Menyingkap Kasus Penyiksaan Yudas Gebze di Ilwayab

0
18040

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Meskipun telah dibantah pihak kepolisian, tewasnya Yudas Balamo Gebze (17) di kampung Wogikel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua, Jumat (14/9/2018), dilaporkan akibat penyiksaan yang diduga dilakukan oknum aparat keamanan, terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang dari pelaku, bahkan terdapat beberapa bentuk pelanggaran dalam kejadian tersebut.

Rilis dari Human Right Document Yayasan Pusaka berdasarkan berbagai sumber menyebutkan, selain penyiksaan dan penyalahgunaan wewenang, juga pembatasan akses terhadap kesehatan dan pembatasan akses korban.

Dibeberkan dalam rilis tertanggal 20 September 2018, selain hak atas hidup, korban tidak mendapat hak atas infomasi, hak atas kesehatan, dan hak atas hukum yang adil.

Sesuai laporan awal, pria kelahiran 7 April 1999 itu dikabarkan meninggal dunia setelah disiksa oleh anggota kepolisian dari Pol Air dan Brimob serta TNI Angkatan Laut.

Perlu Diinvestigasi

ads

Amnesti Internasional (AI) Indonesia menyatakan, diperlukan adanya investigasi independen terhadap tuduhan penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum Yudas Gebze.

“Pihak berwenang Indonesia harus segera melakukan penyelidikan yang cepat, independen, tidak memihak dan efektif atas tuduhan penyiksaan menyebabkan kematian Yudas Gebze. Orang-orang yang bertanggungjawab atas tindakan tersebut harus dituntut ke pengadilan sipil, dengan proses yang memenuhi standar pengadilan internasional yang adil, dan tanpa menggunakan hukuman mati,” demikian ditulis dalam pernyataan publik, 12 September 2018.

Polda Papua dan Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung telah membantah adanya penganiayaan terhadap korban Yudas Gebze dilakukan oleh aparat keamanan yang bertugas di sana. Korban dicatat sebaga DPO karena menganiaya seorang korban sekitar Mei lalu.

Meski demikian, Papang Hidayat dari AI Indonesia mengatakan, kasus tersebut harus diselidiki untuk memastikan keterangan versi polisi dan keluarga korban.

Menurut keluarga, ada beberapa luka di kepala, tangan, paha dan punggung korban akibat penyiksaan. Mengingat ditemukannya fakta-fakta tersebut serta beberapa foto jenazah Yudas Gebze yang diposting online, menunjukkan beberapa luka terbuka di kepala, Amnesty International berpendapat bahwa Yudas Gebze mungkin telah menjadi korban penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing).

Autopsi ke tubuh Yudas dilakukan polisi (18/9/2018) seperti diminta oleh keluarganya. Namun, autopsi dilakukan oleh dokter dari Tim Forensik Biddokes Polda Papua di RSUD Merauke yang juga diamati oleh anggota keluarga korban, tetapi tanpa kehadiran ahli forensik independen.

Setelah autopsi, dokter mengatakan, penyebab kematian Yudas adalah serangan jantung dan tidak ditemukan luka fatal di tubuhnya.

“Tanggal 15 September 2018 jasad Yudas Gebze dibawa ke keluarganya dan kemudian Kapolres Merauke mengumumkan kepada media bahwa kematiannya disebabkan oleh cedera kaki akibat menginjak pecahan kaca dan menyangkal bahwa polisi melakukan kekerasan terhadap Yudas.”

AI Indonesia dan Yayasan Pusaka, sebuah LSM Indonesia yang bekerja untuk hak-hak masyarakat adat, khawatir autopsi oleh tim forensik polisi diragukan independensinya karena kaitan dengan tim yang melakukan penangkapan Yudas tidak jelas.

Dilansir detikpapua.online, autopsi dilakukan tim Forensik Biddokes Polda Papua dipimpin dr. Jimmy Sembay, SpF. Diberitakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka-luka di permukaan tubuh korban. Menurut Jimmy, penyebab kematiannya: akibat penyakit serangan jantung, sebab saat dilakukan pemeriksaan, tim forensik menemukan pembuluh darah di jantung korban tersumbat.

