JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paniai, Martinus Pigai, mengklarifikasi berita berjudul “Pigai: Surat Rekomendasi Bawaslu RI untuk PSU Pilkada Paniai ‘Palsu’ edisi 30 Oktober 2018 menanggapi isu yang beredar menyusul keluarnya surat rekomendasi dari Bawaslu RI perihal jawaban terkait proses perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Paniai.
Martinus Pigai mengatakan, dalam berita tersebut dirinya menyebut palsu bukan untuk surat Bawaslu RI, melainkan untuk isu yang tersiar setelah surat tersebut dikeluarkan. Sehingga, berita tersebut perlu diklarifikasi menanggapi isu pemungutan suara ulang (PSU) yang disebarkan oknum tak bertanggungjawab.
“Karena yang diisukan pada saat itu melalui beberapa media online bahwa surat tersebut adalah untuk PSU Pilkada Paniai. Sehingga untuk bendung isu itu saya bilang palsu yang artinya bahwa itu pembohongan publik. Sebab surat Bawaslu RI itu bukan untuk PSU Ulang Pilkada Paniai. Nah, palsu ini bukan suratnya, tetapi isunya,” tutur Martinus saat menghubungi suarapapua.com melalui telepon selulernya, Selasa (20/11/2018) siang.
Ia menilai ada kekeliruan penafsiran terhadap isi surat tersebut, terutama poin 6, yang berbunyi: bahwa dalam hal Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Paniai, Bawaslu Kabupaten Paniai tidak dapat melakukan upaya paksa kepada KPU Kabupaten Paniai untuk menindaklanjuti Rekomendasi tersebut, namun Bawaslu akan mengintruksikan kepada Bawaslu Provinsi Papua dan/atau Bawaslu Kabupaten Paniai untuk melakukan proses dan mekanisme penanganan pelanggaran jika terdapat laporan/temuan yang berkaitan dengan tindakan KPU Kabupaten Paniai sebagaimana tersebut di atas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Martinus mengatakan, surat Bawaslu RI yang dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2018 itu bertujuan memperjelas rekomendasi Panwaslu tentang PSU di empat distrik, yaitu Bogobaida, Aradide, Ekadide dan Topiyai yang dinilai tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPU Paniai pada tanggal 27 Juli 2018 karena rekomendasi Panwaslu adalah wajib hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Berikut Pernyataan Bawaslu Kabupaten Paniai
Pada kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Paniai hendak mengklarifikasi berita terkait surat Bawaslu RI yang sempat menyebut surat Bawaslu RI untuk PSU Pilkada Paniai “palsu” itu sebenarnya kesalahan judul berita.
Surat dari Bawaslu RI memang benar dan penjelasannya soal Rekomendasi Panwaslu Paniai yang mana KPU Paniai tidak pernah tindaklanjuti pada tanggal 27 Juli 2018 lalu. Rekomendasi Panwaslu adalah juga bersifat mengikat dan wajib hukum sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun tahun 2017 maupun Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 Pasal 44 tentang Rekomendasi Bawaslu bersifat mengikat.
Namun setelah surat itu keluar, di Paniai diisukan melalui media online maupun media sosial bahwa akan dilaksanakan PSU Pilkada Paniai, sehingga saya menyikapi dalam bentuk berita bahwa isu surat rekomendasi dari Bawaslu RI meminta pemilihan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai merupakan kebohongan publik atau tidak benar.
Karena surat Bawaslu RI hanya memperjelas Rekomendasi Panwaslu tentang PSU 4 distrik yaitu Aradide, Ekadide, Bogobaida, dan Topiyai yang dinilai tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPU Paniai pada tanggal 27 Juli 2018, bukan surat untuk PSU Pilkada Paniai.
Ketua Bawaslu Paniai menambahkan, hal ini sengaja disampaikan supaya publik tidak salah tafsir dengan surat dari Bawaslu RI dengan nomor 0727/K.Bawaslu/HK.04/X/2018.
“Semoga dengan adanya klarifikasi ini, publik dapat memahami betul makna dari pada isi surat yang dikeluarkan Bawaslu RI. Tidak membangun isu tidak benar di luar dari yang sebenarnya. Ini bukan untuk sekarang saja, tetapi ke depannya juga biar jadi pembelajaran untuk kita semua,” pinta Pigai.
Pewarta: Mary Monireng