Polisi Amankan Puluhan Warga Bintuni, Warinussy: BK Bukan Makar

0
15790

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Penangkapan puluhan masyarakat adat Teluk Bintuni yang diduga membawa bendera Bintang Kejora (BK) saat aksi demonstrasi damai pada hari Sabtu (8/9/2018), ditanggapi LP3BH Manokwari.

Menurut Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, menjelaskan, sesuai laporan dari Pos Kontak Bintuni, ada 35 orang warga sipil karena memabwa bendera BK ditangkap dan diamankan kepolisian setempat.

“Sekelompok masyarakat adat itu melakukan aksi damai mendukung United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) pada hari Sabtu (8/9/2018) sekira pukul 08.00 WIT, ditangkap dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Bintuni,” jelasnya melalui siaran pers.

Baca Juga:  Transmigrasi Ancaman Bagi Non OAP dan OAP di Tanah Papua

Massa aksi tersebut dipulangkan pada malam hari setelah diperiksa aparat kepolisian setempat dan diadakan pertemuan dengan Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, Ketua DPRD Teluk Bintuni, ketua LMA Suku Wamesa, Kapolres, Wakapolres Teluk Bintuni, Danramil Bintuni, Dan Pos TNI AL Bintuni, Danki 4 Sat Brimob Polda PB, dan Kapolsek Bintuni.

Massa aksi demo dukung ULMWP dibawa ke Mapolres Bintuni. (IST – SP)

Penangkapan akibat adanya BK itu dinilai keliru, sebab menurut Warinussy, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pengibaran bendera Bintang Kejora tidak boleh ditangkap. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa orang Papua tidak boleh dipidana lantaran punya bendera sendiri.

ads
Baca Juga:  KPU Akhirnya Batalkan Abdul Faris Umlati Sebagai Cagub Provinsi PBD

“Sebab bendera itu tidak boleh dimaknai sebagai persiapan makar.”

Ditegaskan, putusan MK itu harusnya dijadikan pedoman bagi polisi agar harus berhati-hati dalam menerapkan pasal makar terhadap seseorang.

“Dalam putusan makar, MK meminta penangkapan terhadap seseorang yang dituduh makar, harus bisa dibuktikan sebagai awal mula atau perencanaan,” ungkapnya.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Andriano Ananta menjelaskan, pembubaran dilakukan aparat karena massa aksi membawa bendera BK dan sejumlah aksesoris berbau separatis.

Dilansir dari tribratanewspapuabarat.com, aksi tersebut menurut Kapolres, diikuti oleh 36 orang yang berjalan kaki sambil bernyanyi menuju Lapangan Tahiti Bintuni. Tampak dibawa selembar bendera BK yang dipegang Bernad Mansumbauw dan empat orang lainnya memikul satu peti yang disebut Tabut Perjanjian.

Baca Juga:  Mahasiswa Papua di Sulawesi Utara Tolak Transmigrasi

Menurut Kapolres, aksi yang dipimpin David Suambraro dihentikan pada jam 09.20 WIT di di Jalan Raya Bintuni Jembatan Kali Kodok Bintuni Timur, setelah setengah perjalanan. Langsung dihentikan dan dibubarkan oleh Anggota Brimob Sub Den-4 Bintuni dipimpin Kasub Den Ipda Nuryakob, lalu diamankan anggota Polres Teluk Bintuni dibawah pimpinan Kapolres Teluk Bintuni. Mereka diamankan dan dimintai keterangan di Mapolsek Bintuni.

Alasan dibubarkan, menurut Kapolres Teluk Bintuni, aksi tersebut tidak memiliki ijin keramaian kegiatan dari pihaknya. “Tidak ada ijin,” ujar Ananta.

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaTidak Diajak Bicara, DAP Tolak 4 Raperdasus
Artikel berikutnyaFoto: Hiu Paus Terdampar di Pantai Pulau Mansinam