Seorang Warga Mengaku Dianiaya Enam Anggota PASKHAS TNI LANUD Jayapura

0
13666

JAYAPUARA, SUARAPAPUA.com— Sukay Alwan Suebu seorang warna Sentani mengaku dianiaya enam anggota PASKHAS TNI LANUD Jayapura hingga babak belur. Penganiayaan yang dialaminya itu mengakibatkan ia harus dirawat selama dua hari di Rumah Sakit Doyo, Sentani, Papua. Korban mengaku penganiayaan yang dialaminya terjadi pada 10 September 2018.  

Korban mengaku ia dianiaya di dua tempat yang berbeda, yaitu di kantor Polsek KP3U Bandara Sentani dan Mes LANUD Jayapura pada hari yang sama.  Dari keterangan yang diterima PAHAM Papua, korban  warga Kompleks Jalan Kemiri Kota Sentani, Jayapura.

Sebelum ia mengalami penganiayaan dari enam anggota TNI PASKHAS LANUD Jayapura, korban bekerja sebagai buruh pada PT Jayawijaya. Perusahaan ini milik seorang mantan TNI yang juga menjabat sebagai Bupati di Salah satu Kabupaten di Papua. PT Jayawijaya merupakan perusahaan penyedia jasa Kargo. Korban telah bekerja pada PT Jayawijaya selama sembilan (9) Tahun di perusahaan tersebut. Kantor perusahaan tersebut berlokasi di dekat areal Bandara Sentani.

Kronologis Kejadian

Kronologi ini disampaikan langsung oleh korban saat berkonsultasi dengan PAHAM Papua.

ads

10 September 2018 sekitar pukul 09.00 korban keluar dari gedung kantor PT Jayawijaya setelah menerima uang pasangonnya sebesar 2.940.000. Saat keluar dari kantor itu seorang temannya yang berada di depan kantor PT Jayawijaya menertawai Korban. Akibatnya korban tersinggung dan merasa sikap tertawa temannya tersebut merupakan ejekan sehingga korban langsung mendekati temannya lalu menamparya sekali di bagian pipi.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

Tidak terima dengan tamparan korban, temannya yang tadi ditampar oleh korban menelepon kakaknya yang juga merupakan anggota PASKHAS TNI LANUD Jayapura. Jarak lokasi kantor LANUT Jayapura tidak jauh dari lokasi kejadian.

Beberapa menit kemudian Kakak teman Korban bersama seorang teman Kakaknya (keduanya anggota PASKHAS) datang menemui Korban di dekat kantor PT Jayawijaya lalu membawa Korban ke Kantor Polsek Bandara Sentani.

Selelah tiba Polsek Bandara Sentani, temannya bersama kakaknya melaporkan perbuatan Korban pada petugas, masih di ruang Polsek tiba-tiba korban di tumbuk (pukul) pada bagian bibir oleh kedua anggota PASKHAS. Setelah memukul korban kedua anggota PASKHAS tersebut menelepon teman-temannya anggota PASKHAS lainnya memangil mereka datang ke Polsek Bandara Sentani. Selang beberapa menit kemudian empat orang anggota PASKHAS lainnya tiba di Polsek Bandara Sentani.

Sekitar pukul 10.00, keenam anggota PASKHAS tersebut membawa Korban ke Mes LANUD Jayapura. Setibanya di Mes, tangan Korban diikat di bagian belakang dan diikat di Tiang Bendera lalu kemudian enam (6) anggota PASKHAS tersebut memukul berulang-ulang kali tubuh Korban dengan cara menumbuk dan menendang secara bergantian hingga Korban tidak berdaya dan meminta maaf berkali-kali. Namun keenam aparat tidak menghiraukan permohonan maaf Korban, teman korban juga disuruh memukul wajah Korban.