Tanpa kehadiran ahli forensik independen, autopsi akan melanggar persyaratan ketidakberpihakan berdasarkan Konvensi PBB tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan. Pasal 12 dan 13 dari UNCAT menyatakan bahwa “Setiap Negara Pihak harus memastikan bahwa pejabat yang berwenang harus melanjutkan penyelidikan yang cepat dan tidak memihak, di mana pun ditemukan ada indikasi yang masuk akal mengenai tindakan penyiksaan yang telah dilakukan di bawah yurisdiksinya” dan “Setiap Negara Pihak harus memastikan bahwa setiap individu yang merasa telah mengalami penyiksaan di suatu wilayah di bawah yurisdiksinya memiliki hak untuk melaporkan, dan agar kasusnya diperiksa dengan segera dan tidak memihak oleh otoritas yang kompeten. Langkah-langkah harus diambil untuk memastikan bahwa pengadu dan saksi terlindungi dari semua perlakuan buruk maupun intimidasi sebagai konsekuensi dari pengaduannya atau bukti yang diberikan.”

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Toko Miras di Kabupaten Jayapura Harus Ditutup

Dikemukakan, dugaan penyiksaan dan tindakan perlakuan sewenang-wenang lainnya jarang diselidiki secara independen dan transparan di Indonesia, terkhusus di provinsi Papua. Meskipun ada beberapa pelaku yang telah dituntut, lebih banyak lagi individu yang tak tersentuh hukum akibat dari tindakan tersebut.

Lebih lanjut, penyiksaan bukanlah pelanggaran pidana khusus di bawah KUHP Indonesia. Konvensi PBB menentang adanya Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, di mana Indonesia adalah negara pihak. Secara hukum, pihak berwenang berkewajiban untuk menyelidiki semua keluhan dan laporan penyiksaan dan membawa pelaku ke pengadilan, di samping memberikan reparasi kepada korban.

“Kasus Yudas ini merupakan pengingat bahwa penggunaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya oleh aparat penegak hukum di Papua masih lazim digunakan.”

AI Indonesia dan Yayasan Pusaka menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan yang independen, tidak memihak dan efektif atas kematian Yudas Gebze, serta menerapkan Pedoman Investigasi Efektif dan Dokumentasi Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan (Protokol Istanbul).

Negara harus memastikan bahwa siapapun yang dianggap memiliki cukup bukti yang dapat diterima akibat keterlibatan mereka dalam penyiksaan Yudas Gebze, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses persidangan di depan pengadilan sipil independen, yang sesuai dengan ketentuan internasional. Standar persidangan juga harus menjunjung nilai keadilan dan tidak memaksakan hukum mati. Penyelidikan, dan penuntutan apa pun, tidak boleh terbatas pada pelaku langsung, namun juga melihat apakah ada keterlibatan dari atasan mereka, terlepas dari pangkat mereka. Mekanisme akuntabilitas internal yang dilakukan oleh polisi atau militer tidak boleh dibatasi untuk hukuman disipliner saja, tetapi setiap kejahatan yang melibatkan pelanggaran HAM oleh pejabat perlu dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, mendesak parlemen Indonesia untuk memerangi penyiksaan dan penganiayaan dengan mengubah KUHP yang ada atau mengeluarkan undang-undang baru untuk mengkriminalisasi pelaku penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, sesuai dengan Konvensi PBB maupun perjanjian internasional lainnya yang relevan.

Beda Komentar

Pernyataan pihak kepolisian berbeda dengan fakta lapangan. Kapolres Merauke menyebut korban tewas akibat menginjak pecahan kaca.

Kepala Kampung Ilwayab, Yustus Nelson Gebze, dilansir tabloidjubi.com, menyatakan, ”Itu tidak benar. Hanya kena pecahan bisa meninggal dunia itu sangat tidak masuk akal.”

Ia akui korban adalah buronan Polres Merauke, karena menganiaya seorang warga hingga tangannya diamputasi.

“Memang benar ada tindakan kriminal dilakukan, tetapi mestinya aparat keamanan ketika berusaha menangkapnya, harus dengan cara baik,” ujar Nelson.

Diduga sejumlah oknum aparat melakukan penganiayaan dan setelah tak sadarkan diri, korban dibawa ke Puskesmas Ilwayab dengan menggunakan gerobak. Masyarakat dilarang ikut masuk menjenguk.

Baca Juga:  LME Digugat Ke Pengadilan Tinggi Inggris Karena Memperdagangkan 'Logam Kotor' Dari Grasberg

“Tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum aparat dari beberapa institusi itu, terdapat unsur kesengajaan. Katanya alasan korban menginjak beling. Tetapi kenapa ada beberapa luka di bagian tubuh seperti di testa (dahi), kepala, paha, tangan maupun belakang? Kami mengantongi video luka yang dialami korban,” tutur Esau Maguo Kahol, ketua Ikatan Keluarga Besar Ilwayab.

