GSBI Papua Barat Dukung Perjuangan Pemulihan Hak OAP dan Perlindungan Hutan Adat

0
8840

JAKARTA, SUARAPAPUA.com — Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Serikat Buruh Independen (DPD GSBI) Papua Barat secara organisasi mendukung perjuangan pemimpin masyarakat adat dan pemilik tanah dan hutan adat dari Suku Mandobo di Kali Kao, Kabupaten Boven Digoel; Suku Malind di Muting, Kabupaten Merauke; Suku Mpur di Kebar, Kabupaten Tambrauw; Suku Moi di Klasouw dan Klayili, Kabupaten Sorong; Suku Maybrat di Ikana, Kabupaten Sorong Selatan, serta organisasi masyarakat sipil dan keagamaan yang ikut serta dalam perjuangan masyarakat ini.

Hal ini disampaikan Yohanis Akwan, ketua DPD GSBI provinsi Papua Barat kepada suarapapua.com di Jakarta, Senin (12/11/2018).

Ia menilai perjuangan masyarakat adat perlu untuk didengar oleh Jakarta karena menurut masyarakat adat, kampung dan hutan adat, adalah tempat mereka berdiam dan hidup, dimana faktanya saat ini sedang mengalami tekanan, ketidakadilan dan ketegangan sosial oleh karena aktivitas “pembangunan” yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan dan pengusahaan kayu komersial dalam skala besar.

Dikatakan, GSBI menilai bahwa tanah dan hutan adat milik Orang Asli Papua, saat ini dirampas dan diambil tanpa persetujuan, mufakat dan keputusan bebas masyarakat, yang berlangsung dengan melibatkan pemerintah sebagai pengambilan kebijakan dan pemberi ijin-ijin, serta perlindungan keamanan.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Faktanya aktivitas perusahaan telah mengakibatkan dan mengancam terjadinya kerusakan dan hilangnya hutan dan dusun-dusun sumber pangan masyarakat. Membuat masyarakat adat kehilangan hasil hutan kayu, rotan, hewan, tanaman obat-obatan, air bersih tercemar dan kekayaan alam lainnya, yang merupakan sumber hidup dan mata pencaharian masyarakat. Faktanya kehidupan masyarakat adat terancam kehilangan kedaulatan dan kemandirian atas pengetahuan dan pengelolaan alam, yang kesemuanya tak ternilai harganya.

ads

Masyarakat adat adalah penjaga tanah dan hutan, serta pembela HAM (Hak Asasi Manusia) dan lingkungan, saat ini masih mengalami intimidasi, kekerasan dan ada juga dipenjara. hak dasar masyarakat adat untuk bebas berekspresi, berkumpul dan menyampaikan pendapat, digembosi, dibatasi dan ditekan.

Baca Juga: Lawan Perampasan Tanah di Papua, Enam Suku Ketemu PGI di Jakarta

Kata Akwan, kebijakan dan berbagai kegiatan perusahaan yang menyimpang tersebut bertentangan dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta norma dan hukum adat yang berlaku di masyarakat adat Papua. Dengan demikian, menurut kami, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan misi pemerintahan hari ini untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian rakyat.

Menurutnya, perjuangan masyarakat adat di Jakarta hari ini di Gedung PGI bersama tokoh agama di Jakarta merupakan sesuatu kemajuan demokrasi yang sangat luar biasa.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

“Perjuangan ini kita dukung dan saya berharap kita di Papua sudah harus memulai satu barisan untuk bersama-sama berjuang di jalur keadilan dan perdamain dalam rangka perjuangan hak-hak orang asli Papua,” kata Akwan.

Direktur Yayasan Pusaka, Franky Samperante kepada suarapapua.com, mengatakan, secara khusus dialog ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada perwakilan masyarakat adat Papua korban dari kebijakan dan aktivitas perusahaan perkebunan PT. Bintuni Agro Prima Perkasa (BAPP) yang beroperasi di dataran tinggi Kebar, Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, dan Suku Moi di wilayah adat Klasouw, Distrik Klaso, Kabupaten Sorong, yang hutan adatnya dicaplok oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Mega Mustika Plantation, Suku Mandobo di Kali Kao, kabupaten Boven Digoel.

“Supaya mereka dapat menyampaikan pengaduan, pandangan dan permintaan terkait penyelesaian sengketa, pemulihan hak-hak dasar masyarakat dan pengakuan terhadap hak masyarakat atas hutan adatnya,” katanya.

Franky menjelaskan, sejauh ini kebijakan dan aktivitas pengembangan industri perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua, kami menemukan sejumlah permasalahan dan dampak penting dari kebijakan dan aktivitas perusahaan perkebunan terhadap kehidupan masyarakat adat dan lingkungan di Tanah Papua.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Ia mencontohkan, misalnya, pemberian ijin dan perolehan hak atas lahan maupun kawasan hutan dilakukan tanpa persetujuan dengan warga setempat. Perusahaan melakukan aktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen legal, seperti AMDAL dan HGU, perusahaan juga melakukan pengrusakan hutan dan tempat penting sumber pangan dan mata pencaharian masyarakat. Terjadi pencemaran lingkungan tanah dan air. Mencuat konflik antara masyarakat dan perusahaan, serta aksi kekerasan hingga pelanggaran HAM yang melibatkan aparatus negara.

Untuk menyelesaikan masalah sosial serta mencegah meluasnya kejahatan lingkungan, pihaknya bersama organisasi masyarakat sipil dan agama memandang perlu ada dialog konstruktif dan kampanye untuk mendesak pemerintah nasional, kementerian dan kepala badan di Jakarta, melakukan segera tindakan konkret dalam kerangka pemulihan hak Orang Asli Papua dan perlindungan hutan adat Papua.

“Itu harus dilakukan dengan melakukan penegakan hukum, melakukan review dan audit, mencabut ijin legalitas perusahaan dalam usaha perkebunan yang terbukti melanggar hukum dan merugikan masyarakat, serta menetapkan kembali kawasan hutan (milik hak adat),” tutur Franky.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaLawan Perampasan Tanah di Papua, Enam Suku Ketemu PGI di Jakarta
Artikel berikutnyaSikap GSBI Terhadap Perjuangan Masyarakat Adat Lawan Perampasan Tanah di Papua