Deklarasi Konservasi Perairan di Wilayah Pesisir Sorsel

0
2744

TEMINABUAN, SUARAPAPUA.com — Masyarakat adat di wilayah pesisir Sorong Selatan menggelar deklarasi adat di distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, untuk mendukung inisiasi kawasan konservasi perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil di wilayah Kabupaten Sorong Selatan.

Deklarasi yang berlangsung di pelabuhan rakyat Distrik Konda Kampung Konda Wamargegen, Rabu (15/8/2018), sebagai bentuk komitmen dari segenap elemen masyarakat adat untuk mewujudkan tata kelola kawasan konservasi di wilayah perairan. Kawasan Konservasi Perairan berbasis ekosistem mangrove ini akan menunjang perikanan yang berkelanjutan.

Ham Meci Baru, perwakilan masyarakat adat di wilayah pesisir Sorong Selatan, menyatakan sangat mendukung semua program pemerintah kabupaten dan provinsi dalam bidang pengelolaan konservasi yang telah dibuktikan dengan deklarasi tersebut.

Diakuinya, wilayah pesisir dan laut Kabupaten Sorong Selatan merupakan salah satu penghasil komoditas udang terbesar di Provinsi Papua Barat.

“Selain udang, juga terdapat komoditas perikanan potensial lainnya. Ada berbagai jenis ikan,” kata Ham.

ads

Sebagai penopang aktivitas perikanan tersebut, Kabupaten Sorong Selatan diberkati dengan adanya ekosistem mangrove sebesar 76.171 Ha rata-rata dalam kondisi baik. Namun demikian, ancaman terhadap sumberdaya pesisir dan perikanan tersebut tetap ada, seperti degradasi ekosistem mangrove, penangkapan ikan ukuran kecil yang berlebih, dan penangkapan biota laut yang terancam punah.

Baca Juga:  Pembangunan RS UPT Vertikal Papua Korbankan Hak Warga Konya Selamat dari Bahaya Banjir, Sampah dan Penggusuran Paksa

Dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Papua Barat yang saat ini sedang disusun, sebanyak 338.323,99 Ha di Kabupaten Sorong Selatan telah dialokasikan untuk kawasan konservasi pesisir. Kawasan tersebut terletak mulai dari perairan Distrik Saifi di utara hingga perairan Distrik Kokoda di selatan Kabupaten Sorong Selatan. Total terdapat 7 distrik pesisir di Kabupaten Sorong Selatan, dengan 12 kampung pesisir yang ditempati oleh 7534 jiwa, menerima ataupun memberikan dampak langsung terhadap calon kawasan konservasi tersebut.

Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, mengatakan, rancangan kawasan konservasi pesisir dan perairan tersebut memadukan berbagai informasi penting seperti ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai area pemijahan berbagai jenis ikan ekonomis penting, serta pola pemanfaatan perikanan yang dilakukan oleh masyarakat Sorong Selatan.

Baca Juga:  Upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jaga Pasokan BBM Saat Lebaran

“Indikator utama kesuksesan deklarasi adat adalah mendapat dukungan dari seluruh masyarakat pesisir yang memiliki hak wilayah, untuk itu dukungan utama harus keluar dari suara-suara warga yang menempati suatu wilayah perairan di Sorong Selatan,” ungkapnya.

Bupati Sorsel saat jumpa pers mengatakan, kedepan pihaknya bersama MRP Papua Barat menata kembali batas batas wilayah pemerintahan yang pasti melibatkan tokoh adat melakukan sidang adat untuk menentukan batas wilayah menurut hak ulayat warga setempat.

“Dengan demikian semua wilayah distrik dengan hak ulayat masing-masing di setiap distrik dapat diketahui dan masing-masing pemiliki ulayat dapat melestarikan hutan konservasi di wilayahnya.”

Deklarasi adat ini dilaksanakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Pemkab Sorong Selatan yang didukung oleh USAID melalui program Sustainable Advance yang diimplementasikan oleh mitra pelaksana WWF-Indonesia.

Ini langkah awal bagi proses pencadangan kawasan konservasi perairan oleh Gubernur Papua Barat serta penetepan kawasan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Diharapkan seluruh rangkaian proses pembentukan kawasan konservasi di perairan Sorong Selatan akan dapat terwujud pada awal tahun 2019.

Baca Juga:  Kotak Suara Dibuka di Pleno Tingkat Provinsi PBD, Berkas C1 Tak Ditemukan

Sementara itu, Michael Momot, ketua tim inisiasi, mengatakan, pemerinta daerah perlu memperhatikan hak-hak orang asli Papua.

Untuk itu, dalam arahannya, Michael menjelaskan, usai kegiatan ini pihaknya bersama semua masyarakat adat akan berembuk membuat peraturan kampung kemudian diseminarkan dengan mengundang tim akademisi untuk melakukan telahan ilmiah dan merancang peraturan agar ditetapkan melalui peraturan kampung.

Hal ini senada dengan Ham Meci Baru, bahwa masyarakat adat bersama tim akan melakukan upaya untuk melaksanakan capaian target yang telah diprogramkan.

“Kami sadari bahwa saat ini hasil laut kami terkikis dan berkurang, untuk itu selaku nelayan pesisir kami mohon kiranya dengan menggalangkan program ini dapat membantu kami, sehingga hasil laut kami dapat normal seperti pada waktu yang lalu,” tutur Ham.

Pewarta: Ferdinan Thesia
Editor: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaOrang Papua Harus Diselamatkan
Artikel berikutnyaDinkes Papua Barat Ajak Masyarakat Berantas Malaria