Esau menyatakan, penganiayaan ini bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. “Para pelaku harus diamankan dan diproses secara hukum.”

Kronologi Kejadian

Berikut kronologi yang diolah Human Right Document Yayasan Pusaka dari berbagai sumber.

Kamis, 13 September 2018

Pada hari Kamis malam, Yudas Balamo Gebze bertemu dan minta uang Kepala Kampung Wanam, Yustus Nelson Gebze, untuk membeli makanan. Ia memberikan uang Rp100 ribu. Yudas pergi ke warung dan membeli Popmie. Saat di perjalanan pulang, Yudas bertemu anggota Polisi bernama Sihombing (Intelpol Brimob) dan diketahui terjadi adu mulut. Yudas sempat melempar Popmie ke arah Sihombing, lalu berlari meninggalkan Sihombing.

Sihombing dan beberapa anggota aparat lain (Pol Air) mengejarnya. Para aparat membawa barang tajam, kampak dan pisau sangkur. Yudas berhasil ditangkap, lalu keroyok, pukul dan siksa.

Akibatnya, seluruh tubuh korban mengalami luka lebam, luka sobek dan lebar pada bagian kepala sebanyak 6 bagian, luka sobek pada bagian telinga, tangan dan kaki, yang diduga karena potongan atau pukulan benda tajam dan keras.

Darius Gebze, warga setempat dan dibantu warga lainnya, mengangkut korban tidak berdaya itu dengan gerobak kayu ke Kantor Pos Polisi setempat, lalu dibawa ke Puskesmas setempat. Saat di Puskesmas, hanya kepala kampung yang bisa bertemu korban.

Diketahui pada Mei 2018, Yudas pernah terlibat dalam perkelahian dengan keluarga dan menyebabkan bagian tangan terpotong. Tindakan ini sudah ditangani kepolisian setempat. Pihak keluarga juga telah mengatur dan menyelesaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak ada permasalahan dan gugatan lagi.

Jumat, 14 September 2018

Pagi hari, tanpa sepengetahuan keluarga, pihak kepolisian membawa korban dengan tangan diborgol menuju Merauke menggunakan pesawat Susi Air, melalui bandara Wanam. Saat di Bandara Mopah, sekitar pukul 07.00 WIT, keluarga yang hendak menjemput, Urbanus Gebze (18) dan Simon Yolmen (15), tidak dapat bertemu korban.

Yudas dibawa menggunakan kendaraan ambulance, dan tanpa disertai keluarga. Kedua saudara korban menggunakan angkutan umum pergi ke RSUD Merauke, tapi tidak bertemu korban di sana. Mereka lalu pergi ke RS Angkatan Laut, pun tidak menemukan korban. Tidak ada informasi keberadaan ambulance dan korban.

Keluarga korban akhirnya menemukan ambulance saat sedang perjalanan ke RSUD Merauke. Saat di RSUD, kedua saudara korban tidak diijinkan oleh petugas polisi menjenguk dan bertemu langsung dengan korban. Mereka juga meminta agar petugas polisi (dipanggil Kace) untuk melepaskan borgol dari tangan korban. Tetapi Kace menjawab bahwa kunci borgol tertinggal di Wanam, sehingga tidak bisa dibuka. Namun, saudari perempuan korban bernama Alfonsiana Yolmen (22), berhasil bertemu langsung dengan korban.

Alfonsiana sempat berbicara dengan korban, antara lain korban menceritakan bahwa dirinya dikeroyok oleh aparat gabungan TNI, Brimob, Angkatan Laut dan polisi, termasuk menyebutkan nama salah seorang anggota Brimob (Sihombing).

Sore hari, sekitar pukul 17.30 WIT, korban meninggal dunia di ruang UGD RSUD Merauke. Korban dibawa ke ruang jenazah dan petugas membuka borgol. Saat itu, ruang jenazah dipenuhi oleh anggota kepolisian.

Baca Juga:  Lima Wartawan Bocor Alus Raih Penghargaan Oktovianus Pogau

Jenazah Yudas diformalin dan tindakan ini tanpa konfirmasi persetujuan keluarga, sehingga keluarga melakukan komplain. Diketahui juga, tubuh bagian luka korban telah dijahit dan dibalut.

