Pemkab Yahukimo Akan Keluarkan Satuan Harga BBM di Dekai

0
17197

DEKAI, SUARAPAPUA.com — Meningkatnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Dekai ditanggapi serius oleh Bupati Kabupaten Yahukimo Abock Busup. Hal tersebut disampaikan pada saat pembayaran hak ulayat tanah bandara Dekai, Selasa (23/10/2018) pekan lalu.

Bupati menghimbau kepada seluruh pedagang BBM eceran yang ada di Dekai bahwa segera menurunkan harga BBM yang sementara ini sudah naik satu liter 30-50 ribu perliter supaya segera diturunkan menjadi Rp.10 ribu perliter.

“Saya sarankan kepada seluruh masyarakat Yahukimo terutama pedagang, harga BBM solar, minyak tanah, bensin tidak boleh jual dari harga 30 hingga 50 ribu perliter,” pinta Abock.

Baca Juga:  Kemenparekraf Ajak Seluruh Pelaku Usaha Kreatif di Indonesia Ikut AKI 2024

Katanya, pihak Pemerintah Daerah akan segera mengeluarkan surat satuan harga dan menurunkan harga BBM yang sering melonjak tinggi.

“Kami akan mengeluarkan surat keputusan bupati bahwa harga BBM agar segera diturunkan dan pedagang eceran boleh menjual dengan harga  Rp. 10 ribu perliter,” ujarnya.

ads

Abock juga menegaskan, apabila kedapatan ada pedagang yang jual dengan harga 30-50 ribu perliter, maka pemerintah daerah akan segera mencabut kembali surat ijin berdagang dan segera menutup kios tersebut.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

“Pemerintah tidak pernah mengeluarkan surat untuk pedagang menjual BBM dengan harga yang mahal. Dan, jika ada pedagang yang sengaja adakan penimbunan, maka kami akan segera periksa,” tegas Abock.

Sementara itu, menurut salah satu warga di Dekai, Usman Kabak, pedagang tidak salah dalam menaikan harga BBM. Karena, belum ada peraturan daerah yang mengatur bagian perekonomian.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

“Pemerintah dalam hal ini DPRD, jelih melihat hal ini. Karena di Yahukimo tidak semua orang pejabat, sehingga DPRD yang membidangi perekonomian segera buat perda,” kata Usman.

Terkait dengan penimbunan BBM, Usman mengatakan, karena tidak ada aturan hukum, maka bisa dikatakan dengan istilah siapa mau hukum siapa begitu.

Usman berharap, pemerintah daerah segera buat perda dan tegaskan supaya perekonomian di Kabupaten Yahukimo bisa berjalan dengan baik.

Pewarta  : Ruland Kabak
Editor     : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKantor Bawaslu Maybrat Dipindahkan ke Kumurkek
Artikel berikutnyaSeorang Wanita Diperkosa 13 Pria di Wogekel