Lawan Perampasan Tanah di Papua, Enam Suku Ketemu PGI di Jakarta

1
16998

JAKARTA, SUARAPAPUA.com — Bertempat di sekretariat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Jl. Salemba Raya Jakarta Pusat, enam suku yang menjadi korban perampasan tanah dari perkebunan dan kelapa sawit bertemu dengan PGI bersama beberapa pimpinan agama di Jakarta dalam rangka mendesak pemerintah untuk kembalikan tanah adat yang sudah dirampas dan dikuasai perusahaan, Senin (12/11/2018).

Enam suku yang hadir tersebut adalah suku Mpur Kebar dari Kabupaten Tambrauw, Suku Moi Klasouw dan Malalilis dari Kabupaten Sorong, Suku Iwaro dari Kabupaten Sorong Selatan, Suku Mandobo dari Kabupaten Boven Digoel dan Suku Marind dari Kabupaten Merauke bersama organisasi sipil pemuda dan keagamaan (gereja) dari Jayapura, Sorong, Merauke, Manokwari, dan Jakarta.

Pertemuan tersebut diterima oleh Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Henry Lokra bersama beberapa pimpinan agama lain seperti Konghucu, Hindu, Katolik dan Protestan.

Veronika, dari Kebar kabupaten Tambrauw meminta agar PGI membantu masyarakat korban perusahaan sawit maupun perkebunan mendesak pemerintah agar mencabut izin dan HGU yang sudah dicaplok oleh perusahaan.

“Hutan itu mama bagi kami orang Papua. Kalau hutan kami terus ditebang dan terus dibabat untuk kepentingan perusahaan, kami mau kemana, anak cucu kami mau kemana?. Hutan adalah mama yang selalu menjaga dan memberikan kami hidup untuk kami. Kalau hutan kami digusur habis, kami mau hidup di mana?” tegasnya.

ads

Bernadus Gilik, perwakilan masyarakat dari suku Moi Klasouw dari kabupaten Sorong mengatakan, masalah perusahaan yang ada di Papua dan Papua Barat, persoalannya sama. Yaitu perampasan dan pencaplokan tanah masyarakat adat.

Baca Juga:  Masyarakat Adat Moskona Akan Adakan Festival Hutan Papua Oktober 2024

“Kami ke sini hanya ingin menyampaikan bahwa tanah adat Papua dan Papua Barat harus dikembalikan kepada masyarakat adat. Karena kehadiran perusahaan tidak memberikan dampak yang baik. Kerusakan lingkungan, air tercemar di mana-mana, masyarakat adat terpinggirkan dan lainnya. Jadi, kami meminta dengan tegas supaya tanah adat kami dikembalikan,” ujar Bernard.

Petrus dari kabupaten Boven Digoel mengatakan, Korindo punya banyak blok yang sedang beroperasi di Boven Digoel. Katanya, perusahaan tidak pernah melakukan upaya sosialisasi dan bicara dengan masyarakat secara terbuka.

“Mereka hanya datang bicara dengan satu dua orang. Habis itu bikin laporan dan itu dijadikan dasar untuk urus izin. Sehingga ini membuat hutan yang ada di tanah adat kami, perusahaan caplok dan rampas untuk kepentingan perusahaan mereka. Maka kami minta agar tanah adat kami harus dikembalikan kepada masyarakat adat,” tegasnya.

Yohanes Akwan, ketua DPD Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Provinsi Papua Barat secara organisasi mendukung perjuangan pemimpin masyarakat adat dan pemilik tanah dan hutan adat dari Suku Mandobo di Kali Kao, Kabupaten Boven Digoel; Suku Malind di Muting, Kabupaten Merauke; Suku Mpur di Kebar, Kabupaten Tambrauw; Suku Moi di Klasouw dan Klayili, Kabupaten Sorong; Suku Maybrat di Ikana, Kabupaten Sorong Selatan, serta organisasi masyarakat sipil dan keagamaan yang ikut serta dalam perjuangan masyarakat ini.

Ia menilai perjuangan masyarakat adat perlu untuk didengar oleh Jakarta karena menurut masyarakat adat, kampung dan hutan adat, adalah tempat mereka berdiam dan hidup, dimana faktanya saat ini sedang mengalami tekanan, ketidakadilan dan ketegangan sosial oleh karena aktivitas “pembangunan” yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan dan pengusahaan kayu komersial dalam skala besar.

