Bawaslu Paniai Sukses Mediasi 8 Parpol Soal Terlambat Daftar Bacaleg

0
8994

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lantaran terlambat mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilihan Legislatif tahun 2019 di Kabupaten Paniai, hingga batas akhir waktu pada tanggal 17 Juli 2018, 8 partai politik ajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paniai.

Bawaslu Kabupaten Paniai akhirnya menggelar sidang mediasi terhadap 8 parpol sebagai pelapor, Selasa (21/8/2018) kemarin di Nabire. Mediasi parpol bersama KPU Kabupaten Paniai selaku terlapor, sukses memutus sengketa yang diajukan 8 parpol menyusul keterlambatan pendaftaran sesuai ketentuan jadwal yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018.

Adapun 8 Parpol tersebut, antara lain Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Berkarya.

Martinus Pigai, ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, menjelaskan, sidang mediasi secara terbuka dilakukan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh 8 parpol. Berita Acara Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) tertanggal 11 Agustus 2018 dijadikan objek sengketa oleh pelapor. Sidang mediasi digelar dengan mempertimbangkan aturan yaitu syarat formil dan materiil dari pelapor yang diregister.

“Hari Selasa kemarin Bawaslu Paniai telah berhasil menyelesaikan sengketa proses Pemilu dari 8 parpol melalui sidang mediasi secara terbuka, dengan dua obyek sengketa yaitu terlambat daftar dan yang kedua daftar Parpol ganda,” kata Pigai kepada suarapapua.com dari Nabire.

ads
Sidang mediasi 8 parpol Paniai. (IST – SP)

Dalam sidang tersebut, Pigai didampingi dua komisioner Aser Kadepa dan Yafet Nawipa memberi waktu kepada pimpinan parpol untuk menjelaskan alasan terlambat mendaftar hingga tidak masuk dalam DCS yang diumumkan KPU tanggal 11 Agustus 2018.

Baca Juga:  Tak Patuhi Aturan, 38 Anggota PPD di Intan Jaya Diberhentikan Sementara

Abet Kobepa, ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Paniai menyatakan sidang mediasi oleh Bawaslu sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelesaian sengketa Pemilu.

Untuk itu, Kobepa berterimakasih karena kader-kader terbaiknya masuk dalam DCS hingga Daftar Calon Tetap (DCT) dan siap bersaing merebut kursi legislatif.

Kobepa dalam sidang mediasi mewakili pengurus parpol menjelaskan letak persoalan mengapa terlambat mendaftar di KPU Kabupaten Paniai. Menurutnya, dokumen tertulis Bacaleg tidak segera diserahkan karena beberapa alasan mendasar.

Pertama, kata dia, macetnya pelayanan publik di Kabupaten Paniai akibat situasi jelang dan selama Pilkada serentak 2018. Karena itu pihaknya memilih ke Nabire untuk mengerjakan semua syarat dan dokumen terkait. Apalagi minimnya fasilitas internet di Paniai sangat berpengaruh dalam kerja pimpinan bersama kader dan Bacaleg.

Persoalan kedua, pihaknya mengalami langsung bencana tanah longsor di kilometer 132 jalan Trans Papua ruas Nabire-Paniai yang ketika itu bermalam di sana. Hal mana dialami pula ketua KPU Papua bersama komisioner dan stafnya sepulang dari Paniai.

Waktu mendaftar sudah lewat, pengurus parpol disarankan oleh KPU untuk minta rekomendasi dari Panwaslu agar selanjutnya lampirkan bersama dokumen syarat calon. Sudah urus dan diserahkan, tetapi tidak berhasil. Akhirnya, kata Kobepa, diminta tetap mengikuti mekanisme yakni sengketakan ke Bawaslu Papua.

Pigai menegaskan, kehadiran Bawaslu Kabupaten/Kota tidak sebatas mengawasi seluruh tahapan Pemilu di tingkat daerah saja, tetapi juga berwenang menyelesaikan setiap sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh peserta Pemilu, calon peserta Pemilu dan atau pasangan calon peserta Pemilu.