Kemudian keenam aparat dimaksut melanjutkan lagi memukul Korban, keenam anggota PASKHAS tersebut berhenti memukul Korban setelah adanya para warga yang berkumpul melihat peristiwa penganiayaan Korban oleh keenam anggota PASKHAS.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Pembunuhan Bebari dan Wandik Dibebaskan, Wujud Impunitas

Sekitar pukul 12.00, Korban kemudian dibawa oleh keenam aparat tersebut kembali ke Kantor PT Jayawijaya lalu disuruh meminta maaf pada Bos dan seluruh karyawan PT Jayawijaya. Setelah minta maaf Korban dibebaskan pulang.

Korban pulang mengunakan motor Ojek, namun selang beberapa menit setelah ia turun dari motor ojek di pangkalan ojek dekat rumahnya korban terjatu lantang di tanah dan tidak sadarkan diri akibat penganiayaan yang dialaminya.

Korban kemudia dibawah oleh keluarganya berobat di RS Yawari Sentani selama dua hari lalu ia membaik.

Terkait uang pasangon, pasca di PHK, menejemen PT Jayawijaya tidak mau memberikan pasangon secara penuh pada korban. Sehingga korban terus mendesak menejemen PT Jayawijaya. Barulah tanggal 10 september menejemen memberikan pasangon sebesar 2.940.000 kepada Korban. Jumlah pasangon yang diberikan itu tidak sesuai dengan jumlah total keseluruhan yang harus ia terima sesuai besaran gaji perbulan dan lamanya waktu.

Pendapat Hukum PAHAM Papua

Menurut PAHAM Papua, tindakan penganiayaan yang dilakukan enam (6) orang aparat PASKHAS TNI NALUD TNI Jayapura adalah murni tindakan Pidana. Perbuatan enam aparat ini merupakan tindakan sewenang-wenang yang merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan ini merupakan tindakan diluar tugas kedinasan enam orang aparat dimaksut sebagai anggota PASKHAS TNI LANUD Jayapura.

“Hukum pidana Indonesia mengatur penegakan hukum terhadap tiap tindakan pidana umum yang dilakukan oleh setiap orang (Masyarakat maupun aparat negara : PNS/TNI/POLRI) ditangani oleh penegak hukum yaitu Polisi Jaksa dan Hakim. Aparat TNI tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, terlebih terhadap peristiwa pidana umum,” jelas PAHAM dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Papua Minta Presiden Jokowi Copot Jabatan Pangdam XVII/Cenderawasih

Dijelaskan, perbuatan enam orang aparat dimaksud terhadap pelaku merupakan pelanggaran pidana umum yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP yang menyatakan banwa “Jika perbuatan itu (Penganiayaan) berakibat luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun”.

Penganiayaan oleh enam aparat terhadap Korban juga merupakan pelanggaran terhadap HAM Korban atas proses hukum yang adil, hak untuk tidak disiksa, dan hak-hak asasi lainnya yang dilindungi dalam UU HAM nomor 39/1999 dan Konvenan Internasional tentang Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi menjadi hukum positif Indonesia UU No 12/2005. Serta, melanggar Konvensi Anti Penyiksaan yang juga telah diratifikasi oleh memerintah Indonesia menjadi UU No 05/1998 diatur dalam Pasal 1 melarang perbuatan Penyiksaan terhadap dan dalam bentuk apapun.

Perbuatan enam aparat ini menguatkan kembali insiden-insiden kekerasan lainnya di Papua yang dilakukan militer TNI terhadap rakyat Papua.

Oleh sebab itu PAHAM Papua mendesak aparat hukum (polisi) dan Komandan PASKHAS TNI LANUD Jayapura berdasarkan kewenangan masing-masing institusi untuk memproses keenam pelaku sesuai aturan hukum seadil-adilnya. Walaupun jika nanti ada upaya perdamaian oleh Korban dan keenam Pelaku, namun proses penegakan hukum harus tetap dilakukan demi tegaknya hukum, keadilan, dan dapat memberikan efek jerah pada Pelaku.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPalsukan Dokumen dan Tanda Tangan Bupati Manokwari, Seorang Pemuda Ditahan
Artikel berikutnyaPemda Tolikara Gelar Bimtek dan Sertifkasi untuk ULP