Baca Juga:  Bea Cukai Papua dan Pemprov PBD Gelar FGD Melihat Peluang dan Tantangan Pengembangan KEK

Dikatakan, GSBI menilai bahwa tanah dan hutan adat milik Orang Asli Papua, saat ini dirampas dan diambil tanpa persetujuan, mufakat dan keputusan bebas masyarakat, yang berlangsung dengan melibatkan pemerintah sebagai pengambilan kebijakan dan pemberi ijin-ijin, serta perlindungan keamanan.

Direktur Yayasan Pusaka, Franky Samperante kepada suarapapua.com, mengatakan, secara khusus dialog ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada perwakilan masyarakat adat Papua korban dari kebijakan dan aktivitas perusahaan perkebunan PT. Bintuni Agro Prima Perkasa (BAPP) yang beroperasi di Lembah Kebar, Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, dan Suku Moi di wilayah adat Klasouw, Distrik Klaso, Kabupaten Sorong, yang hutan adatnya dicaplok oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Mega Mustika Plantation, Suku Mandobo di Kali Kao, Boven Digoel.

“Supaya mereka dapat menyampaikan pengaduan, pandangan dan permintaan terkait penyelesaian sengketa, pemulihan hak-hak dasar masyarakat dan pengakuan terhadap hak masyarakat atas hutan adatnya,” katanya.

Franky menjelaskan, sejauh ini kebijakan dan aktivitas pengembangan industri perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua, kami menemukan sejumlah permasalahan dan dampak penting dari kebijakan dan aktivitas perusahaan perkebunan terhadap kehidupan masyarakat adat dan lingkungan di Tanah Papua.

Ia mencontohkan, misalnya, pemberian ijin dan perolehan hak atas lahan maupun kawasan hutan dilakukan tanpa persetujuan dengan warga setempat. Perusahaan melakukan aktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen legal, seperti AMDAL dan HGU, perusahaan juga melakukan pengrusakan hutan dan tempat penting sumber pangan dan mata pencaharian masyarakat. Terjadi pencemaran lingkungan tanah dan air. Mencuat konflik antara masyarakat dan perusahaan, serta aksi kekerasan hingga pelanggaran HAM yang melibatkan aparatus negara.

Baca Juga:  Ribuan Umat Tuhan di Jayapura Ikut Jalan Salib Bawa Pesan Moral Tentang Situasi Papua

Untuk menyelesaikan masalah sosial serta mencegah meluasnya kejahatan lingkungan, pihaknya bersama organisasi masyarakat sipil dan agama memandang perlu ada dialog konstruktif dan kampanye untuk mendesak pemerintah nasional, kementerian dan kepala badan di Jakarta, melakukan segera tindakan konkret dalam kerangka pemulihan hak Orang Asli Papua dan perlindungan hutan adat Papua.

“Itu harus dilakukan dengan melakukan penegakan hukum, melakukan review dan audit, mencabut izin legalitas perusahaan dalam usaha perkebunan yang terbukti melanggar hukum dan merugikan masyarakat, serta menetapkan kembali kawasan hutan (milik hak adat),” ujar Franky.

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Henry Lokra setelah mendengar penyampaian dari enam suku dari Tanah Papua, maupun dari beberapa LSM yang hadir, mengatakan, PGI sifatnya hanya akan mendengar dan menampung setiap persoalan yang telah disampaikan.

“Nanti PGI akan teruskan pada pihak-pihak terkait di Jakarta. Bentuknya adalah akan mengirim surat kepada Ombudsman RI, KPK dan beberapa pihak lainnya. Pada prinsipnya PGI mendukung upaya perlawanan yang sedang dilakukan oleh masyarakat adat,” tuturnya menutup pertemuan.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPemberian Gelar Kepala Suku Besar Pegunungan Tengah kepada Kodam XVII/Cenderawasih Ditolak
Artikel berikutnyaGSBI Papua Barat Dukung Perjuangan Pemulihan Hak OAP dan Perlindungan Hutan Adat