Sikap GSBI Terhadap Perjuangan Masyarakat Adat Lawan Perampasan Tanah di Papua

0
8660

JAKARTA, SUARAPAPUA.com — DPD GSBI Papua Barat secara organisasi mendukung perjuangan pemimpin masyarakat adat dan pemilik tanah dan hutan adat dari Suku Mandobo di Kali Kao, Kabupaten Boven Digoel; Suku Malind di Muting, Kabupaten Merauke; Suku Mpur di Kebar, Kabupaten Tambrauw; Suku Moi di Klasouw dan Klayili, Kabupaten Sorong; Suku Maybrat di Ikana, Kabupaten Sorong Selatan, serta organisasi masyarakat sipil dan keagamaan yang ikut serta dalam perjuangan masyarakat ini.

Hal ini disampaikan Yohanis Akwan, ketua DPD Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Provinsi Papua Barat, kepada suarapapua.com di Jakarta, Senin (12/11/2018).

Untuk untuk melawan perampasan tanan di Tanah Papua, GSBI mendesak agar:

Pertama, pemerintah segera mengakui dan menghormati keberadaan kedaulatan dan hak-hak kami Orang Asli Papua atas tanah dan hutan adat, untuk menentukan kebijakan peraturan dan program-program yang berlangsung di wilayah adat kami.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Kedua, pemerintah pusat dan daerah meninjau kembali dan mencabut berbagai perjanjian, Hak Guna Usaha (HGU), ijin-ijin penguasaan dan pemanfaatan tanah dan hasil hutan yang berlangsung di wilayah adat kami, yang diberikan secara sepihak kepada perusahaan dan mengabaikan hak adat kami, merugikan masyarakat dan merusak lingkungan, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

ads

Ketiga, pemerintah melakukan audit lingkungan terkait kinerja dan dampak aktivitas seluruh perusahaan usaha perkebunan berskala luas terhadap lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi, serta memberikan sanksi yakni tidak memberikan perpanjangan ijin lingkungan serta penegakan hukum berarti yang adil terhadap perusahaan.

Keempat, meminta pemerintah dan perusahaan bertanggungjawab untuk melakukan rehabilitasi kawasan hutan dan dusun sagu yang terkena dampak rusak dan hilang, serta memberikan insentif program untuk menggantikan kerugian masyarakat.

Kelima, meminta pemerintah dan perusahaan tidak lagi menggunakan aparat keamanan Brimob Polri dan TNI dalam areal perkebunan dan kantor perusahaan di lapangan, menghentikan ‘pendekatan keamanan’, praktik intimidasi, diskriminasi dan kekerasan fisik dalam menangani sengketa, protes dan keluhan masyarakat.

Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

Keenam, meminta pemerintah dan perusahaan menyelesaikan berbagai sengketa dengan menggunakan sistem hukum, peradilan adat dan kelembagaan hukum adat yang hidup dalam masyarakat secara bijaksana damai dan adil.

Ketujuh, meminta pemerintah melindungi pembela HAM (Hak Asasi Manusia) dan pembela lingkungan di Tanah Papua, serta memastikan bahwa semua pelaku kejahatan dituntut di pengadilan umum.

Kedelapan, kami tegaskan “Papua Bukan Tanah Kosong”, kami meminta pemerintah dan perusahaan menghormati hak-hak kami dalam melakukan berbagai kegiatan pembangunan dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam di Tanah Papua, dengan mengembangkan usaha berdasarkan pengetahuan dan sumberdaya yang dimiliki Orang Asli Papua, serta melibatkan seluas-luasnya masyarakat adat.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

“Bagi kami DPD GSBI, aspirasi masyarakat adat ini sudah sejalan karena menunjukkan fakta tentang apa yang mereka hadapi dan rasakan selama ini, sehingga pernyataan mereka mesti harus didengar oleh Jakarta dan berharap ruang untuk bertemu petinggi-petinggi di Jakarta mesti harus dan pihak-pihak terkait harus bisa bertemu dengan mereka masyarakat adat untuk berdialog,” tuturnya.

Selain itu, kata Akwan, karena apa yang disuarakan oleh masyarakat adat kita sudah sejalan dengan kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, menerbitkan instruksi (Inpres Nomor 8 Tahun 2018) tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktifitas perkebunan kelapa sawit. Dan sebelumnya tahun 2017, Presiden Jokowi juga menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2017 tentang penundaan dan penyempurnaan tata kelola pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaGSBI Papua Barat Dukung Perjuangan Pemulihan Hak OAP dan Perlindungan Hutan Adat
Artikel berikutnyaPater Nikodemus: Tanah dan Hutan Dieksploitasi, Martabat Masyarakat Tidak Dihargai