TPD Mamteng Menolak Perekrutan Anggota PPD dan PPS Baru

0
5537

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tim Peduli Demokrasi (TPD) Kabupaten Mamberamo Tengah secara tegas menolak perekrutan baru anggota PPD dan PPS yang dilakukan oleh KPUD Mamberamo Tengah sejak tanggal 10-15 September 2018 di Wamena.

“Kami tegas menolak perekrutan itu. Kami tidak terima cara kerja KPU lama seperti ini. Biar KPU baru yang lolos dari 10 besar ini dilantik baru perekrutan itu dilakukan. Pokoknya kami tidak terima, karena KPU sudah menyalahi aturan,” kata Rondi Pagawak, ketua TPD kabupaten Mamberamo Tengah melalui release yang dikirim ke suarapapua.com dari Wamena, Jumat (14/9/2018).

Baca Juga:  KPU Lanny Jaya Siap Distribusikan Logistik Pemilu Ke 39 Distrik

Rondi mengatakan, masa kerja PPD dan PPS tahun 2018 Kabupaten Mamberamo Tengah sesuai surat perpanjangan masa kerja KPU Pusat Nomor 971/PP.05-SD/01/KPU/VIII/2018 bersifat sangat segera tertanggal 23 Agustus 2018 jelas menegaskan bahwa masa kerjanya diperpanjang dari September hingga Desember 2018.

Penambahan anggota PPD sebanyak 2 orang akan dilakukan setelah adanya revisi peraturan KPU nomor 3 tahun 2018 dan keputusan KPU Nomor 221/PP.05-KPT/03/KPU/III/2018 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 31/PP.05-KPT/03/KPU/I/2018 tentang petunjuk teknis pembentukan penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Dengan demikian katanya, masa kerja PPD dan PPS telah diperpanjang hingga Desember 2018, sehingga KPUD Mamteng tidak bisa semena-mena melakukan perekrutan baru tanpa mempedulikan anggota PPD dan PPS yang aktif.

ads
Baca Juga:  Berlangsung Mulus Tanpa Masalah, KPU Maybrat Diapresiasi

“KPUD Mamberamo Tengah telah melanggar surat KPU Pusat terkait perpanjangan masa kerja PPD dan PPS. Kami mohon KPUD tanggapi segera, karena kami 5 distrik dan 59 kampung tidak mau perpanjang soal ini,” tegasnya.

Selain itu, menurut Rondi, apa yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk respon dari tindakan KPUD yang gegabah, tetapi juga soal perekrutan yang tidak transparan.

Baca Juga:  Saksi Beda Pendapat, KPU PDB Sahkan Pleno Rekapitulasi KPU Tambrauw

Boy Wim Pagawak, anggota PPD aktif meminta kepada KPUD Mamberamo Tengah agar membayarkan honor mereka yang selama ini tidak dibayarkan.

“Kami melakukan tugas kami sebagai penyelenggara di distrik-distrik, tetapi mana hak kami? Hak kami belum dibayarkan, lalu KPUD melakukan perekrutan baru lagi. Ini aturan dari mana? Apakah KPUD tidak perhatikan surat KPU RI ini?” kata Boy.

Ia juga meminta KPUD menunjukkan surat pemberhentian kepada anggota PPD dan PPS yang ada, tetapi juga sekaligus mempertanggungjawabkan masa perpanjangan tiga bulan kedepan yang dihiraukan KPUD.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaKNPB Ajak Rakyat West Papua Dukung Referendum Kemerdekaan Kanaky
Artikel berikutnyaSistem Noken Sah, MK Tak Mungkin Anulir Hasil Pilkada Paniai