Baca Juga:  Saksi Beda Pendapat, KPU PDB Sahkan Pleno Rekapitulasi KPU Tambrauw

Sukses mediasi 8 Parpol dan KPU, Bawaslu Paniai menurutnya telah menjalankan tugas pertama yang diharapkan sebagai langkah awal dalam mengawal tahapan-tahapan proses Pemilu 2019.

Bawaslu Paniai dan KPU Paniai saat mediasi. (IST – SP)

Hasil dari mediasi, KPU Kabupaten Paniai menyatakan menerima 8 Parpol yang awalnya dinyatakan tidak dapat ikut sebagai peserta pada Pileg 2019.

Hal itu diungkapkan Theodorus Kossay, pelaksana tugas ketua KPU Kabupaten Paniai, dalam sidang mediasi yang juga dihadiri ketua Bawaslu Provinsi Papua, Metusalak Infandi bersama anggotanya dan dua komisioner KPU Provinsi Papua, serta pimpinan parpol didampingi kader dan para Bacaleg.

Kossay sebelum menyampaikan keputusan, mengakui kondisi yang dialami para pimpinan Parpol di Kabupaten Paniai. Apalagi ketika itu ia sendiri melihat dan mengalami langsung adanya faktor penghambat yakni putusnya akses jalan darat Nabire-Paniai akibat terjadi longsor selama beberapa hari.

Karena tidak dapat mendaftar di KPU Kabupaten Paniai, Kossay sudah menyampaikan arahan untuk sengketakan ke Bawaslu. Itu mekanismenya sesuai peraturan KPU, yakni melapor dan mendaftar sengketa untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dinyatakan diterima dalam sidang mediasi kemarin, Bacaleg dari 8 parpol diminta segera selama tiga hari melengkapi beberapa dokumen syarat yang masih kurang.

“Supaya masuk DCS dari delapan partai itu harus segera lengkapi syarat, yang paling banyak adalah belum legalisir ijazah,” kata Kossay didampingi Fransiskus Letsoin dan Zandra Mambrasar.

Baca Juga:  Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Tambrauw Masih Berlanjut

Sesuai jadwal, DCT Bacaleg setelah melalui verifikasi yang ketat, KPU akan umumkan pada tanggl 14-20 September 2018. Tahapan ini setelah selama enam hari (4-10/9/2018) bisa ganti Bacaleg yang tercantum dalam DCS dianggap bermasalah.

Sekedar diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Paniai pada Pileg 2019 yang diadakan di aula kantor KPU Papua, Minggu (12/8/2018), diumumkan bahwa 8 parpol di Kabupaten Paniai tidak dapat mengikuti Pileg 2018 karena Bacaleg-nya belum mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kami mempersilahkan kepada 8 partai politik yang dinyatakan tidak bisa mengikuti Pileg Paniai 2019 untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu Provinsi Papua, tiga hari sejak pleno pada hari Minggu (12/8/2018),” ujar Kossay.

Selain itu, 13 Bacaleg dari 8 Parpol lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka berasal dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Bangsa (PKB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Hati Nurani (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada Pemilu 2019, KPU Kabupaten Paniai menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk 23 distrik sebanyak 102.965 pemilih yang tersebar di 417 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan rincian 54.670 pemilih laki-laki dan 48.295 pemilih perempuan. Hal ini berdasarkan hasil pleno terbuka yang berlangsung di tempat berbeda usai sidang mediasi Bawaslu Paniai, Selasa (21/8/2018) malam.

Pewarta: CR-4
Editor: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaMahasiswa dan Pemuda Yalimo Tolak Rencana Bangun Masjid
Artikel berikutnyaRayakan HUT Pertama, PKB Kokoh Bersekutu Dalam Tugas Pelayanan