Saksi Ahli: Tidak Ada Bukti yang Kuat Untuk Pidanakan Frantinus Nirigi

0
2707

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Saksi ahli pidana dari Universitas Tajungpura mengatakan Pasal 437 UU Penerbangan No. 1/2009 Juncto pasal 172 KUHPidana yang dikenakan kepada Frantinus Nirigi, tidak memenuhi unsur Pidana, karena tidak ada Saksi dalam BAP dan Persidangan yang mendengarkan langsung pernyataan Frantinus bahwa ada Bom.

Andel SH, kuasa hukum Frantinus Nerigi meminta penjelasan kepada saksi ahli tentang perbuatan melawan hukum, apakah keterangan saksi pramugari Cintia dari Lion air JT 687  mengatakan bahwa Frantinus mengatakan ‘Awas Bu Ada Bom’,  sedangkan  saksi terdakwa Frantinus Mengatakan   ‘Awas Bu, Ada 3 laptop di dalam tas saya’ dan pramugari menjawab, ‘jangan bercanda dan Frantinus mengatakan Maaf Bu’.

Kuasa hukum juga menyampaikan kepada saksi ahli bahwa pemeriksaan saksi dalam BAP juga dalam persidangan tidak ada yang mengatakan mendengar pernyataan”ada Bom” dari Frantinus.

“Ini berarti, tidak ada tindakan terdakwa yang memenuhi unsur pidana. Apabila kasus ini oleh penyidik dikatakan memenuhi unsur pidana, setidaknya membutuhkan minimal dua alat bukti. Pertama, saksi yang melihat langsung dan mendengarkan perkataan bom tersebut. Kedua, Alat bukti lain, misalnya rekaman percakapan di dalam pesawat. Sedangkan dalam kasus ini tidak ada,” ungkap Dr. Syarif Hasyim Azizzurahman, SH.,MH saksi ahli pidana dan dekan Fakultas Hukum Universitas Tajungpura yang dihadirkan dalam sidang lanjutan  Frantinus Nerigi sebagai saksi terdakwa pada Kamis (27/9/2018) di PN Mempawah, Kalimantan Barat.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Keterangan saksi ahli tersebut menguatkan bahwa untuk suatu kejadian bisa dikategorikan sebagai  perbuatan melawan hukum, ada tiga hal: 1. Perbuatan persiapan, 2. Perbuatan Awal, dan 3. Perbuatan Akhir.

ads

“Dalam kasus ini, sama sekali tidak terlihat, maka tindak pidana ini tidak cukup bukti. Maka disarankan agar hakim untuk dapat melihat kasus ini secara baik dan melihat norma hukum yang mengatur soal Pidana,” kata saksi ahli.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Dari pernyataan yang diungkapkan saksi ahli dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyanggah dengan mengatakan, bahwa ada saksi Pramugari senior yang dekat dengan ruang pilot dan berita di koran yang dijadikan barang bukti.

Menanggapi sanggahan dari jaksa penuntut umum, saksi Ahli mengatakan bahwa saksi pramugari senior tidak bisa dijadikan saksi karena tidak melihat dan mendengarkan langsung perkataan dan berita koran tidak bisa dijadikan alat bukti.

Frantinus Nerigi  tetap pada keterangannya yang pernah disampaikan dalam pemeriksaan BAP di ruang KoWas PPNS Polda KalBar di Pontianak. Dalam ruang sidang juga, Frantinus menegaskan kembali pernyataannya dalam cabin Lion, ‘Awas Bu, Ada 3 Laptop dalam Tas Saya’.

Penasehat Hukum Nirigi saat bertemu Nirigi di tempat Nirigi ditahan. (tim kuas ahukum Nirigi – SP)

Ia juga nyatakan dalam ruang sidang bahwa dalam koran ia mengatakan permohonan maaf karena merasa bersalah. Frantinus menjelaskan di hadapan sidang bahwa pernyataan yang dimuat media itu merupakan pernyataan yang ditulis oleh kuasa hukum terdahulu yang ditunjuk oleh polisi.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

Dalam persidangan, Aloysius Renwarin SH., MH, penasihat hukum Frantinus membawa bukti pernyataan tersebut ke depan meja meja hakim dan hakim meminta Frantinus untuk menulis ulang isi pernyataan dan ternyata tulisan tangan Frantinus berbeda dengan bukti pernyataan yang disusun pengacara yang ditunjuk polisi tersebut.

“Melihat semua fakta persidangan ini, maka kesimpulan saksi ahli bahwa tidak cukup bukti yang menguatkan tuduhan terhadap Frantinus. Karena itu, Hakim harus memutuskan yang seadil-adilnya agar Frantinus Nerigi bebas demi hukum, demi tegaknya Kebenaran dan Keadilan,” tegas Renwarin.

Renwarin juga mengatakan,  dengan keterangan saksi ahli pidana ini berarti sidang seharusnya dihentikan dari awal.

“Berarti kasus ini seharusnya tidak bisa dibawa sampai ke persidangan di pengadilan karena lemah, tidak cukup bukti,” katanya.

Pewarta: Arnold Belau  

Artikel sebelumnyaBupati Tolikara Buka Sidang Gereja GIDI Klasis Toma
Artikel berikutnyaPenasehat Hukum: Kasus Frantinus Dipaksakan untuk Diproses di Pengadilan