Sistem Noken Sah, MK Tak Mungkin Anulir Hasil Pilkada Paniai

0
10915

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Paniai yang diselenggarakan 25 Juli 2018 dan dimenangkan pasangan Meki Nawipa-Oktopianus Gobai, pemohon dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) minta anulir keputusan KPU dan menangkan pasangan Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye.

Yustus Bunai dan Decky Kayame, ketua tim sukses pemohon, menghendaki agar ada pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa distrik. Yang kedua, MK diskualifikasikan hasil Pilkada dengan membatalkan SK KPU Kabupaten Paniai Nomor 51/HK.03.6-Kpts/9108/KPU-Kab/VII/2018.

Eugen Ehrlich Arie, kuasa hukum pemohon, juga yakin karena diperkuat keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan disertai dengan alat bukti. Katanya itu sudah cukup untuk menangkan gugatan kliennya.

Ia bersama delapan orang pengacara menyampaikan hal itu usai menghadiri sidang MK dengan agenda penyampaian keterangan dari pemohon, termohon bersama saksi-saksi dan para pihak terkait, Selasa (4/9/2018) di MK.

Diketahui hasil Pilkada Paniai, Paslon Nomor Urut 3 Meki Nawipa-Oktopianus Gobai meraih 71.072. Sedangkan, Pemohon Paslon Nomor Urut 1 meraih 29.761 suara. Dari total 100.833 suara, selisihnya 41.311 suara.

ads

Materi gugatan ini sejatinya sudah tidak layak diajukan ke MK karena tidak memiliki kekuatan hukum (legal standing) mengingat selisih perolehan suara antara Pemohon dan Termohon melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan (paling banyak sebesar 2%). Pasal 158 UU No 10/2016 juncto Pasal 7 ayat 2 Peraturan MK No 5/2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Tetapi, sidang sudah digelar tiga kali. Kini, menunggu pembacaan putusan terhadap sengketa Pilkada Paniai tahun 2018 yang dijadwalkan MK akan digelar Senin 17 September mendatang.

Pieter Ell, kuasa hukum KPU Kabupaten Paniai selaku termohon, membantah semua dalil pemohon bersama keterangan para saksi. Karena itu, Pieter optimis, keputusan kliennya tidak akan berubah seturut putusan MK.

Sejumlah saksi fakta maupun saksi ahli Benny Sweni yang dilansir dari laman MK, menurut Pieter, sudah tegaskan legalitas sistem noken dalam pelaksanaan pesta demokrasi, baik di wilayah adat Lagapo maupun Meepago.

Terkesan Memaksa Kehendak

Yehuda Gobai menilai desakan dari pihak pemohon untuk PSU ataupun anulir hasil Pilkada Paniai tidak berdasarkan fakta, bahkan terkesan memaksa kehendak kepada MK.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

“Pada sidang ketiga, pemohon, termohon dan pihak terkait telah menghadirkan saksi dan bukti di hadapan majelis hakim. Dari hasil penyampaian saksi dan alat bukti, membuktikan bahwa Pilkada berjalan dengan aman, lancar dan tertib. Sudah sukses, tidak ada masalah,” tegasnya saat dihubungi suarapapua.com.

Sesuai fakta lapangan, kata dia, suksesnya pesta demokrasi di Paniai dimulai dari pendistribusian kotak suara ke 23 distrik hingga tempat pemungutan suara (TPS).

“Perhitungan suara di TPS pada tanggal 25 Juli diselenggarakan pada hari yang sama. Semua sudah lancar. Hasil perhitungan dari TPS oleh KPPS dibawa ke PPD melalui PPS hingga hasilnya diantar ke KPU. Hasil pleno tingkat KPU pada tanggal 27 dan 28 Juli, hasilnya sudah jelas. Kalah telak, selisih suaranya jauh. Lalu, mau gugat apa? Sistem noken itu sah. MK tidak mungkin anulir hasil pleno Pilkada Paniai,” tutur Yehuda.

Pihak pemohon persoalkan perolehan suara di beberapa distrik seperti Agadide, Ekadide, Bogobadi, Topiyai, Kebo, Yagai, Nakama, dan Paniai Timur, menurut Yehuda, tidak benar. Sebab, dia menyatakan, keterangan para saksi dan alat bukti di persidangan telah mempertegas bahwa sistem noken di wilayah Meepago dan Lapago berlaku sah sesuai Keputusan MK.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Dengan berpatokan pada seluruh keterangan saksi dan bukti, pihaknya yakin MK memutuskan dengan bijak terhadap perkara ini, mempertegas keputusan KPU.

“MK dengan adanya bukti, data dan saksi, supaya tidak menimbulkan masalah, sesuai dengan keputusan rakyat dan bukti-bukti pada persidangan, memutuskan dengan bijak, tidak menyimpan dari keputusan rakyat melalui pleno KPU Paniai. Itu harapan kami. Sekali lagi, keputusan MK tidak menyimpan dari keputusan KPU,” tuturnya.

Karena menurut Yehuda, jika tidak, kemungkinan resikonya besar, bisa terjadi gesekan bahkan konflik di tengah masyarakat.

“Keputusan MK merupakan jawaban terakhir terhadap hasil pesta demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Paniai.”

Yehuda juga minta kepada segenap masyarakat di Paniai agar tetap berdoa dan tenang menunggu keputusan akhir dari MK.

Himbauan sama disampaikan Melianus Yumai, kepala suku Bogobaida, yang juga dihadirkan sebagai saksi pada sidang MK hari Selasa lalu.

Pewarta: CR-4
Editor: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaTPD Mamteng Menolak Perekrutan Anggota PPD dan PPS Baru
Artikel berikutnyaRIP Trijntje Huistra: Tetap Cinta Papua Sampai Tuhan Memanggil