SAMN: Wali Kota dan DPRD Kota Jayapura Tidak Pernah Terima Aksi Kami

0
2668

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SMAN) Kota Jayapura dan SMAN Provinsi Papua mengatakan Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano dan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura tidak pernah menerima aspirasi yang dilakukan di Kota Jayapura.

Ketua SMAN Kota Jayapura, Anias Lengka menjelaskan, pihaknya sudah melakukan aksi untuk meminta pemerintah dan DPRD Kota menegakkan pengendalian miras dan penyebaran narkoba dua kali, namun tidak pernah diterima dengan baik.

“Aksi kami hari ini berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami. Tetapi setelah sampai di tempat aksi di kantor DPRD Kota dan Wali Kota kami tidak mendapat respon positif baik dari pimpinan DPRD maupun Wali Kota Jayapura,” katanya saat bertandang ke kantor redaksi suarapapua.com di Padang Bulan, Selasa (18/9/2018).

Ia mengungkapkan, di DPRD Kota Jayapura, aspirasi SAMN diterima oleh Sekwan DPRD Kota Jayapura, bukan anggota DPRD. Selanjutnya, saat di kantor Wali Kota Jayapura, kota aksi berjalan baik. Namun, kata dia, massa yang SAMN Kota Jayapura melihat sikap arogansi dari Wali Kota Jayapura.

“Sikap itu tidak terima sampai sekarang ini. Sikap itu menunjukkan, Wali Kota merasa masyarakat yang berdomisili di Kota Jayapura ini hanya orang asli Port Numbay dan menganggap masyarakat dari berbagai daerah di Papua dan luar Papua itu bukan warga Port Numbay,” tegasnya.

ads

Lengka membeberkan, saat aksi pertama, Wali Kota tidak terima aksi yang dilakukan SAMN. Pada aksi kedua, Wali Kota melontarkan kata-kata yang tidak enak didengar dan tidak menunjukkan dirinya sebagai pemimpin masyarakat di Kota Jayapura.

“Saat demo pertama, Wali Kota suruh kami pulang. Kedua, saat aksi kami hari ini (Selasa kemarin), Wali Kota sampaikan, ‘Saya kaget. Jangan datang bikin ribut di halaman rumah saya. Saya kaget dengan teriakan-teriakan sehingga saya panggil beberapa anak-anak Port Numbay dan kepala suku untuk datang mendengarkan apa yang menjadi tujuan dan untuk apa yang orang datang teriak-teriak di halaman rumah kita,” beber Lengka meniru ungkapan Wali Kota Jayapura.

 Untuk itu, kata Lengka, SAMN merasa pernyataan  tersebut adalah salah satu anggapan bahwa SAMN melakukan aksi dengan niat buruk untuk mengacaukan di kantor Wali Kota dan Kota Jayapura.

“Wali Kota anggap kami bukan warga Kota Jayapura dan tanah Papua. Pernyataan itu kami lihat bahwa bagi walikota, orang non Port Numbay yang ada di Kota Jayapura ini tidak terlalu penting bagi seorang Wali Kota sendiri,” kata Lengka.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Kata Lengka, dalam hal lain pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi untuk wali Kota Jayapura karena telah sukses melakukan berbagai gebrakan baru. Namun persoalan miras, ia menilai sampai hari ini sikap Wali Kota masih pada prinsip yang sama.

Menanggapi sikap Wali Kota tersebut, Yulianus Mabel, Ketua SAMN provinsi Papua mengatakan,  pihaknya tidak mengerti dengan sikap Wali Kota Jayapura.

“Kami tidak mengerti sikap Wali Kota Jayapura. Sebagai anak asli port numbay dan juga pemerintah Kota Jayapura memiliki visi dan misi untuk membangun Kota Jayapura dengan kemuliaan Tuhan. Tetapi di sini umat tuhan meninggal di mana-mana, kecelakaan di mana-mana tetapi pemerintah kota justru memelihara sember utama yang menyebabkan kematian di mana-mana itu. Ini kan aneh, karena pemerintah kota melihat itu tetapi diam,” katanya.

Menurut Mabel, kalau dipikir secara akal sehat, sikap Wali Kota terhadap massa aksi yang tergabung dalam SAMN. Karena SAMN tidak ke kantor DPRD Kota Jayapura dan Wali Kota untuk ribut dan bikin onar.

“Kami tahu bahwa Kota Jayapura adalah sumber mata air dimana ada penyebaran miras, narkoba dan prostitusi. Sehingga ini mengganggu suasana keamanan dan ketertiban Kota Jayapura di setiap lingkungan yang ada di Kota Jayapura. Situasi aman, nyaman dan tenang tidak tercipta di Kota Jayapura,” ungkapnya.

Ia membeberkan, akibat paling nyata yang selalu terjadi di Kota Jayapura adalah KDRT, laka lantas, pembunuhan, pemerkosaan, pencurian dan pencopetan, perampokan semuanya terjadi di kota ini tetapi pemerintah Kota Jayapura tidak memberikan teladan yang bagus dalam hal pengawasan penjualan minuman keras.

“Sikap pak Wali Kota tadi di hadapan masa aksi di kantor Wali Kota Jayapura yang mengusir kami secara paksa itu sesuatu yang tidak sopan. Setidaknya Wali Kota Jayapura sebagai pimpinan masyarakat yang ada di Kota Jayapura ini memberikan teladan yang bagus,” ujarnya.

Dikatakan Mabel, harusnya pak Wali Kota tanya, maksud kedatangan massa aksi seperti apa. Suasana antara tamu dan tuan rumah tidak terjadi di sana .

