KARUBAGA, SUARAPAPUA.com — Pemerintah Kabupaten Tolikara akan mengurus pelepasan tanah adat yang selama ini digunakan oleh SD, SMP dan SMA/SMK di seluruh Wilayah Tolikara.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tolikara, Saulus Narek ketika melakukan kunjungan kerja di SMPN Kembu pada, Jumat (21/9/2019).
“Terjadinya persoalan tuntutan tanah adat oleh hak ulayat maka pemerintah daerah akan melepaskan tanah adat, supaya kedepan penambahan bangunan sekolah bisa kita bangun supaya tidak ada tuntutan di kemudian hari,” kata Narek.
Menurutnya, rencana pembebasan tanah adat ini didukung oleh pihaknya di dinas pendidikan, karena dampaknya sangat baik bagi kemajuan pendidikan di Tolikara, terutama meningkatkan SDM Tolikara.
“Untuk mencari kepastian status tanah SMPN Kembu, kita harus duduk bersama semua komponen masyarakat di Kembu,“ucap Narek.
Sementara itu, Pejabat Sementara Kepala Sekolah SMPN Kembu, Jeri Wakur mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa tanah adat ini, sehingga sekolah-sekolah tanpa beban bisa melakukan proses belajar mengajar.
“Kami bersyukur dengan adanya sekolah, anak-anak kami bisa belajar menjadi pintar, menjadi pemimpin daerah kedepan, sehingga pembebasan tanah adat ini sangat kami dukung,” kata Wakur.
Pewarta: Nay Yigibalom
Editor: Elisa Sekenyap