Pimpinan TRWP Diminta Seriusi Kasus Penangkapan di Yalimo

0
12126

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pimpinan organisasi Tentara Revolusi West Papua (TRWP) diminta untuk serius memediasi anggotanya yang ditangkap oleh aparat gabungan dari Polres Jayawijaya dan Dandim 1702 Jayawijaya, beberapa waktu lalu di kampung Arik Balek, Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo.

Hal tersebut diungkapkan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai media rakyat West Papua, menanggapi peristiwa penangkapan yang terjadi saat TRWP melakukan pertemuan tertutup untuk pelantikan sekaligus penyerahan SK Kodap XI Yali.

“Pimpinan dari organisasi sendiri belum serius. Beberapa waktu lalu saya sempat ketemu pimpinan dan menyampaikan untuk harus dekati kuasa hukum dan memediasi kasus itu, tetapi tampaknya diabaikan,” kata ketua umum KNPB, Agus Kosay saat jumpa pers di Waena, Jayapura, pekan kemarin.

Baca Juga:  Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

Ia menilai akibat dari kejadian di kabupaten Yalimo, berdampak pada masyarakat sipil karena alami trauma. Sementara, hingga sekarang belum ada informasi mengenai proses seperti apa mereka yang ditangkap tersebut, sehingga penanggungjawab di lapangan harus jelas dan bertanggungjawab.

“Seharusnya penanggungjawab kegiatan itu secara organisasi harus bertanggungjawab, dan setelah peristiwa itu terjadi secara terbuka informasikan ke link kita. Bukan didiamkan saja,” bebernya.

ads
Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Menurut Agus, kasus bisa terbuka atau tidak, bisa berjalan sesuai hukum yang ada atau tidak, tergantung penanggungjawab. Sementara dari KNPB sudah pernah menyampaikan secara internal.

Teren Surabut, mahasiswa asal Yalimo, menuturkan adanya trauma yang dialami warga sipil di kampung Arikbalek, Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo.

“Secara umum memang trauma itu jelas ada. Masyarakat di sana ketakutan. Dan, itu memang bukan hal baru lagi,” kata Teren.

Baca Juga:  DPRP dan MRP Diminta Membentuk Pansus Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Puncak

Karena itu, sebagai anak daerah, dirinya berharap agar pimpinan organisasi dan pemerintah harus bicarakan bersama mencari solusi terbaik atas kejadian tersebut.

Untuk diketahui, pimpinan dan anggota TRWP yang ditanggkap pada tanggal 10 September 2018, setelah ditahan di Polda Papua, sudah diberangkatkan kembali ke Wamena untuk menghadari sidang di Pengadilan Negeri Wamena.

Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaPersipura Kehilangan Filosofinya, Mengapa?
Artikel berikutnyaSetelah Kanaky, KNPB: Indonesia Harus Belajar dari Perancis