“Kondisi tadi (Selasa kemarin) itu seolah olah kami ini penjahat yang datang ke rumah Wali Kota. Kami tidak terima atas sikap Wali Kota tadi,” tegasnya.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

SAMN Tidak Akan Berhenti Aksi  

Secara hierarki, Mabel menjelaskan, pemerintah Kota Jayapura ada di bawah naungan pemerintah provinsi Papua. Maka itu hukumnya wajib untuk melaksanakan apa yang disampaikan pemerintah provinsi Papua oleh 29 kabupaten kota di tanah Papua. Selain itu di Papua ini berlaku undang-undang otonomi khusus.

“Kami terus bersuara, kami terus bertindak untuk penegakan perda miras itu karena kami punya orang-orang hebat, orang Papua yang harusnya hidup lebih lama meninggal karena kecelakaan, karena minuman keras. Kita sedang berjuang supaya selamatkan orang Papua yang tersisa ini dari sisi kemanusiaan,” terangnya.

Mabel juga mengatakan, pemerintah kota berpikir untuk lebih utamakan pemasukan dan pendapatan dari penjual miras dari pada keselamatan dan penyelamatan nyawa manusia dari bahaya miras dan narkoba.

“jadi kami akan datang terus tanpa bosan ke kantor DRPD dan Wali Kota untuk terus suarakan ini sampai pihak pemerintah Kota Jayapura sadar dan mau berantas miras dan narkoba di Kota Jayapura. Biar pun Wali Kota membenci dan mengusir, kamai akan tetap lakukan aksi demi menyelamatkan generasi muda Papua dari bahaya miras dan narkoba,” tukasnya.

Sebab, kata dia, akibat dari miras yang menjadi korban tidak hanya orang Papua saja atau dari suku tertentu saja yang meninggal, tetapi dari berbagai daerah dan suku ini adalah korban.

Tuntutan SAMN Kota Jayapura

“Walaupun ada beberapa gesekan yang terjadi di Kota Jayapura yaitu maraknya penjualan minuman keras, konsumen sudah marak. Kami melihat makin banyak tempat jual minuman keras, makin banyak juga yang minum miras itu. Ini yang menjadi perhatian kami,” tukasnya.

Dikatakan, tuntutan SAMN Kota Jayapura dan Provinsi Papua adalah meminta lembaga DPRD Kota untuk tegakkan perda miras nomor 14 tahun 2013 dan mendesak pimpinan DPRD Kota Jayapura untuk segera bentuk pansus untuk mengatasi situasi dan kondisi yang terjadi di Kota Jayapura.

“Ini kami tidak bisa biarkan begitu saja karena penjualan miras sudah sangat marak dan tidak bisa dibiarkan. Kalau memang sudah tidak mampu untuk mencabut ijin, pengendaliannya bagaimana harus jelas dan baik,” pinta Lengka.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Karena di Kota Jayapura, kata dia, tidak hanya orang Kota Jayapura saja yang ada. Orang Papua dari berbagai pelosok di tanah Papua dan orang non Papua dari seluruh indonesia ada di Kota Jayapura ini.

“Kami sama-sama wujudkan kota ini aman, nyaman dan damai. Tujuan kami adalah itu. Bukan kami mau kacaukan situasi di Kota Jayapura. Pernyataan Wali Kota itu kami tidak terima dan pak Wali Kota segera minta maaf kepada kami. Karena ke kantor Wali Kota untuk teriak-teriak sembarangan tidak, kami tahu tempat, aspirasi kami sampaikan kepada siapa dan prosedur kami sangat paham, sehingga kami berani datang ke kantor Wali Kota Jayapura,” tegasnya.

Data  yang dimiliki SAMN, di Kota Jayapura terdapat 43 tempat jual minuman berizin yang tersebar di Kota Jayapura. Data tersebut adalah data tahun 2015.

Selain itu, dari beberapa data yang dihimpun media ini berdasarkan penelusuran di beberapa media, pada Juni 2018, Satuan Lalulintas Resort Jayapura Kota mencatat sebanyak 53 kasus laka lantas akibat mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) terjadi di wilayah Kota Jayapura, Papua sepanjang Januari-Juni 2018.

Dari jumlah kasus itu, delapan orang meninggal dunia, selebihnya ada yang luka ringan dan luka berat.

Januari – Juni 2018 Polresta Jayapura telah berhasil ungkap 74 kasus pengedaran narkoba dan minuman keras di Kota Jayapura. Dari 74 kasus itu, 30 kasus masih dalam penyidikan dan 11 kasus telah masuk tahap satu dan 33 kasus masuk tahap dua. Kasus-kasus ini melibatkan 74 warga negara indonesia dan 10 warga negara asing.

Dari kasus-kasus tersebut, 60 kasus adalah pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, satu kasus penyalahgunaan PCC dan lima kasus adalah penyalahgunaan sabu-sabu. Barang bukti yang sudah berhasil dikumpulkan dari kasus-kasus di atas adalah sebanyak 30.155.39 Kg ganja, 47,02 gram sabu-sabu, 99 butir pil PCC, 405 liter miras jenis balo.

Pada Februari 2017, Penjabat Wali Kota Jayapura, Daniel Pahabol mengatakan, pihaknya secara resmi sudah mencabut dan mengeksekusi penarikan surat izin penjualan miras dari para penjual di wilayah Kota Jayapura. Ada sekitar 150 pengecer dan penjual miras di Kota Jayapura tapi 21 orang saja yang izinnya masih berlaku.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaLukas Enembe Kunjungi Papua Nugini
Artikel berikutnyaFoto: Penggerebekan Kantor KNPB dan PRD di Timika