarian ilmiah oleh sivitas akademika terhadap dinamika mahasiswa di lingkungan kampus Uncen,” bebernya.

Pewarta: Ardi Bayage
Editor:
Mary Monireng

Artikel sebelumnyaPLTD Dekai Sampaikan Alasan Pemadaman Listrik
Artikel berikutnyaDPRD Paniai Gelar Sidang Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2017