Suara Korban Peristiwa Oksibil 2 Oktober 2018

0
7329

Sehubungan dengan manuver dan pendekatan personal yang dilakukan oleh Bupati Pegunungan Bintang kepada pihak-pihak terkait di Polda Papua untuk menarik kasus Oksibil 2 Oktober 2018 dari proses hukum kepada penyelesaian secara adat di Oksibil, maka selaku korban dan keluarga korban dari peristiwa tersebut hendak menyampaikan beberapa hal:

  1. Pertama-tama, selaku korban, keluarga korban dan juga sebagai warga masyarakat kota Oksibil, ibukota Kabupaten Pegunungan Bintang mengucapkan terimakasih yang tulus kepada Bapak Kapolda Papua yang memiliki kepekaan kemanusiaan dan bertanggungjawab penuh dalam tugasnya sebagai prajurit Polri. Kedatangan Bapak Kapolda ke Oksibil sehari setelah peristiwa Oksibil pada tanggal 2 Oktober membawa “angin” keamanan dan ketenangan bagi warga masyarakat kota Oksibil.
  2. Kami menyatakan duka yang mendalam atas meninggalnya anak, adik dan saudara kami Seber Wimuop, mahasiswa FISIP Uncen dalam tragedi Oksibil 2 Oktober. Kami juga menyatakan ikut merasakan kesakitan fisik dan psikologis yang mendalam yang sedang diderita oleh korban penembakan aparat maupun korban karena dipanah masyarakat. Kepada mereka yang rumah dan harta bendanya habis terbakar, kami menyatakan ikut kehilangan bersamamu dan simpati kami yang mendalam.
  3. Meskipun hukum kausal dapat digunakan untuk mengkaitkannya dengan hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) tanggal 6 September 2018, namun secara yuridis formal peristiwa Oksibil 2 Oktober 2018 adalah peristiwa kriminal yang terencana, terorganisir dan didanai oleh Bupati (pengakuan Andy Balyo tanggal 5 Oktober 2018 di ruang tamu Penyidik Krimum Polda Papua didengarkan banyak orang yang berada di ruang itu). Video persiapan dari Tim Pro Perubahan yang beredar dan surat undangannya juga menjadi bukti terencana dan terorganisirnya peristiwa Oksibil 2 Oktober.
  4. Menurut prosedur hukum yang berlaku di negara ini, korban dan atau keluarga korban yang memiliki kewenangan dalam proses membangun kesepakatan di depan aparat penegak hukum atau petugas berwenang lainnya, apakah suatu kasus dapat diselesaikan dengan damai secara adat ataukah terus dilanjutkan proses hukumnya ke tahapan selanjutnya menurut mekanisme hukum positif (KUHAP). Kami selaku korban maupun keluarga korban, sampai hari ini belum mengambil sikap, apakah menyetujui terus berlanjutnya proses hukum ataukah diselesaikan secara adat. Namun yang mengherankan kami adalah justru Bupati secara sepihak, tanpa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kami, langsung membangun komunikasi, bahkan datang bertemu pimpinan Direktorat Jenderal Kriminal Umum Polda Papua dan mendesak, bahkan memaksa pihak Tim Pengawal Aspirasi Rakyat dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang untuk menyelesaikan persoalan Pegunungan Bintang secara adat. Yang menjadi korban dari peristiwa Oksibil 2 Oktober adalah kami ataukah Bupati dan timnya? Logika hukumnya tidak jalan, masa pelaku memaksa korban untuk berdamai, sementara peristiwa ini sedang ditangani secara hukum positif oleh Polda Papua. Ada apa dibalik sikap Bupati ini?
  5. Kepada pimpinan Direktorat Jenderal Kriminal Umum Polda Papua, kami selaku korban dan keluarga korban memohon agar peristiwa Oksibil 2 Oktober 2018 dapat ditangani secara profesional dan tidak memaksakan kehendak Bupati kepada pihak lain.
  6. Berhubungan dengan putusan MA RI, yang juga menjadi alasan tidak terciptanya instabilitas daerah, khususnya oleh para pejabat daerah, kami menghimbau agar jadilah pemimpin yang bijaksana, yang memiliki pemahaman komprehensif tentang sistim hukum ketatanegaraan yang berlaku di Republik Indonesia dan jangan salah gunakan kewenangan dan kekuasaan untuk memaksakan kehendak kepada masyarakat dan tidak patuh dan taat pada hukum. Putusan MA adalah putusan bersifat final, tetap dan mengikat, tidak bisa PK atau Kasasi karena persoalan yang menjadi dasar dari putusan MA adalah persoalan ketatanegaraan, bukan persoalan pidana atau perdata. Putusan MA adalah putusan pengadilan TUN MA RI (Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI). Seorang Presiden pun tidak bias membatalkan putusan TUN MA RI. Karena itu, tentang putusan MA RI, pejabat daerah jangan salah interpretasi secara pribadi dan membangun opini publik kalau seorang Bupati tidak bisa diberhentikan. Demi penegakan Hukum Tata Negara yang berlaku di Republik Indonesia, pejabat daerah seharusnya taat dan patuh kepada Putusan TUN MA RI.
Baca Juga:  Dinas Sosial Lanny Jaya Salurkan Sejumlah Bantuan Pemprov ke Masyarakat

Demikian beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai korban dan keluarga korban dari kasus Oksibil 2 Oktober 2018. Semoga semua pihak melihat persoalan ini secara jernih, sehingga proses pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang dapat berjalan dengan baik sesuai yang kita harapkan bersama.

Jayapura, 15 Oktober 2018
Suara Korban dan Keluarga Korban Peristiwa Oksibil 2 Oktober 2018

Baca Juga:  Pemkab Lanny Jaya Bersama Berbagai Pihak Deklarasikan Pemilu Damai
ads
Artikel sebelumnyaRalat: Kontrakan Belum Dibayar, Mahasiswa Yahukimo di Bali Numpang di Kontrakan Lanny Jaya
Artikel berikutnyaKetika Mansinam Dilanda Gempa