Frantinus Nirigi Pulang ke Papua Disambut Haru Keluarga

0
3954

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Setelah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 10 hari, terpidana kasus ‘candaan bom’ dalam pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi bebas dari Rutan Klas IIB Mempawah, Kalimantan Barat, dan kini telah tiba di negeri asalnya, Papua.

Frantinus menjalani masa hukuman yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, dipotong masa tahanan pada Minggu (4/11/2018). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ‘candaan bom’ dalam pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada 28 Mei 2018 lalu.

Kedatangannya disambut mahasiswa, keluarga besar dari Kabupaten Nduga dan sejumlah tokoh bersama aktivis di bandar udara Sentani, Rabu (14/11/2018) pagi kemarin. Prosesi penjemputan Frantinus layaknya seorang pahlawan dengan tarian adat dari masyarakat Nduga. Ia pun dikenakan mahkota kebesaran orang Papua.

Sebagai wujud ucap syukur pada Tuhan, diadakan ibadah syukuran. Dalam acara syukuran di Asrama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga, Abepura, Andel selaku pengacara Frantinus Nirigi dari Pontianak yang hadir, berbicara di hadapan keluarga dan masyarakat Papua mengatakan, kasus yang menimpa kliennya tidak berdasarkan data dan fakta.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

“Dia dijebak, dan tanpa ada barang bukti yang jelas. Tetapi karena Tuhan, sudah buka jalan dan hari ini kita bisa ketemu dengan keluarga besar. Dan akan lanjut lagi ke Nduga,” tutur Andel.

ads

Ia mengemukakan, yang menjadi masalah dan alat bukti mereka adalah pengacara sebelumnya yang mendampingi Frantinus Nirigi atas nama Marcelina Cs yang dibawakan oleh pihak kepolisian, memaksakan kliennya untuk menandatangi surat pengakuan dan permohonan maaf yang ditulis tangan Frantinus Nirigi.

“Ini yang menjadi bukti mereka untuk menahan Frantinus selama ini dan untuk kedepan ada langkah hukum tidak berhenti sampai disini karena kami harus berbicara dengan keluarga,” katanya.

Andel menambahkan, selama mendampingi kasus ini, sudah digelar sidang sebanyak 7 kali di PN Mempawah.

Andel bersama Bruder Stephanus Paiman OFMCap, ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) dan Diaz Gwijangge menemani Frans pulang ke Papua. Mereka dari Pontianak ‘terbang’ pada hari Selasa (13/11/2018) sore dan tiba di bandara Sentani, Rabu pagi kemarin.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Dalam acara syukuran, Frans mengakui adanya diskriminasi yang sangat kental dalam kasus yang dialaminya dan ia juga merasa dijebak oleh pengacara yang disiapkan polisi.

Menurutnya, BAP yang disiapkan tulisan tersebut dibuat oleh mereka sendiri dengan bahasa yang menyudutkan. “Di situ bahasanya, apa yang terjadi di dalam pesawat tersebut benar ulah saya dan saya memohon maaf atas kejadian tersebut, padahal saya tidak sama sekali menulis hal tersebut,” cerita Frans.

Nirigi mengakui bahwa pengacara awal mengiming-imingi dirinya bila ia menandatangani BAP akan bebas secepatnya. Usai tanda tangan ia pikir akan pulang sesuai janji pengacara, namun pengacara berkata lain bahwa kalau sudah tanda tangan BAP kasusnya sudah naik ke pengadilan.

“Ini penipuan dan mereka menjebak saya. Mereka juga jemput paksa saya untuk ikut persidangan dan mengambil foto oleh media seakan-akan saya telah mengikuti persidangan,” kata alumnus Univeristas Tanjungpura ini.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

Ia berharap kasus ini pelajaran bagi Pemprov Papua dan Pemkab Nduga untuk tidak melihat sebelah mata terhadap orang Papua yang merantau dan menghadapi kejadian demikian. “Karena kami ini SDM Papua kedepan,” kata Nirigi.

Anggota DPRP Papua, Nason Utty berharap, peristiwa serupa tidak terjadi lagi dan dialami warga Papua pada umumnya. “Cukup hanya kali ini saja,” ujarnya.

Nason mengatakan, pihak keluarga sangat senang karena Frans bisa pulang ke Papua. “Bersyukur karena adik Frantinus bisa pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga besar di Papua.”

Usai acara syukuran, semalam Frantinus bersama Bruder Stephanus, kuasa hukumnya Andel dan Aloysius Renwarin berbagi cerita dan pengalaman dalam acara refleksi pelayanan gembala yang disampaikan Bruder Stephanus di Hotel Horison, Jayapura. Bruder Stephanus mengungkapkan upaya menangani kasus korban SOP Lion Air tersebut.

Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaDPD KNPI Provinsi Papua Siap Dilantik
Artikel berikutnyaSKPKC Launching Buku “Papua, ‘Surga’ Yang Terlantar”