JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sidang lanjutkan atas kasus candaan bom yang diduga dilakukan oleh FN Mahasiswa asal Papua di Pontiak saat hendak pulang ke Papua bersama keluarga di Papua kabupaten Nduga ternyata tidak menyebutkan Bom
Dari hasil sidang FN sebagai terdakwa di pengadilan Negeri Mampawah atas Kasus yang terjadi pada tanggal 28 mei 2018 di pesawat Lion Air JT 687 di Bandar Udara Internasional Supadio Pontiak, security ungkap FN tidak menyebutkan kata Bom.
Dikutip suarapapua.com dari suarapemredkalbar.com, Jaksa Penuntut Umum JPU di kejari Mempawah menyebutkan, dari 11 saksi yang dihadirkan namun hanya 9 saksi yang dapat memberikan keterangan dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/9/2018) pukul 21.30 WIB tersebut.
Satu dari antara saksi bernama Edi Subadi, Sekuriti Bandara Pontianak yang pertama kali dilakukan pemeriksaan terhadap FN usai mendapat laporan dari pramugari Lion Air, Cindy Veronika Muaya
Saat Peristiwa itu, Edi menyebutkan bahwa FN tidak menyebutkan kata Bom. “Ada tiga laptop bu’ dalam aksen logat orang Papua.
“Waktu saya tanya, sudara Nirigi bilang ‘ada tiga leptop bu,” ungkap Edi.
Selain saksi di sekuriti Rudi Sanjaya, saksi dari 9 orang yang dihadirkan JPU pun menyampaikan FN pun tidak menyebutkan kata yang bernama Bom hanya pramugari itu yang salah mendengar karena ungkapan itu dengan logat
“Kesaksian itu diperkuat oleh Rudi Sanjaya yang juga menjadi saksi dalam sidang lanjutan itu. Saat kejadian itu FN pun diinterogasi dan sebelum itu langsung diserahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Arnold Belau