Aktivis KNPB Timika yang Ditembak TNI/Polri Makin Parah di Penjara

1
14851
Yakonis Womsiwor (tengah) dan Eric (kanan) saat beada di dalam tahanan polisi di Timika. (Dok PAHAM Papua)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Kondisi Yakonias Womsiwor (36) yang ditembak aparat gabungan polisi dan TNI Indonesia pada tanggal 15 September dikabarkan sedang dalam kondisi parah dan memprihatinkan.

Womsiwor ditahan dengan enam luka tembakan, masing-masing tiga luka di paha bagian depan, dua luka di tulang kering bagian depan dan satu luka di telapak kaki bagian atas.

Perkumpulan Advokat HAM Untuk Papua (PAHAM Papua) melaporkan, Yakonias Womsiwor (36) masih ditahan di Mako Brimob 32 Timika dengan kondisi memprihatinkan dan lukanya makinn memburuk. Hal ini dilaporkan PAHAM Papua pada Minggu (30/9/2018) dari Jayapura.

Dijelaskan, sebelumnya polisi katakan luka tembak hanya tiga. Pasca ditembak, Yakonias sempat dibawah ke RS SP1 Timika untuk diobati, namun petugas hanya membersihkan luka dan memasang forban/pembalut luka.

Tiga hari kemudia petugas sempat datang lagi membersikan dan mengobati, namun setelahnya petugas tidak lagi membawa Yakonias ke Rumah Sakit untuk diobatinya. Bahkan lebih dari seminggu polisi tidak mendatangkan petugas medis untuk umengobati lagi lukanya.

ads
Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

“Akibat dari itu kakinya bengkak dan berwarna hitam. Obat yang diberikan sudah habis. Yakonias tidak bisa berdiri, dia hanya bisa duduk dan tertidur. Dia juga tidak bisa menggerakan kaki kirinya akibat enam luka yang dideritanya,” jelas PAHAM Papua dalam rilis yang diterima media ini.

Dikatakan, Yakonias tidak sendirian ditahan tetapi polisi juga menahan Erichzon Mandobar (“Eric”) (19). Eric juga ditembak di lutut bagian samping kiri kaki kanan, bersamaan dengan Yakonias dalam seuatu peristiwa.

“Luka Eric sudah membaik. Eric bisa berdiri namun dalam kondisi pincang. Ungkap Yakonias makin memburuk,” ungkapanya.

Yakonias dan Eric ditembak dalam penggebrekan sekertariat KNPB Kota Timika pada tanggal 15 September 2018, pada pukul 07.00, di kompleks Kebun Siri Kota Timika. Bersama keduanya Polisi juga menangkap tujuh orang aktivis KNPB Timika lainnya, namun ketujuh orang tersebut dipulangkan pada sore hari setelah diperiksa oleh Polisi di Polres Timika.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Hingga saat ini Yakonias dan Eric masih ditahan polisi dengan tuduhan melanggar aturah hukum tentang menguasai dan atau memiliki senjata tajam (yang dimaksud tombak dan parang) dan melakukan pengancamam terhadap petugas, seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 214 KUHP.

Gustaf Kawer, Direktur PAHAM Papua mengatakan, pihaknya telah bertemu langsung dengan Yakonias dan Eric di tahanan Mako Brimob 32 Timika pada minggu akhir bulan September. Kondisi Yakonias sangat memprihatinkan dan luka yang dideritanya belum pulih.

“Diperkirakan tiga luka dibagian tulang kering dan telapak kakinya tidak hanya luka pada kulitnya saja tapi juga luka pada tulang, karena jarak tembak oleh aparat sangat dekat. Walaupun lukanya parah, pengobatan oleh pihak medis tidak dilakukan secara serius. Lukanya hanya dibersikan dan dipasang forban/pembalut pada hari pertama. Pihak kesehatan tidak melakukan operasi mendalam untuk mengobati dugaan retakan tulangnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Melihat kondisi Yakonias, kata Kawer, PAHAM Papua mendesak Kepolisian Timika untuk bertanggung jawab mengobati Yokanias dan Eric secara serius hingga keduanya benar-benar sembuh total.

“Polisi harus mengizinkan Yakonias dan Eric untuk diobati di rumah agar keduanya dirawat oleh pihak keluarga dengan baik,” harap Kawer.

Untuk diketahui, Yakonias dan Eric merupakan anggota KNPB Timika. Keduanya telah menetap di Kota Timika lebih dari lima tahun. Aktifitas sehari-hari mereka habiskan di sekertariat KNPB dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik perjuangan kemerdekaan Papua yang perjuangkan oleh KNPB secara damai/perjuangan tanpa Kekerasan.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDistrik Walma, Kabupaten Yahukimo Darurat Bencana Banjir dan Longsor
Artikel berikutnyaIsu Papua Jadi Polemik Terbuka RI dan Vanuatu di PBB