Malam hari, jenazah diantar ke rumah Atanasius Yolmen di Jalan Muting Polder, Mangga Dua, Merauke.

Sabtu, 15 September 2018

Pihak keluarga di Merauke, diwakili Atanasius Yolmen, meminta pihak kepolisian Merauke, bertanggungjawab mengurus jenazah.

Pukul 13.00 WIT, polisi mengantarkan peti jenazah ke rumah duka dan menyampaikan rencana Kapolres Merauke akan datang ke rumah duka pada pukul 15.00 WIT. Namun Kapolres belum tiba hingga waktu yang ditentukan. Keluarga sepakat bahwa jika Kapolres belum tiba sampai jam 4 sore, maka jenazah dipindahkan ke Kantor Polres Merauke. Keluarga mulai memesan tiga mobil untuk antar jenazah ke Polres.

Pukul 16.30 WIT, Kapolres datang ke rumah duka. Pihak kelurga sempat adu mulut dengan Kapolres dan situasi dapat diredakan. Kapolres meminta maaf karena terlambat. Saat itu Kapolres katakan bahwa telah dibentuk tim pencari fakta. Kapolres juga menyampaikan rencana penerbangan pesawat untuk mengantar jenazah ke Wanam tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada penerbangan, sehingga akan berkomunikasi lagi dengan Jakarta. Pada malam hari, Kapolres menyampaikan pesan melalui SMS bahwa pesawat akan menerbangkan jenazah pada Senin (17/9/2018).

Beredar foto surat tuntutan masyarakat, isinya sebagai berikut:

  1. Kami masyarakat adat Yelmek dan kelompok suku Papua dengan kelompok etnis lainnya yang domisili di Distrik Ilawayab, sepakat:
  • Pos Angkatan Laut tidak boleh berada di Distrik Ilwayab dan pindahkan dari negeri ini.
  • Pos Airud tidak boleh berada di Distrik Ilwayab.
  • Bagi oknum-oknum aparat keamanan atau penegak hukum harus dihukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku/dipecat.
  • Miras dihentikan di Distrik Ilwayab.
  1. Tuntutan keluarga korban:
  • Kami keluarga korban meminta kehadiran pihak penegak hukum untuk jenazah korban hari ini juga tanggal 15 September, agar jenazah korban dikirim sekarang juga dan jenazah korban kami akan taruh di depan Pos Polisi.
  • Apabila tuntutan masyarakat adat, keluarga korban tidak dikabulkan, jenazah korban tetap di depan Pos Polisi.
  • Jenazah korban masalah penguburan tiga malam, 40 hari, Polisi, Airud, Angkatan Laut, harus bertanggungjawab.
  • Hari ini juga semua tempat-tempat hiburan ditutup.

Minggu, 16 September 2018

Pada jam 7 pagi, keluarga menginformasikan rencana jumpa pers tentang tanggapan atas tuduhan Yudas B Gebze dan Sisko Gebze bukan DPO. Pihak yang mengklarifikasi: Tokoh Adat Maklew, orang tua korban, ketua Himpunan Masyarakat Wanam, ketua Mahasiswa Wanam di Kabupaten Merauke.

Pagi hari, keluarga memutuskan membawa jenazah kembali ke Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, besok pagi Senin (17/9/2018).

Sore hari, pukul 17.30, Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian) Merauke berkunjung dan berdiskusi dengan keluarga di rumah duka Mangga Dua. Keluarga menyampaikan tuntutan bahwa pelaku anggota Polisi dan TNI harus dihukum, salah satunya Sihombing, yang diduga mempunyai profesi lain sebagai pengedar minuman beralkohol.

Senin, 17 September 2018

Dominikus Buliba Gebze, mewakili keluarga korban mengirimkan surat permohonan kepada Kapolres untuk melakukan proses otopsi terhadap jenazah Yudas B Gebze.

Selasa, 18 September 2018

Selasa siang, otopsi dilakukan di RSUD Merauke. Saat itu, diketahui Frits Ramandey dari Komnas HAM Papua dan anggota MRP, John Wop, berada di rumah duka dan RSUD.

Pewarta: Redaksi

Artikel sebelumnyaRumah Aspirasi MRP PB akan Dibangun di Maybrat
Artikel berikutnyaPertikaian di Yahukimo Diselesaikan Dengan Cara Adat dan Kekeluargaan