Ralat: Kontrakan Belum Dibayar, Mahasiswa Yahukimo di Bali Numpang di Kontrakan Lanny Jaya

0
2125

DENPASAR,SUARAPAPUA.com — Mahasiswa asal Kabupaten Yahukimo yang berstudi di Denpasar Bali tidak diijinkan untuk menempati kontrakan, lantaran kontrakannya belum dibayar.

Yolke Kobak, Ketua Korwil Yahukimo di Denpasar mengakui, untuk sementara pihaknya sedang menumpang di kontrakan mahasiswa Kabupaten Lanny Jaya.

“Jadi semenjak masa pembayaran kontrakan tidak diperpanjang oleh Pemda Yahukimo pada tahun 2018, kami terpaksa tinggal dengan teman-teman Lany Jaya,” kata Kobak kepada wartawan suarapapua.com yang kebetulan di Denpasar Bali pada, Minggu (21/10/2018).

Menurut Kobak, berdasarkan informasi dari Yahukimo, dana untuk biaya kontrakan sudah ditransfer melalui rekening pemilik kontrakan, namun pengakuan pemilik kontrakan dana tersebut belum masuk di rekeningnya, sehingga tidak mengijinkan mahasiswa untuk menempati kontrakan.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Oleh sebab itu ia berharap, agar bukti transfer segera dikirim ke pihaknya sehingga bisa menunjukan bukti itu kepada pemilik kontrakan lalu mahasiswa bisa menempati kontrakan.

ads

“Dengan bantuan ini saya atas nama mahasiswa Yahukimo menyampaikan terimah kasih kepada Pemda atas responnya untuk membantu kami, tetapi juga kami minta dengan hormat untuk kirimkan buktinya melalui kontor pos sehingga kami diijinkan tinggal oleh pemilik kontrakan,” katanya.

Baca Juga:  Peringati Hari Pers Nasional, Pegiat Literasi dan Jurnalis PBD Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Atti Dapla, Kepala Bidang Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Yahukimo ketika dihubungi suarapapua.com mengatakan, pihaknya telah melakukan transfer dana ke pemilik kontrakan pada tanggal 29 Mei 2018.

“Saya suda sampaikan kepada Ketua Korwil Bali, dan nanti saya dalam waktu dekat akan ke Dekai foto bukti pengiriman dan kirim agar mereka kembali tinggal di kontrakan dan belajar dengan tenang,” kata Dapla melalui sambungan telepon, Senin (22/10/2018).

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Ia juga mengakui, jumlah dana yang ditransfer berjumlah Rp75 juta. “Bukti SP2D jelas tertulis dan saya yang menandatangani.”

Ralat: Di berita sebelumnya dengan judul yang sama di aline 9 disebutkan (ia juga mengakui- Atti Dapla red) jumlah dana yang ditransfer berjumlah Rp75 juta. Yang sesunguhnya dana yang ditransfer sebesar Rp100 juta. Dengan demikian, kami mohon maaf atas kekeliruan penulisan ini.

Redaksi

Artikel sebelumnyaPrinsip FPIC Dalam Pemakaian Tanah di Tanah Papua
Artikel berikutnyaSuara Korban Peristiwa Oksibil 2 Oktober 2018